Apa arti one map on police tentang jokowi

Kamis (6/2), Keberlanjutan Program Kebijakan Satu Peta sebagai salah satu bagian dari Paket Ekonomi VIII menjadi bahasan penting dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden di Kantor Presiden, Jakarta. Langkah percepatan Kebijakan Satu Peta sampai saat ini telah mampu melaksanakan proses kompilasi dan integrasi sebanyak 84 peta tematik dari 85 peta tematik yang ditargetkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. Satu peta yang belum terkompilasi dan terintegrasi adalah peta batas desa/kelurahan yang ditargetkan selesai pada Desember 2020. Tahap lanjutan setelah kompilasi dan integrasi yakni tahap sinkronisasi telah dilaksanakan oleh Tim Kebijakan Satu Peta dengan menghasilkan Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (PITTI) yang menggambarkan persebaran permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan di seluruh daerah di Indonesia.

“Setelah kompilasi selesai kita akan bisa lebih fokus mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah tumpang tindih antar informasi geospasial tematik yang terjadi di berbagai daerah.” ujar Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas siang tadi. Presiden menekankan perlu adanya satu geoportal sebagai wadah kumpulan peta tematik dari Kebijakan Satu Peta yang dapat diakses oleh masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sehingga seluruh instansi pemerintah dapat mengakses peta-peta tematik dari satu sumber data spasial tanpa adanya perbedaan referensi. Presiden mengharapkan kepada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk segera memanfaatkan produk Kebijakan Satu Peta dalam mendukung pelaksanaan penyusunan kebijakan, perencanaan tata ruang, maupun penyelesaian permasalahan di daerah dalam mendukung perencanaan pembangunan berbasis spasial di Indonesia. Presiden juga menekankan agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berkolaborasi menyelesaikan masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan mengingat hasil sinkronisasi oleh Tim Kebijakan Satu Peta menunjukkan sekitar 77,3 juta hektar atau 40,6% dari luas Indonesia masih mengalami tumpang tindih pemanfaatan lahan.

“Tumpang tindih itu telah menimbulkan yang namanya sengketa lahan dan tidak memberikan kepastian hukum dalam kita berusaha (berinvestasi) di negara kita, karena itu saya minta hal ini segera diselesaikan. Gunakan peta indikatif tumpang tindih informasi geospasial tematik sebagai peta kerja dalam menyelesaikan permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan!”, tegas Presiden Jokowi dalam arahannya menindaklanjuti masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan. Perlunya payung hukum dalam penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan juga menjadi perhatian khusus Presiden dalam rapat terbatas tersebut.

Melalui keterangan Menko Bidang Perekonomian - Airlangga Hartanto, Presiden Jokowi memerintahkan agar Perpres Nomor 9 Tahun 2016 diperbaiki terutama untuk melanjutkan proses one map policy, menambahkan peta tematik lain yang diperlukan seperti tematik kemaritiman dan kebencanaan, serta mencantumkan hal yang berkaitan dengan penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan. Kedepannya jumlah walidata dalam Kebijakan Satu Peta akan ditingkatkan dari yang semula melibatkan 19 kementerian/lembaga menjadi 24 kementerian/lembaga. Kebutuhan pendanaan penyusunan peta batas desa/kelurahan yang diarahkan menggunakan dana desa juga tidak luput disinggung oleh Presiden. Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta telah diberikan arahan khusus terkait penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan dari Presiden. “Bapak Presiden tadi menyatakan bahwa yang diutamakan dalam penyelesaian permasalahan tumpang tindih adalah penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.”, tutur Airlangga Hartanto dalam keterangan pers usai rapat terbatas. (ams)

Sumber foto: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Page 2

Bandung, 09 April 2021 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 Tingkat Pemerintah Daerah di Wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.

Agenda sosialisasi mengundang Pemerintah Daerah di 17 Provinsi yang bertempat di Bandung, Jawa Barat. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kemenko Perekonomian.

"Sosialisasi PP 43/2021 dengan mengundang Pemerintah Daerah dulakukan dalam rangka memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta secara bersama-sama berbagi peran dalam mempercepat penyelesaian permasalahan tumpang tindih" ujar Wahyu Utomo, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja juga turut menyampaikan sambutan mengenai peran penting PP 43/2021 dalam perceparan pembangunan di daerah.

"Ini salah satu yang kami tunggu-tunggu. PP 43  Tahun 2021 ini menurut kami urgensinya sangat tinggi, karena pada kenyataannya banyak yang harus kita sinkronkan," kata Setiawan, dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jumat (09/04/2021). 

Setiawan mengatakan, Jawa Barat mengalami perubahan tutup lahan yang sangat drastis selama kurun waktu tahun 2000 hingga 2018, dimana berkurangnya hutan lahan kering primer seluas 300 hektare per tahun, hutan lahan kering sekunder seluas 1.224 hektare per tahun, perkebunan seluas 943 hektare per tahun, dan area persawahan berkurang seluas 1.912 hektare per tahun.

"Permasalahan RTRW Jabar juga terjadi dengan bertambahnya pertanian lahan kering campur seluas 7.444 hektare per tahun, pertanian lahan kering seluas 1.901 hektare per tahun, serta pemukiman/bangunan seluas 7.822 hektare per tahun," imbuhnya.

Oleh karena itu, Setiawan berharap PP Nomor 43 Tahun 2021 akan dapat menyelesaikan masalah ketidaksesuaian batas daerah, ketidaksesuaian RTRW Provinsi beserta turunannya, ketidaksesuaian garis pantai, ketidaksesuaian rencana tata ruang laut, serta kelembagaan dan tata ruangannya. (dno/humas jabar)


Page 3

Pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan Kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang diundangkan pada 6 April 2021.

Melalui Perpres Nomor 23/2021, Kebijakan Satu Peta berupaya untuk mendorong penggunaan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta yang difokuskan pada 5 (lima) target renaksi yakni penyusunan dan penetapan mekanisme dan tata kerja; perwujudan IGD dan IGT; pemutakhiran IGD dan IGT; optimalisasi penyebarluasan data IG melalui Geoportal Kebijakan Satu Peta dan sinkronisasi.

Kebijakan Satu Peta sebelumnya mencakup 85 IGT (Perpres 9/2016), selanjutnya terdapat penambahan 72 peta tematik menjadi 158 peta tematik (Perpres 23/2021) dengan melibatkan 24 Kementerian/Lembaga di 34 Provinsi. Penambahan 72 peta tematik diantaranya meliputi peta kemaritiman, peta kebencanaan, peta pertanahan, peta perekonomian, peta keuangan dan peta perizinan.

"BIG akan mempercepat penyediaan Peta Rupabumi (RBI) skala besar serta penguatan Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) sehingga pemanfaatan produk Kebijakan Satu Peta untuk pembangunan nasional dapat ditingkatkan." Ujar Aris Marfai, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG).

Semangat optimalisasi penyebarluasan data IG melalui Geoportal perlu didukung dengan penyesuaian terhadap produk hukum turunan Kebijakan Satu Peta (Keppres No. 20/2018; Permenko No. 6/2018 dan Permenko No. 7/2018). Penyesuaian tersebut diantaranya terkait muatan daftar IGT dan klasifikasi kewenangan, klasifikasi kewenangan akses, serta tata kelola berbagi data dan IG terhadap perluasan pemanfaatan produk Kebijakan Satu Peta.

"Kedepannya terhadap IGT Kebijakan Satu Peta yang dapat menjadi ranah infromasi publik serta tidak berimplikasi hukum akan didorong untuk dapat membuka akses kepada publik secara bertahap agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas dalam pembangunan Indonesia.", ujar Wahyu Utomo, Deputi Bidang Koodinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta bermanfaat dalam perencanaan ruang skala luas, percepatan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta percepatan pelaksanaan program-program pembangunan infrastruktur dan kawasan. Peraturan Presiden ini juga mendukung Penyelesaian Ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja mealalui PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. Peraturan Pemerintah ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang baik antara RTRW, Kawasan Hutan, maupun Izin dan/Hak atas tanah yang terjadi di Indonesia.

Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Badan Informasi Geospasial dan pengarahan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar, Badan Informasi Geospasial; Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri; Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Dirjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN; Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Sekretariat Kabinet; Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial, Badan Informasi Geospasial; Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta Direktur World Resources Institute, WRI. (gsy/df)


Page 4


Jakarta - Pengaturan RDTR oleh suatu daerah menjadi sangat krusial karena dapat berdampak pada upaya peningkatan investasi sesuai dengan program pemerintah saat ini. Melalui RDTR investor dapat mengetahui dan memiliki kepastian bahwa lokasi yang akan dipilihnya telah sesuai dengan rencana pengembangan yang tertuang di Perda RDTR termasuk ketentuan perizinannya.

Baca Selengkapnya



Jakarta – Satupeta.go.id – Pada Jumat dua pekan lalu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia melalui Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) telah melakukan diskusi terkait pemanfaatan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDT-LH) dalam penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Diskusi dihadiri oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta World Resources Institute (WRI) Indonesia.

Baca Selengkapnya



Sustainable Development Goals atau lebih dikenal dengan SDG merupakan 17 agenda bersama seluruh negara yang tergabung dalam United Nations dalam rangka melestarikan bumi yang terangkum dalam "2030 Agenda". Indonesia juga berkomitmen dalam agenda SDG.15 yaitu Life on Land. Lalu, apa kaitannya agenda SDG.15 dengan Daya Dukung Lingkungan Hidup (DDLH).

Baca Selengkapnya


Page 5


Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Badan Informasi Geospasial selaku Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta telah melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden No.23 Tahun 2021 untuk Kementerian/Lembaga serta seluruh perwakilan Pemerintah Daerah di 34 Provinsi di Indonesia. Agenda Sosialisasi berlangsung secara hybrid bertempat di Jakarta, Kamis 29 April 2021

Baca Selengkapnya



Buku Laporan Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) Tahun 2016 - 2020 ini memuat rangkuman target dan capaian Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta yang berkolaborasi dengan 19 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di 34 Provinsi.

Baca Selengkapnya



Bandung, 09 April 2021 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 Tingkat Pemerintah Daerah di Wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.

Baca Selengkapnya



Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta melakukan kegiatan integrasi data tematik dalam rangka pelaksanaan implementasi PP 43 Tahun 2021, khususnya mengenai ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang Darat dan Laut serta Kawasan Hutan.

Baca Selengkapnya



Pada tanggal 25 Maret 2021, telah berlangsung secara perdana Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.

Baca Selengkapnya



Page 6


“Satelit adalah jawaban masa depan”, ujar Menristek/BRIN, Prof. Dr. Bambang Soemantri Brojonegoro dalam pembukaan acara Rapat Koordinasi Nasional Citra Satelit Penginderaan Jauh Tahun 2020, Selasa (28/1/2020) di Istana Ballroom, Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya



Jakarta – satupeta.go.id Warga DKI Jakarta dan sekitarnya tentu tidak asing dengan Ratangga, Mass Rapid Transit (MRT) pertama di Indonesia. Keberadaan Ratangga berikut dengan stasiun bawah tanahnya tentu tidak dapat dipisahkan dengan pemanfaatan ruang bawah tanah. Pengaturan pemanfaatan ruang bawah tanah dalam skala nasional diatur dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang (UU 26/2007), sedangkan di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.167/2012 tentang Ruang Bawah Tanah yang merupakan tindak lanjut dari Perda No.1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 (Pergub DKI Jakarta 167/2012).

Baca Selengkapnya



Pemerintah berkomitmen mendorong pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di luar Pulau Jawa-Bali, sebagai bagian dari amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Komitmen  tersebut dilakukan dengan membangun 10 kota baru publik yang mandiri dan terpadu yaitu Padang, Palembang, Pontianak, Banjarbaru, Maja, Makassar, Manado, Sorong, Jayapura, dan Tanjung Selor. Untuk itu, hari ini, Rabu (27/3) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pemerintah menandatangani Kesepakatan Rencana Aksi Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor. 

Baca Selengkapnya



Jakarta 19/03/2019 - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) sepakat bekerja sama memanfaatkan sains dan teknologi penerbangan dan antariksa untuk mendukung kebijakan prioritas nasional. Kerja sama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dan Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin, hari ini di Jakarta.

Baca Selengkapnya



Presiden Joko Widodo mengapresiasi gerak cepat seluruh Tim Nasional Pencegahan Korupsi untuk memastikan bahwa Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi dapat segera dilaksanakan. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ini sudah dituangkan dan ditandatangani Presiden melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2018 di bulan Juli 2018.

Baca Selengkapnya


Page 7


Pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019 Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kemenko Perekonomian mengadakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan di Provinsi Jawa Tengah. Sosialiasi ini diadakan dalam rangka penerbitan Perpres 79/2019 beserta lampirannya yaitu Rencana Induk Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga Demak Grobogan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal - Pemalang.

Baca Selengkapnya



Tanggal 20 November 2019 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru (BTS), serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.

Baca Selengkapnya



Pada Jumat (17/5), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia melalui Asisten Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi (TARU-KSE) telah melakukan rapat teknis pengembangan kawasan Aerocity dan optimalisasi pemanfaatan Bandara International Kertajati Jawa Barat (BIJB) bersama dengan Bappeda Provinsi Jawa Barat, Dinas Perhubungan Jawa Barat, PT Angkasa Pura II  (Persero), PT Angkasa Pura Property, PT BIJB, dan PT BIJB Aerocity Development, dan PT PP Pro Aerocity Development. Bandara yang telah diresmikan pada Juni 2018 dan termasuk ke dalam salah satu proyek strategis nasional ini rencananya juga akan dikembangkan kawasan aerocity di sekitarnya dengan luas 3.480 Ha.

Baca Selengkapnya


Page 8


Pelaksanaan Reforma Agraria selama kurang lebih enam tahun (2015 – 2020) telah menunjukkan hasil yang cukup baik, mencapai target dan sasaran sebagaimana yang telah ditetapkan. Keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria ini berkat kerjasama dan dukungan semua pihak, baik di Pemerintah Pusat maupun di Pemerintah Daerah, yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Selengkapnya


Page 9

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA