Adapun kekuasaan yang bertugas untuk melaksanakan undang undang disebut dengan

Tentang DPR

  • DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  • Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
  • Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
  • Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden.
  • Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai: 

a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau

c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

  • Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas.
  • Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
  • Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
  • Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI

Lihat Foto

KOMPAS.com/JESSI CARINA

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali menyampaikan pidato dalam Laporan Tahunan MA 2018 di Jakarta Convention Center, Rabu (27/2/2019).

KOMPAS.com - Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang bertugas sebagai pengawal jalannya undang-undang atau aturan negara.

Dalam bertugas, lembaga yudikatif bersinergi dengan lembaga eksekutif dalam pemerintah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yudikatif merupakan yang bersangkutan dengan fungsi dan pelaksanaan lembaga peradilan. Bersangkutan dengan badan yang mengadili.

Baca juga: Daftar Lembaga Negara di Indonesia

Dalam lembaga yudikatif tersebut ada tiga lembaga yang memiliki tugas masing-masing, yakni:

  1. Mahkamah Agung (MA)
  2. Mahkamah Konstitusi (MK)
  3. Komisi Yudisial (KY)

Berikut penjelasnnya:

MA merupakan lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman. MA diketuai oleh Hakim Agung.

Dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, MA lahir bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada 1945, MA pemegang kekuasaan kehakiman. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh negara Indonesia diterapkan secara adil, tepat, dan benar.

Baca juga: Selain Pendidikan Mulan Jameela, 6 Kasus Salah Ketik Lembaga Negara

Selain tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, MA juga berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.

Dalam erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu kewenangan menguju atau menilai secara materiil peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

MA juga memiliki fungsi nasihat dengan memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain.

Selain itu juga MA memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.

Beberapa fungsi MK, yakni:

  • Fungsi peradilan
  • Fungsi pengawasan
  • Fungsi pengaturan
  • Fungsi memberi nasihat
  • Fungsi administrasi

Baca juga: Pasal 77 ayat 3 soal Cara Dapatkan SIM Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Lihat Foto

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

MK merupakan lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan sebagai pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir. Di mana keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang (UU).

Dikutip situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), ada beberapa tugas MK yang diatur undang-undang, yakni:

  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
  • Memutuskan persengketaan
  • Memutuskan pembubaran partai politik
  • Memutuskan perselisihan dan persengketaan
  • Memiliki kewajiban memberikan keputusan tentang pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden sesuai UU
  • Bertugas menerima usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden dari DPR untuk segera ditindaklanjuti.

Komisi Yudisial adalah lembaga yudikatif yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung. KY juga menjaga menegakan keluhuran kehormatan martabat dan perilaku hukum.

Baca juga: Komisi Yudisial Berharap DPR Setujui Usulan 6 Calon Hakim Agung

Dikutip situs resmi Komisi Yudisial, Mahkamah Yudisil dibentuk melalui Amandemen ketiga UUD 1945 pada 2001.

Pembentukan KY didasari pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tidak kunjung tegak.

Sehingga Komisi Yudisial dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif, yakni untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Dalam rangka mengoperasionalkan keberadaan Komisi Yudisial, dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.

Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Ada beberapa tugas Komisi Yudisial, yakni:

  • Melakukan pendaftaran calon hakim agung
  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
  • Menetapkan calon hakim agung
  • Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Lihat Foto

KOMPAS.com/ELSA CATRIANA

rapat kerja bersama Kementerian Keuangan Srimulyani bersama komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

KOMPAS.com - Kekuasaan negara merupakan kewenangan suatu negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan, kemakmuran dan keteraturan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekuasaan negara yang bertujuan memelihara dan mempertahankan kekuasaan semata-mata.

Macam kekuasaan negara

Dalam buku Negara Kesatuan: Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006) karya Astim Riyanto, menurut teori tokoh John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga, yakni:

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membenarkan undang-undang.

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), sebelum munculnya badan legislatif, hukum didikte oleh raja. Legislatif awal termasuk parlemen Inggris dan Icelandic Althing (didirikan sekitar 930).

Baca juga: Musyawarah: Arti, Ciri-cirinya dan Manfaat

Kekuasaan mereka dapat mencakup pengesahan undang-undang, penetapan anggaran pemerintah.

Kemudian pengukuhan janji eksekutif, penyelidik cabang eksekutif, memakzulkan dan memindahkan dari anggota kantor eksekutif dan kehakiman.

Selain itu juga memperbaiki keluhan konstituen. Anggota dapat ditunjuk atau dipilih secara langsung dan tidak langsung.

Mereka dapat mewakili populasi, kelompok tertentu, atau wilayah teritorial. Dalam sistem presidensial, eksekutif dan legislatif terpisah.

Pada sistem parlementer, anggota cabang eksekutif dipilih dari keanggotaan legislatif.

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan  untuk melaksanakan undang-undang. Mereka juga memiliki kekuasan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Selain itu juga menunjuk pejabat, merumuskan dan melembagaka kebijakan luar negeri.

Baca juga: Prinsip Koperasi 

Kekuasaan federatif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Kekuasaan negaraa menurut Montesquieu lewat teori  Trias Political membagi kekuasaan dalam tiga macam, yakni:

Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentukundang-undang.

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang

Baca juga: Modal Koperasi

Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang. Dalam kekuasaan tersebut juga untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Pada kekuasaan tersebut sering juga  menyelesaikan kasus-kasus administrasi, perselisihan antara individu, kelompok, badan hukum, dan lembaga pemerintah mengenai penerapan undang-undang atau implementasi program pemerintah.

Sebagian besar sistem hukum telah memasukan prinsip kedaualatan negara. Di mana pemerintah tidak dapat digugat oleh peradilan non-negara tanpa persetujuan mereka.

Dua teori tokoh tersebut yang menjadikan dasar pembagian kekuasaan negara. Tujuannya tersebut agar tidak adanya pembagian kekuasaan agar tidak terjadi kekuasaan yang absolut.  

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA