Apa itu perekaman e ktp

KUNINGAN- Dalam upaya mempercepat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, kembali melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi para pelajar yang sudah memasuki usia 16 tahun (minimal kelahiran tanggal 25 Juli 2005) dan 17 tahun yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik, Senin (25/7/2022) di Auditorium SMKN 3 Kuningan.

Hadir meninjau pelaksanaan tersebut, Wakil Bupati Kuningan H. M Ridho Suganda, SH., M.Si, didampingi Kepala Disdukcapil Kab. Kuningan Drs. Yudi Nugraha, M.Pd dan Kepala SMKN 3 Kuningan Drs. Lili Ramli, M.Kom.

Dihadapan para pelajar, Wakil Bupati dalam arahannya mengatakan, KTP wajib dimilki oleh setia warga negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan, termasuk warga negara asing yang memilki ijin menetap/tinggal di Indonesia. Karena fungsi utama KTP, dikatakan Wabup, sebagai data resmi kependudukan yang berisi data diri, selain sebagai syarat layanan publik hingga program pemerintah.

“KTP itu sangat penting, karena diperlukan untuk berbagai layanan. Melamar kerja butuh KTP, buka rekening bank pasti diminta KTP, bikin SIM harus punya KTP, mau nikah harus punya KTP, syarat untuk bantuan sosial, jaminan sosial, dan untuk layanan publik lainnya KTP pasti dibutuhkan,” ujar Wabup.

Selanjutnya Wabup berpesan, kepada para pelajar yang hadir, untuk mengikuti pelaksanaan perekaman KTP Elektronik dengan tertib. “Kepada petugas dari Disdukcapil juga, saya minta fotonya yang bagus, adik-adik juga harus senyum ya pas di foto nya, biar hasil foto di KTP nya bagus,” ucapnya.

Sementara, Kepala Disdukcapil Kab. Kuningan Drs. Yudi Nugraha, M,Pd menyampaikan, pelaksanaan perekaman KTP-el bagi para pelajar SMA/SMK/MA merupakan program jemput bola untuk mempermudah layanan kependudukan. Pihaknya, akan terus melakukan perekaman di sekolah-sekolah agar percepatan layanan Adminduk di Kabupaten Kuningan dapat terwujud.

“Selain di SMKN 3, dalam pekan ini kami juga akan melakukan perekaman KTP-el di SMKN 2 Kuningan, SMAN 1 dan 2 Kuningan, juga di SMK Pertiwi Kuningan. Selanjutnya, sekolah-sekolah lainnya juga akan kita lakukan perekaman KTP-el,” ungkap Yudi.

Kadisdukcapil berharap, program perekaman KTP-el bagi para pelajar SMA/SMK/MA dapat berjalan dengan lancar, sehingga upaya mempercepat dan mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di Kabupaten Kuningan dapat segera terwujud. (BID IKP/DISKOMINFO)

Apa itu perekaman e ktp
Apa itu perekaman e ktp
Apa itu perekaman e ktp
Apa itu perekaman e ktp

"Sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, mulai 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan kecuali e-KTP dan KIA wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS, dan tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas
- Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H."

Perekaman E

Sebagai identitas jati diri. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Perekaman e

"Kami mengajak para pelajar usia 16 tahun ke atas untuk melakukan perekaman e-KTP. Perekaman dapat dilakukan di sekolah maupun di Disdukcapil Kota Depok," ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono di Balai Kota Depok, Senin (6/6/2022).

Apa saja syarat perekaman KTP?

Melalui akun Instagram @zudanarifofficial, Zudan menyampaikan, berikut ini syarat membuat e-KTP untuk pertama kali tahun 2022:.
Berumur 17 tahun..
Membawa fotokopi KK..
Tidak perlu pengantar RT, RW, desa, atau kelurahan..
Datang ke Dinas Dukcapil..
Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan..

Apakah perekaman e

Diketahui bahwa sejak 1 Januari 2014 lalu pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Dengan demikian masyarakat tidak pelu membayar biaya apa pun saat buat KTP.