Apa maksud nya instansi non sscn

Timeline Seleksi

Kebutuhan formasi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru mulai diumumkan sesuai tanggal yang tertera pada surat edaran berikut ini pendaftaran akan dibuka pada pukul 18.30 WIB

Pendaftaran seleksi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru dapat dilakukan mulai tanggal seperti yang tertera pada surat edaran berikut ini

*Setiap instansi mempunyai ketentuan masing - masing untuk waktu pendaftaran, pastikan kamu telah membaca pengumuman instansi yang kamu pilih

3. Seleksi Administrasi

  • Proses seleksi administrasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan mulai tanggal seperti yang tertera pada surat edaran berikut ini
  • Masa sanggah hasil seleksi administrasi dapat dilakukan mulai tanggal seperti yang tertera pada surat edaran berikut ini

4. Ujian Seleksi Kompetensi Dasar

  • Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar CPNS mulai tanggal seperti yang tertera pada surat edaran berikut ini
  • Pelaksanaan ujian kompetensi PPPK Non Guru mulai tanggal seperti yang tertera pada surat edaran berikut ini

Pelaksanaan ujian seleksi komptensi bidang CPNS mulai tanggal seperti yang tertera pada surat edaran berikut ini

6. Pengumuman Kelulusan

  • Pengumuman kelulusan seleksi dan masa sanggah mulai tanggal seperti yang tertera pada surat edaran berikut ini
  • Penetapan NIP CPNS dan Nomor Induk PPPK

Frequently Asked Questions

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil: Hotline : 1500537 WA : 08118005373 SMS : 08118005373

Email :

  • Bagaimana jika muncul informasi “NIK sudah terdaftar” ketika membuat akun pendaftaran?
  • Bagaimana pengisian data “Nama” yang benar?

    "Nama" yang diisikan adalah sesuai nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

  • Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?

    Untuk formasi PPPK Guru tahun 2021, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

  • Apakah yang dimaksud dengan periode pendaftaran?

    Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada waktu yang bersamaan.

  • Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?

    Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.

  • Bagaimana jika tempat lahir saya tidak ada di referensi?

    Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang Anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan menuju ke halaman Helpdesk SSCASN di //helpdesk-sscasn.bkn.go.id

  • Bagaimana jika Perguruan Tinggi saya tidak tersedia di referensi?

    Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di //helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan” dan lengkapi form isian yang tersedia.

  • Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2021, apakah bisa langsung login untuk melanjutkan pengisian biodata pendaftaran?

    Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2021, maka Anda dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.

  • Bagaimana cara mengecek lowongan pendaftaran yang tersedia?

    Silahkan akses halaman SSCASN di //sscasn.bkn.go.id dan kemudian pilih menu Layanan Informasi -> Info Lowongan kemudian lengkapi form isian yang dibutuhkan.

  • Bagaimana jika saat pengisian pendaftaran koneksi terputus?

    Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Login kembali jika diperlukan, lalu ulangi proses pendaftaran.

    • Apa yang dimaksud dengan THK II ?

      Individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.

    • Apa yang dimaksud dengan Guru Honorer ?

      Individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

    • Apa yang dimaksud dengan Guru Swasta?

      Individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

    • Apa yang dimaksud dengan PPG ?

      Individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan.

    • Apa yang dimaksud dengan Dapodik?

      Data Pokok Pendidikan yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

    • Seperti apa ketentuan kebijakan afirmasi?

      1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis 2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis 3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis 4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

      5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi Teknis

    • Berapa batas usia melamar PPPK Guru?

      Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran

    • Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Guru 2021?

      1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN; 2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud; 3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud; 4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;

      Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

    • Siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama untuk PPPK Guru 2021?

      1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud; 2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah dimana yang bersangkutan mengajar;

      3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah lain dalam 1 (satu) instansi.

    • Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama PPPK Guru 2021

      a. Tidak dapat melamar ke instansi lain; b. Jika formasi tersedia dan Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar sesuai, harus melamar di formasi tersebut;

      c. Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

    • Siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua untuk PPPK Guru 2021?

      1. Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama; 2. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN; 3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

      4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;

    • Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua PPPK Guru 2021

      a. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs. b. Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain. c. Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

      d. Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.

    • Siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Ketiga untuk PPPK Guru 2021?

      Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Kedua;

    • Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Ketiga PPPK Guru 2021

      a. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs. b. Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.

      c. Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.

    • Apa yang dimaksud dengan Optimalisasi (Pengisian Formasi Kosong?)

      a. Setelah Tes Ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.
      b. Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.

    • Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?

      Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK Guru 2021.

    • Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi PPPK Guru jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2?

      Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

    • Apakah yang dimaksud dengan masa sanggah?

      Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi UNBK tahap 1, 2, dan 3), waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

    • Apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi Administrasi?

      Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCN di //sscasn.bkn.go.id, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

    • Apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi UNBK?

      Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi UNBK dengan login ke halaman SSCN di//daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

    • Kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?

      Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

    • Case Guru Honorer THK II - Anda adalah THK II tapi tidak terdaftar di DAPODIK

      Jika Anda adalah THK II tapi tidak terdaftar datanya di DAPODIK, maka Anda diharuskan melakukan verifikasi pada web Info GTK untuk melanjutkan pendaftaran PPPK Guru 2021.

      Setelah data Anda divalidasi maka Anda akan mendapatkan Program Studi dan Kode Instansi, Anda dapat lanjut mendaftar di dalam satu Instansi tersebut dengan Program Studi yang Anda miliki.

    • Case Guru Honorer THK II - Anda adalah THK II dan terdaftar di DAPODIK

      Jika Anda adalah THK II dan terdaftar datanya di DAPODIK, maka Anda hanya dapat mendaftar di Instansi dan Sekolah dimana Anda terdaftar sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi yang Anda miliki. Jika Anda adalah THK-II dan terdaftar datanya di DAPODIK, namun di Sekolah tempat Anda mengajar tidak ada formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi Anda, atau Sekolah tempat Anda mengajar tidak membuka formasi, maka Anda boleh memilih Sekolah lain yang memiliki formasi yang dapat dilamar sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi Anda (dalam satu Instansi).

      Jika Anda adalah THK-II dan terdaftar datanya di DAPODIK, namun di Instansi Anda tidak ada formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi, atau di Instansi Anda tidak membuka formasi, maka Anda akan memilih formasi di Tes Kesempatan Ketiga.

    • Case Guru Honorer di Sekolah Negeri - Anda terdaftar di data DAPODIK, tetapi data Sertifikasi dan Program Studi Tidak Ada

      Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, namun Sertifikasi dan Program Studi Anda kosong, maka Anda diharuskan melakukan verifikasi pada web Info GTK untuk melanjutkan pendaftaran PPPK Guru 2021.

    • Case Guru Honorer di Sekolah Negeri - Anda terdaftar di data DAPODIK, memiliki Sertifikasi namun data Program Studi Tidak Ada

      Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, memiliki Sertifikasi namun data Program Studi Anda kosong, maka Anda diharuskan melakukan verifikasi pada web Info GTK untuk melanjutkan pendaftaran PPPK Guru 2021

    • Case Guru Honorer di Sekolah Negeri - Anda terdaftar di data DAPODIK, data Sertifikasi atau Program Studi Ada

      Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, data Sertifikasi/Program Studi Anda linier dan sesuai dengan formasi, Anda hanya dapat mendaftar di lokasi formasi (Sekolah) tempat Anda terdaftar. Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, data Sertifikasi/Program Studi Anda linier, namun di Sekolah Anda tidak ada formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi Anda, atau Sekolah tempat Anda mengajar tidak membuka formasi, maka Anda dapat memilih sekolah lain (dalam instansi yang sama) yang memiliki formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi Anda.

      Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, data Sertifikasi/Program Studi Anda sesuai, namun di Instansi Anda tidak ada formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Prodi, atau di Instansi Anda tidak membuka formasi, maka Anda akan memilih formasi di Tes Kesempatan Ketiga.

    • Case Guru di Sekolah Swasta - Anda terdaftar di data DAPODIK

      Jika Anda terdaftar di data DAPODIK, Anda akan mengisikan data pribadi, namun Anda belum dapat memilih formasi sampai Tes Kesempatan Pertama selesai dan diumumkan. Anda dapat melakukan pemilihan formasi hanya dalam satu instansi, dan baru dapat dilakukan sebelum ujian Tes Kesempatan Kedua dimulai.

    • Case Guru di Sekolah Swasta - Anda tidak terdaftar di Data DAPODIK

      Jika Anda belum terdaftar di data DAPODIK, maka Anda harus menuju ke Helpdesk DAPODIK untuk mendaftarkan data Anda.

    • Case Lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) - Anda terdaftar di data lulusan PPG Kemendikbud

      Jika data Anda terdaftar di data lulusan PPG, Anda akan mengisikan data pribadi, namun Anda belum dapat memilih formasi sampai Tes Kesempatan Pertama selesai dan diumumkan. Anda hanya dapat memilih formasi berdasarkan domisili Anda, dan baru dapat dilakukan sebelum ujian Tes Kesempatan Kedua dimulai.

    • Case Lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) - Anda tidak terdaftar di data lulusan PPG Kemendikbud

      Jika Anda belum terdaftar di data DAPODIK, maka Anda harus menuju ke Helpdesk DAPODIK untuk mendaftarkan data Anda.

    Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil: Hotline : 1500537 WA : 08118005373 SMS : 08118005373

    Email :

  • Bagaimana jika muncul informasi “NIK sudah terdaftar” ketika membuat akun pendaftaran?
  • Bagaimana pengisian data “Nama” yang benar?

    "Nama" yang diisikan adalah sesuai nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

  • Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?

    Untuk formasi CPNS tahun 2021, setiap pelamar CPNS HANYA dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

  • Apakah yang dimaksud dengan periode pendaftaran?

    Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada periode yang bersamaan.

  • Apa yang dimaksud dengan formasi khusus?

    Formasi khusus adalah formasi lain yang diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 yaitu: 1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude; 2. Diaspora; 3. Penyandang Disabilitas; 4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan

    5. Tenaga Pengamanan Siber (cyber security).

  • Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?

    Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.

  • Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak ada di referensi?

    Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang Anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan menuju ke halaman Helpdesk SSCASN di //helpdesk-sscasn.bkn.go.id

  • Bagaimana jika Perguruan Tinggi saya tidak ada di referensi?

    Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di //helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan” dan lengkapi form isian yang tersedia.

  • Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2021, apakah bisa langsung login untuk melanjutkan pengisian biodata pendaftaran?

    Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2021, maka Anda dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.

  • Bagaimana cara mengecek lowongan informasi yang tersedia?

    Silahkan akses halaman SSCASN di //sscasn.bkn.go.id dan kemudian pilih menu Layanan Informasi -> Info Lowongan kemudian lengkapi form isian yang dibutuhkan.

  • Bagaimana jika saat pengisian pendaftaran koneksi terputus?

    Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Login kembali jika diperlukan, lalu ulangi proses pendaftaran.

    • Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi CPNS 2021?

      Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

    • Berapa batas usia Pelamar SSCASN 2021?

      Saat mendaftar batas usia pelamar SSCASN Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019

    • Ketentuan Umum Pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi CPNS 2021

      1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI; 3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI; 5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis; 6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; 7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

      8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

    • Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?

      Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran CPNS 2021.

    • Apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus dari Universitas untuk syarat pendaftaran?

      Silahkan cek syarat pendaftaran pada masing-masing Instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2021.

    • Apakah Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?

      Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

    • Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi CPNS jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS?

      Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk periode selanjutnya.

    • Apakah diperbolehkan memilih formasi yang lebih rendah dari dari ijazah yang saya miliki? (Misal: Saya memiliki ijazah S2 untuk melamar formasi S1)?

      Gunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

    • Bagaimana jika masa berlaku STR telah habis ?

      Sesuai dengan Surat Permenpan RB nomor B/1121/S.SM.01.00/021 tanggal 23 Juli 2021, bagi Tenaga Kesehatan yang STRnya sudah habis masa berlakunya dapat mengunggah ulang pada masa sanggah menggunakan STR lamanya dan juga Tangkap Layar (ScreenShot) pada Web MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku STR.

    • Apakah ada kontak yang dapat saya hubungi jika ada masalah dengan STR saya?

      Helpdesk KFN (Komite Farmasi Nasional) Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta 12950 Telp: (021) 5201590, ext.5809 Email: Helpdesk KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) Whatsapp: 081113102210 / 081113102211 Telp: (021) 31923193 Instagram: @official.kki Twitter: @kkigoid Email: Helpdesk KTKI (Komite Tenaga Kesehatan Indonesia) Whatsapp: 087787214141

      Email:

    • Apakah ada persyaratan khusus lainnya?

      Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

    • Apakah yang dimaksud dengan masa sanggah?

      Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

    • Bagaimana cara mengajukan sanggah karena masa berlaku STR telah habis ?

      Pelamar login ke halaman SSCASN di //daftar-sscasn.bkn.go.id/login kemudian mengunggah ulang STR lamanya dan juga Tangkap Layar (ScreenShot) pada Web MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku STR.

    • Apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi ?

      Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN di //daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

    • Kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?

      Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

    Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil: Hotline : 1500537 WA : 08118005373 SMS : 08118005373

    Email :

  • Bagaimana jika muncul informasi “NIK sudah terdaftar” ketika membuat akun pendaftaran?
  • Bagaimana pengisian data “Nama” yang benar?

    "Nama" yang diisikan adalah sesuai nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

  • Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?

    Untuk formasi PPPK Non Guru tahun 2021, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

  • Apakah yang dimaksud dengan periode pendaftaran?

    Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada periode yang bersamaan.

  • Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?

    Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.

  • Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak ada di referensi?

    Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang Anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan menuju ke halaman Helpdesk SSCASN di //helpdesk-sscasn.bkn.go.id

  • Bagaimana jika Perguruan Tinggi saya tidak tersedia di referensi?

    Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di //helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan” dan lengkapi form isian yang tersedia.

  • Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2021, apakah bisa langsung login untuk melanjutkan pengisian biodata pendaftaran?

    Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2021, maka Anda dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.

  • Bagaimana cara mengecek lowongan informasi yang tersedia?

    Silahkan akses halaman SSCASN di //sscasn.bkn.go.id dan kemudian pilih menu Layanan Informasi -> Info Lowongan kemudian lengkapi form isian yang dibutuhkan.

  • Bagaimana jika saat pengisian pendaftaran koneksi terputus?

    Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Login kembali jika diperlukan, lalu ulangi proses pendaftaran.

  • Video yang berhubungan

    Postingan terbaru

    LIHAT SEMUA