-
Biaya balik nama motor 2022 serta persyaratan dokumen yang perlu disiapkan
JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi Anda yang berniat membeli motor bekas, penting untuk mengetahui biaya balik nama motor dan prosedur mengurusnya. Lalu, berapa biaya balik nama motor jika mengurusnya sendiri di kantor Samsat?
Biaya balik nama motor (biaya balik nama sepeda motor) sebenarnya bisa berbeda untuk setiap daerah tergantung kebijakan perpajakan serta jenis kendaraannya. Namun, perbedaan biaya balik nama motor tersebut umumnya tidak terlalu besar.
Selain itu, dengan mengetahui besaran biaya balik nama motor, pemilik kendaraan dapat menyiapkan sejumlah uang yang akan dikeluarkan sebelum datang ke kantor Samsat.
Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya. Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca juga: Kemenkop UKM dan Grab Sinergi Dorong UMKM Onboarding Digital
Proses balik nama motor diperlukan agar Anda tidak repot saat akan melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya. Pasalnya, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK.
Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.
Biaya balik nama motor
Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Baca juga: Startup Workmate Angkat Eksekutif Baru Managing Director Indonesia
- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
- Denda apabila ada keterlambatan pajak
Perlu diingat bahwa jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar. Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.
Baca juga: Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftar GoFood 2022 Online
WARTA KOTA/RIZKI AMANA
Biaya balik nama motor 2022 serta persyaratan dan cara mengurusnya sendiri di kantor Samsat
Syarat balik nama motor
Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Baca juga: Pencabutan Larangan Ekspor CPO Dinilai Jadi Langkah Strategis Pulihkan Ekonomi
Cara balik nama motor
Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama motor di kantor Samsat yang perlu dipahami:
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor. Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
- Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
- Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
- Selesaikan proses pembayaran di loket.
Nah, itulah informasi seputar biaya balik nama motor atau biaya balik nama sepeda motor 2022. Biaya balik nama motor tentu akan lebih murah jika mengurusnya sendiri di kantor Samsat.
Baca juga: Ada Pengerjaan Proyek di Stasiun Manggarai, Ini Perubahan Rute Operasi KRL Commuter
Otomania/Setyo Adi
Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya
Home Lifestyle Berita Lifestyle
Jakarta, CNBC Indonesia - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) menjadi barang wajib yang harus dikantongi pemilik kendaraan. Surat ini juga wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Untuk mempermudah, Anda bisa memperpanjang STNK tahunan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Nah, bagi Anda yang akan memperpanjang masa berlaku STNK, berikut adalah biaya perpanjang STNK setiap tahun dihitung sesuai dengan PKB yang bervariasi bagi setiap individu.
1. STNK 5 tahunan perpanjang dikenakan biaya Rp 200.000.
2. STNK 5 tahunan baru dikenakan biaya Rp 200.000.
3. Pengesahan STNK dikenakan biaya Rp 50.000 per tahun.
4. BPKB Pemilik dikenakan biaya Rp 225.000.
5. Pembuatan BPKB baru dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.
Melansir dari NTMC Polri, untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah berkas, yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
- Surat kuasa dari pemilik kendaraan jika diwakilkan
- Jika STNK atas nama perusahaan, maka pemohon perlu menyertakan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan
Perpanjangan STNK lima tahunan dapat langsung datang ke kantor Samsat dan langsung menuju ke tempat cek fisik untuk mengecek nomor rangka dan mesin kendaraan. Selain datang langsung ke kantor Samsat, Anda juga bisa mengurus STNK melalui layanan Samsat keliling dan online.
Tips Perpanjangan STNK
Bagi pemula yang baru mengurus perpanjangan STNK perlu mengetahui tips berikut ini
Datang sejak pagi
Setiap hari banyak kendaraan yang masa berlakunya habis sehingga membuat kantor Samsat penuh dan ramai. Datanglah lebih pagi agar antrean tidak terlalu panjang dan Anda tidak menunggu terlalu lama.
Berpakaian rapi
Perpanjangan STNK dilakukan di instansi pemerintah. Karena itu sebaiknya Anda berpakaian yang sopan dan rapi.
Siapkan uang tunai
Walau terdapat mesin ATM di kantor Samsat, Anda sebaiknya menyiapkan uang receh tunai untuk keperluan biaya fotokopi dan keperluan lainnya. Siapkan juga uang tunai sesuai nominal yang dibayarkan untuk berjaga-jaga jika terdapat gangguan sistem pada mesin ATM.
Jangan tunggu STNK mati
Perpanjang STNK 5 tahunan jangan menunggu hingga masa berlakunya habis atau mati. Sebab jika telat, Anda bisa dikenakan denda. Jadi sebaiknya segera lakukan cara perpanjang STNK 5 tahunan jika tahu masa berlakunya mendekati habis.
(hsy/hsy)
TAG: cara perpanjang stnk
Foto: Syarat, biaya dan cara perpanjang STNK Motor 2022. (Foto: celebrities.id/Dok Okezone)
JAKARTA, celebrities.id - Syarat, biaya dan cara perpanjang STNK motor 2022 perlu kita perhatikan dengan benar agar segala dokumen dalam berkendara tetap selalu lengkap dan tidak mengalami keterlambatan atau bahkan denda.
Jika masa berlakunya telah habis, kamu wajib memperpanjang masa berlakunya tanpa harus menunggu terkena tilang polisi. Apabila tidak dilakukan, risiko mengalami penghapusan data oleh pihak kepolisian pun semakin tinggi.
Jika kendaraan kamu mengalami hal tersebut maka otomatis tidak bisa digunakan. Dalam Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemilik kendaraan wajib menunjukkan keanggotaan BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan sebesar Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan. Hal tersebut juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa seluruh pemilik kendaraan wajib mengganti plat nomor kendaraannya.
Baca Juga : Biaya dan Cara Perpanjang STNK Motor 2022
Dilansir dari berbagai sumber, celebrities.id, Rabu (8/6/2022) telah merangkum syarat, biaya dan cara perpanjang STNK motor 2022, sebagai berikut.
Syarat Perpanjang STNK Motor 2022
1. Membawa STNK asli dan fotokopi. 2. Siapkan BPKB asli dan fotokopi. 3. Jangan lupa juga KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan. 4. Gunakan surat kuasa jika diwakilkan.
5. Bagi pemilik kendaraan atas nama perusahaan, harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Biaya Perpanjang STNK Motor 2022
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
a. Untuk biaya perpanjang STNK untuk kendaraan motor roda dua dan 3 sebesar Rp 100.000. b. Untuk biaya pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 25.000. c. Untuk biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 60.000.
d. Untuk biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 225.000.
Cara Perpanjang STNK Motor 2022
Beberapa cara yang bisa dilakukan, di antaranya:
Baca Juga : Biaya dan Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
a. Pertama, pemilik kendaraan yang akan memperpanjang STNK Motor dapat langsung datang ke kantor Samsat terdekat untuk perpanjang STNK lima tahunan. b. Kendaraan harus di cek fisiknya terlebih dahulu. c. Kemudian, daftarkan kendaraan untuk pengecekan fisik kendaraan bermotor seperti nomor rangka dan mesin kendaraan. d. Legalisir hasil cek fisik kendaraan, lalu isi formulir perpanjang STNK lima tahunan. e. Berikan berkas persyaratan perpanjang STNK yang sudah disiapkan di pos loket progresif.
f. Terakhir, lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran dan ambil STNK serta plat nomor kendaraan yang baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Ini Syarat, Biaya dan Cara Perpanjang STNK Mobil 2022, Siapkan STNK dan BPKB AsliEditor : Oktiani Endarwati