Saat disahkannya UUD 1945, Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan dibawahnya yaitu satu-satunya kekuasaan kehakiman di Indonesia. Show MA jadi lembaga yudikatif yang tugasnya mengawasi penyelenggaraan negara, memegang semua kekuasaan, dan semua warga negara di Indonesia. Lembaga ini juga berhak memberi putusan hukuman atas semua pelanggaran hukum dan undang-undang yang terjadi. Tapi sejak amandemen UUD 1945 terakhir tahun 2004, kekuasaan kehakiman di Indonesia bertambah, dengan didirikannya Mahkamah Konstitusi. Sebenarnya, di Indonesia ada 3 lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan tugas Komisi Yudisial. Tahu gak sih kamu, ternyata Mahkamah Agung dan Mahkamah Yudisial ada beberapa perbedaannya lho! Ingin tahu apa aja perbedaannya? Yuks kita simak bersama pada ulasan dibawah ini! 1. Waktu Berdirinya
Meskipun, dalam pelaksanaannya MA selama beberapa tahun gak berfungsi sesuai yang diharapkan, karena kondisi Indonesia yang baru merdeka dan masih belum stabil keadaannya. Sedangkan, kalo
Dengan mencantumkan adanya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kehakiman, selain Mahkamah Agung. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi meski sama-sama lembaga negara yang diatur dalam pasal 24 UUD 1945, keduanya punya wewenang yang berbeda lho! Wewenang MA Menurut UUD 1945, yaitu:
Wewenang MK Menurut UUD 1945, yaitu:
Jadi, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi ini mempunyai beberapa tugas yang sesuai dengan masing-masing lembaga. Karena, dalam pelaksanaannya UUD 1945 diimplementasikan ke dalam UU yang mengatur segala sesuatunya lebih detail. Tugas MA menurut pasal 28 ayat 1 UU No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung:
Tugas MK menurut pasal 10 ayat UU No 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi:
4. Berdasarkan Anggotanya
Hakim Agung menurut UUD 1945 pasal 24A ayat 3, diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR buat dipilih dan ditetapkan oleh Presiden. Seorang bisa diajukan jadi Hakim Agung kalo punya kepribadian yang berintegritas tinggi, adil, gak tercela, professional, dan punya pengalaman di bidang hukum. Sedangkan, kalo
Anggota Hakim Konstitusi itu ditetapkan oleh Presiden RI, yang sesuai dengan ketentuan UUD 1945 pasal 24C ayat 3. Pemilihan diajukan oleh 3 lembaga yaitu Presiden berhak mengajukan 3 orang Hakim Konstitusi, Komisi Yudisial mengajukan 3 Hakim Konstitusi, dan DPR mengajukan 3 Hakim Konstitusi. Syarat seseorang bisa diangkat jadi Hakim Konstitusi yaitu gak punya masalah hukum, adil, seorang yang menguasai hukum, ketatanegaraan, dan bukan seorang yang sedang menjabat sebagai pejabat negara atau terikat dengan lembaga negara lain. 5. Kekuasaan Kehakiman
Tingkat kehakiman dibawah Mahkamah Agung tersebut terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Tingkatan pengadilan dibawah Mahkamah Agung, diantaranya yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kejaksaan negeri, dan tugas kejaksaan. Sementara itu, kalo
Makanya, Mahkamah Konstitusi ini gak mempunyai putusan tingkat kasasi. MK cuma ada satu dan tempatnya ada di Ibu Kota Negara RI, Jakarta. 6. Sifat Keputusan yang Dibuat
Artinya, keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi itu udah tetap dan juga mengikat. Keputusan itu juga gak bisa dilakukan peninjauan ulang dalam bentuk apapun. Sedangkan, kalo
Keputusan yang diajukan naik banding oleh pengadilan dibawahnya yaitu perubahan hukum biasa yang dilakukan oleh pengadilan di atasnya. Apabila keputusan dinilai cacat hukum atau gak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka keputusan bisa dibatalkan atau hukuman dikurangi. Sedangkan, peninjauan kembali merupakan perubahan hukum luar biasa yang dilakukan apabila ada bukti baru. Sebaliknya, kalo keputusan yang diajukan banding atau ditinjau kembali ternyata dinilai udah sesuai dengan bukti dan perundang-undangan yang berlaku, maka keputusan tetap bahkan hukuman bisa dinaikkan. Tapi, semua ketetapan Mahkamah Agung otomatis batal atau berkurang masa hukuman, kalo Presiden dengan berbagai pertimbangan mengajukan amnesti dan atau grasi. 7. Hubungan dengan Lembaga Tinggi Negara LainDalam hubungannya dengan lembaga tinggi negara lain, tugas dan wewenang Mahkamah Agung lebih luas dibandingkan dengan Mahkamah Konstitusi. Hubungan MA dengan lembaga negara lain, yaitu:
Hubungan MK dengan lembaga negara lain, yaitu:
8. Fungsi Secara Keseluruhan
Hal tersebut berkaitan dengan wewenangnya dalam menyelesaikan perkara pidana, memutuskan tingkat kasasi, dan memberikan nasihat hukum kepada lembaga negara. Sedangkan, kalo
Beberapa fungsi tersebut, berkaitan dengan wewenangnya membubarkan partai politik, memutuskan hasil pemilu, dan menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Itu tadi pembahasan lengkap mengenai perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Semoga ulasan diatas tadi bisa membantu kalian semua dalam memahami lembaga-lembaga negara di Indonesia, khususnya mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sukses terus, sobat-sobat cerdika 😀 Video yang berhubungan |