Apa fungsi bea matreai sebagai pajak

Materai, suatu lembaran kecil yang mempunyai kekuatan hukum cukup mudah ditemukan di toko terdekat. Mungkin Anda sering membutuhkan materai untuk dokumen pendidikan, pekerjaan, atau bisnis. Keberadaan dan peran penting materai, menjadikan sebagian besar orang sudah familiar dengan barang satu ini. 

Akan tetapi, sudahkah Anda mengerti pengertian dari materai itu sendiri? Apa saja jenis, fungsi atau penggunaan materai? Tahu perbedaan materai 3000, 6000, dan 10000? Simak ulasan RDN Consulting berikut ini.

Pengertian dan Jenis Materai

Materai adalah suatu bukti bayaran perpajakan kepada negara atas pembuatan sebuah dokumen maupun berkas tertentu. Keberadaan materai pada suatu berkas bukan hanya ditempel, melainkan harus ditandatangani di atas materai agar memiliki kekuatan hukum.

Bahkan, penggunaan materai sudah tercantum pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa materai akan dipakai sebagai pajak suatu dokumen yang bersifat perdata, misalnya akta notaris maupun pengajuan dokumen di pengadilan. 

Jika mengacu pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020, materai adalah pajak yang dibebankan terhadap sebuah dokumen kertas dan elektronik yang dipakai sebagai keterangan atau bukti. Ada pula asas materai yaitu efisiensi, kesederhanaan, keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. 

Pemberlakukan materai pun digunakan demi pengoptimalan pendapatan negara demi pembiayaan pembangunan nasional secara mandiri menuju kesejahteraan, memberi kepastian hukum yang adil, penyesuaian keperluan masyarakat, serta penyelarasan ketentuan materai dengan ketentuan aturan undang undang yang diberlakukan. 

Jika melirik sejarahnya, materai pada awalnya diberlakukan dengan besaran Rp 500 sampai Rp 1000 (sesuai UU No.13 Tahun 1985). Namun, pemerintahan selanjutnya melanjutkan aturan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 200 pada 20 April 2000 yang menyatakan bahwa harga materai yakni Rp 3000 dan Rp 6000. 

Kini, ada pula besaran materai Rp 10000 yang dibebankan atas 2 hal yaitu:

  1. Pembuatan dokumen sebagai alat untuk keterangan tentang sebuah kejadian yang memiliki sifat perdata.
  2. Penggunaan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan. 

Tarif tunggal materai Rp 10000 telah berlaku sejak 1 Januari 2021. Di sisi lain, materai Rp 3000 maupun Rp 6000 masih sah berlaku selama masa transisi sampai tanggal 31 Desember 2021.

Hal yang perlu diingat, dalam masa transisi, materai Rp 3000 dan Rp 6000 dapat dipakai dengan minimal nilai Rp 9000. Penggunaan materai itu sendiri yaitu:

  • 3 lembar materai senilai Rp 3000 pada satu dokumen yang ditempel secara berdampingan.
  • 1 lembar materai Rp 3000 dan Rp 6000 pada satu dokumen yang ditempel secara berdampingan.
  • 2 lembar materai Rp 6000 pada satu dokumen yang ditempel secara berdampingan.

Dengan adanya aturan baru ini pula, dokumen yang perlu menggunakan materai hanya dengan nominal uang di atas Rp 5 juta, sedangkan di bawah Rp 5 juta tidak dibebankan. Hal ini demi menyederhanakan dan efektivitas dengan adanya tarif tunggal serta materai elektronik.

Baca Juga: Bea Materai: Pungutan atas Dokumen yang Perlu Anda Ketahui

Fungsi dan Penggunaan Materai 

Fungsi dan penggunaan materai untuk dokumen dengan sifat perdata seperti:

  • Surat keterangan, perjanjian, pernyataan, dan lain sebagainya.
  • Akta notaris dengan grosse, kutipan, maupun salinan.
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan kutipan beserta kutipan.
  • Surat berharga dengan nama berbentuk apa saja.
  • Dokumen transaksi surat berharga, dengan nama atau berbentuk apa saja.
  • Dokumen pelelangan yakni kutipan risalah lelang.
  • Dokumen dengan nilai lebih dari Rp 5 juta yang mencantumkan penerima uang, ada pengakuan untuk pelunasan atau perhitungan utang.
  • Dokumen lain yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selain itu, terdapat pula fungsi dan penggunaan materai untuk dokumen yang bukan termasuk objek pajak diantaranya:

  • Surat yang berkaitan dengan lalu lintas orang maupun barang misalnya surat penyimpanan barang, surat angkutan penumpang dan barang, konosemen bukti pengiriman serta penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas pengirim, beserta surat lain yang sejenis.
  • Semua bentuk ijazah.
  • Tanda terima bayaran gaji, pensiun, tunjangan, maupun pembayaran lain yang terkait hubungan kerja.
  • Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas daerah, maupun lembaga lain sesuai dengan ketentuan aturan undang-undang.
  • Kuitansi dalam semua jenis pajak serta penerimaan yang lain.
  • Tanda penerimaan uang dalam kebutuhan internal suatu organisasi.
  • Dokumen yang mencantumkan penyimpanan uang, surat berharga, pembayaran uang simpanan pada bank, koperasi, serta badan lain kepada nasabah.
  • Surat gadai.
  • Dokumen sebagai penanda bagian dari keuntungan, bunga, maupun imbalan hasil dari surat berharga dengan nama serta dalam bentuk apapun.
  • Dokumen yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk pelaksanaan kebijakan moneter.

Demikian penjelasan mengenai pengertian materai, jenis materai Rp 3000, Rp 6000, dan Rp 10000, serta fungsi dan penggunaannya yang terbaru. Semoga dapat membantu dan memberi wawasan.

RDN Consulting sebagai salah satu konsultan pajak terpercaya di Jakarta, Indonesia terus berkomitmen untuk selalu memberi informasi terkini seputar perpajakan.

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Pihak Yang Terutang

  • Apabila dokumen dibuat sepihak, bea materai terutang oleh pihak yang menerima dokumen.
  • Apabila dokumen dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya.
  • Dokumen yang berupa surat berharga, maka bea materai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga.
  • Bea Meterai juga terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Termasuk dalam pengertian bendahara pemerintah adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai.

Kewajiban bendahara pemerintah sehubungan dengan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Materai.

Download Buku Bendahara Mahir Pajak versi 2016

Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.

Secara lengkapnya, Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang menurut Undang-Undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Dokumen yang dikenai bea meterai antara lain adalah dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang, dokumen yang bersifat perdata, dan dokumen yang dapat digunakan di muka pengadilan misalnya dokumen kontrak pengadaan meja kursi kantor, dokumen perjanjian pembangunan gedung kantor dengan pengusaha jasa konstruksi, dan dokumen kontrak pengadaan jasa tenaga kebersihan.

Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen. Bea meterai tidak diperlukan nomor identitas baik untuk wajib pajak maupun objek pajak. Pembayaran bea meterai terjadi terlebih dahulu daripada saat terutang. Waktu pembayaran dapat dilakukan secara isidentil dan tidak terikat waktu.

Jenis Bea Materai

  1. Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  2. Pemeteraian kemudian adalah pelunasan bea meterai yang dilakukan pejabat pos atas dokumen yang bea meterai belum dilunasi.

Adapun subjek bea materai yaitu :

  1. Pihak yang menerima atau mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
  2. Dalam hal dokumen dibuat sepihak, misal kwitansi, bea meterai terutang oleh penerima kwitansi.
  3. Dalam hal dokumen dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, misal surat perjanjian dibawah tangan, maka masing-masing pihak terutang bea materai.

Objek Bea Materai

Dokumen yang dikenakan Bea Materai adalah dokumen yang berbentuk :

  1. surat perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
  2. akta-akta notaris termasuk salinannya;
  3. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
  4. surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) :
    1. yang menyebutkan penerimaan uang;
    2. yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
    3. yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
    4. yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
    5. lebih dari Rp. 250.000 sampai dengan Rp. 1.000.000, maka dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp. 3.000
    6. lebih dari Rp. 1.000.000, maka dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp. 6.000
  5. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep, yang harga nominalnya lebih dari Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
    1. lebih dari Rp. 250.000 sampai dengan Rp. 1.000.000, maka dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp. 3.000
    2. lebih dari Rp. 1.000.000, maka dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp. 6.000
    3. Jika harga nominal dinyatakan dalam mata uang asing, maka harga nominal harus dikalikan dengan Kurs Menteri Keuangan.
  6. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, yaitu:
    1. Surat-surat biasa dan surat kerumah-tanggaan;
    2. Surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula
    3. Jika dokumen awalnya tidak terutang Bea Materai, namun kemudian dokumen tersebut digunakan untuk alat pembuktian di pengadilan, maka dokumen tersebut harus dilakukan pemeteraian kemudian.

Sebagai Bendahara, dokumen yang tidak mengenakan bea meterai adalah:

  1. dokumen berupa :
    1. surat penyimpanan barang;
    2. konosemen;
    3. surat angkutan penumpang dan barang;
    4. keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka a, angka b, dan angka c;
    5. bukti untuk pengiriman dan penerimaan
    6. barang;
    7. surat pengiriman barang untuk dijual atas
    8. tanggungan pengirim;
    9. surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka a sampai huruf f.
  2. segala bentuk ijazah;
  3. tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
  4. tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
  5. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank
  6. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
  7. dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
  8. surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
  9. tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Saat terutang bea meterai sangat perlu diketahui sebagai Bendahara karena akan menentukan besarnya tarif bea meterai yang berlaku dan juga berguna untuk menentukan daluarsa pemenuhan bea meterai dan denda administrasi yang terutang. Saat terutang bea meterai ditentukan oleh jenis dan di mana suatu dokumen dibuat. Saat terhutang Bea Meterai, jika:

  1. Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, maka pada saat dokumen itu diserahkan, termasuk jika pada saat itu dokumen tersebut diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, bukan pada saat ditandatangani. Contohnya: kuitansi, cek, dan sebagainya.
  2. Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, maka pada saat selesainya dokumen dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan. Contohnya: surat perjanjian jual beli. Bea Meterai terhutang pada saat ditandatanganinya perjanjian tersebut.
  3. Dokumen yang dibuat di luar negeri, maka pada saat digunakan di Indonesia.

Pasal 1 UU Nomor 13 Tahun 1985

Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 2000

89,080 kali dilihat, 38 kali dilihat hari ini

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA