KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Kampanye empat pilar kebangsaan terus digemakan. Salah satunya seperti terpasang di Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2013). Kampanye empat pilar kebangsaan meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
KOMPAS.com - Dalam rangka pembentukan negara Republik Indonesia, para pendahulu telah menyiapkan suatu landasan negara yang melahirkan dasar negara Pancasila.
Bersamaan itu, Piagam Jakarta berubah menjadi Pembukaan UUD 1945 dengan mengalami perubahan dan rancangan hukum dasar menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Unsur UUD 1945
Berdasarkan buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, UUD 1945 secara sistematika pada sebelum perubahan atau amandemen UUD 1945 terdiri atas tiga unsur, yaitu:
PembukaanBerisi empat pokok pikiran yang secara yuridis merupakan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara,
Kemudian direalisasikan lebih lanjut pada pasal-pasal UUD 1945 serta paragraf-paragraf yang berisi asas dasar proklamasi.
Batang tubuhBerisi pasal-pasal dari UUD yang terdiri atas 37 pasal, termasuk pasal tentang perubahan.
Baca juga: Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945
PenjelasanPenjelasan memberikan pengertian secara rinci makna yang tercantum pada pasal-pasal UUD 1945.
Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 secara yuridis merupakan nilai-nilai Pancasila yang terdiri atas empat pokok, yaitu:
Negara persatuanNegara persatuan adalah negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Berdasarkan atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memiliki arti sebagai berikut:
- Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
- Negara mengatasi segenap paham golongan dan perseorangan
- Negara menghendaki persatuan melindungi segenap bangsa
Sejak dibentuknya Negara Republik Indonesia telah ada tujuan, yaitu negara akan berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia
Dengan didasarkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
Negara berkedaulatan rakyatBerdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Artinya, yang berdaulat adalah rakyat dan segala persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah/perwakilan.
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan dasar kemanusiaan yang adil dan beradabNegara termasuk rakyat Indonesia mengakui dan percaya kepada Tuhan Yang Esa. Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menghormati segenap manusia yang memiliki adat serta perlakuan yang adil bagi setiap manusia.
Undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memlihara budi pekerti, kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Baca juga: UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara
Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta
Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.tirto.id - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan. Dalam Pembukaan UUD 1945, terkandung pokok-pokok pikiran beserta maknanya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang memiliki kedudukan sebagai supremasi hukum dan sebagai sumber rujukan tertib hukum bagi peraturan di bawahnya.
Dalam perjalanan sejarahnya sejak dirumuskan dan disahkan melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi RI, UUD 1945 sempat ditangguhkan penggunaannya selama kurang lebih satu dekade.
Dikutip dari Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks yang ditulis oleh Retno Widyani (2015), UUD 1945 berhenti digunakan sebagai konstitusi ketika Republik Indonesia Serikat (RIS) diberlakukan seiring pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 27 Desember 1949 yang merupakan hasil dari kesepakatan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Setelah RIS dibubarkan pada 17 Agustus 1950, konstitusi yang digunakan di RI adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Seiring berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dikembalikan lagi kedudukan dan fungsinya sebagai konstitusi negara Republik Indonesia.
Hingga saat ini telah dilakukan 4 kali amandemen terhadap UUD 1945 usai berakhirnya rezim Orde Baru yang tumbang akibat Reformasi 1998. Amandemen UUD 1945 terjadi pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Baca juga:
- Sejarah Konferensi Meja Bundar (KMB): Latar Belakang, Tokoh, Hasil
- Sejarah Hasil Sidang PPKI Pertama: Tokoh, Kapan, dan Isi Rumusan
- Sejarah Pengakuan Kedaulatan Indonesia oleh Belanda
Pembagian Isi UUD 1945
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila yang disusun oleh L. Andriani dan Rukiyati, UUD 1945 pertama kali disahkan dan mulai digunakan sejak sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Dalam naskah pertama UUD 1945 tersebut, terdiri dari tiga bagian berikut ini:
- Pembukaan.
- Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Umum.
- Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali amandemen melalui sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1999, 2000, 2001, dan 2002, pembagian isi UUD 1945 menjadi Pembukaan dan Batang Tubuh yang berisi susunan pasal-pasal.
Baca juga:
- Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan RI
- Isi Bunyi Pasal 3 UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen
- Amandemen UUD 1945 Dilakukan 4 Kali, Sejarah, & Perubahan Pasal
Dikutip dari Makna Undang-Undang Dasar (2018) yang ditulis oleh Nanik Pudjowati, isi UUD 1945 setelah amandemen dibagi ke dalam dua kategori sebagai berikut:
- Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 yang terdiri atas empat alinea.
- Batang Tubuh yaitu Pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 yang terdiri atas 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, dan 3 pasal Aturan Peralihan, 2 pasal Aturan Tambahan.
Baca juga:
- Mengenal Bentuk dan Prinsip Kedaulatan NKRI Menurut UUD 1945
- Arti dan Contoh Sikap Terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
- Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden RI Menurut UUD 1945
Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
UUD 1945 bersifat mengikat pada segala unsur di dalam negara seperti pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. Selain itu, UUD 1945 juga memiliki dua sifat lain, yaitu singkat dan supel.
Dikatakan bersifat singkat karena UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan dasar berupa instruksi dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan, bersifat supel lantaran selalu dapat mengikuti dan digunakan dalam pelbagai zaman.
Baca juga:
- Bunyi Isi Pasal 26 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
- Isi Pasal 28 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
- Isi Perubahan Pasal 7 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Dikutip dari laman JDIH Kemenkeu, beberapa pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
1. Pokok Pikiran Persatuan
Pembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai persatuan. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi:
"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa setiap warga negara tanpa mengenal latar belakang apa pun harus mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan individu dan golongan.
Baca juga:
- Tugas dan Wewenang Komnas HAM: Fungsi & Sejarah Pembentukan
- Nilai Kebersamaan dalam Sejarah Perumusan Dasar Negara Pancasila
- Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945: Preambule, Batang Tubuh & Paparan
2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial
Pembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai keadilan sosial. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi:
“Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa kesejahteraan dan kemakmuran harus terwujud secara merata bagi seluruh warga negara Indonesia.
Baca juga:
- Contoh Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) 45 Butir
- Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila
- Sila ke-5 Pancasila & Contoh Pengamalan dalam Kehidupan Sehari-hari
3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
Pembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai kedaulatan rakyat. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi:
“Negara yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada kerakyatan dan permusyawaratan serta perwakilan."
Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa demokrasi yang digunakan di Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Baca juga:
- Sejarah Burung Garuda dan Alasan Sebagai Lambang Negara Indonesia
- Tugas, Fungsi, & Wewenang Mahkamah Agung (MA) Menurut UUD 1945
- Mengenal Komisi Yudisial: Tugas, Wewenang, dan Dasar Hukumnya
4. Pokok Pikiran Ketuhanan
Pembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai ketuhanan. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi:
“Negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab."
Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa negara mengakui keberadaan Tuhan yang Maha Esa. Selain itu, negara menjunjung tinggi kebebasan warga negara dalam beribadah sesuai kepercayaan dan agama yang dianut.
Baca juga:
- Beda Isi Piagam Jakarta dengan Pancasila dan Sejarah Perubahannya
- Pengamalan Sila 1-5 Pancasila di Lingkungan Masyarakat & Contohnya
- Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Sila 1 Pancasila
Baca juga
artikel terkait
UUD 1945
atau
tulisan menarik lainnya
Syamsul Dwi Maarif
(tirto.id - sym/isw)
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Subscribe for updates Unsubscribe from updates