PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Show NOMOR : PER - 14/PJ/2013 TENTANG BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4 Pemotong yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya. Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta ttd, A. FUAD RAHMANY 5 Apa Isi dari Formulir 1721 SPT MASA PPh pasal 21?Formulir 1721 SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disebut Formulir Induk yang terdiri dari dua halaman. Halaman pertama memuat data Masa Pajak yang dilaporkan, jenis SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 apakah berstatus Normal atau Pembetulan, jumlah lembar SPT Masa termasuk lampiran, serta identitas Pemotong Pajak.
Formulir SPT Masa PPh 21 terdiri dari apa saja?Berikut jenis-jenis Bukti Potong PPh 21 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013:. Jenis Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-A1. ... . Jenis Bupot PPh 21 Formulir 1721-A2. ... . Jenis Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-VI. ... . Jenis Bupot PPh 21 Formulir 1721-VII.. Apa yang anda ketahui tentang Formulir 1721Sedangkan, dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-14/PJ/2013 dijelaskan Formulir 1721-A2 yaitu Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ANggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)/pejabat negara/pensiunannya.
Apa itu SPT Masa PPh pasal 21?SPT Masa PPh Pasal 21, melaporkan tentang pajak penghasilan karyawan yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri ...
|