8 kemerdekaan Indonesia dapat terwujud karena adanya

Page 2

Prioritas

Sebagaimana pernah kami konsultasikan dengan saudara Presiden beberapa waktu yang lalu, pelbagai Alat Kelengkapan DPR telah menyampaikan tidak kurang dari 44 Rancangan Undang-undang yang dianggap perlu dipersiapkan untuk dapat memperko koh peletakan kerangka landasan pembangunan. Dari 44 Rancangan Undang-undang tersebut, diantaranya sepuluh buah yang dianggap memerlukan prioritas penanganannya yaitu : 1. Rancangan Undang-undang tentang Be.

la Negara, 2. Rancangan Undang-undang tentang Ta

ta Guna Tanah, 3. Rancangan Undang-undang tentang Pe

rimbangan Keuangan antara Pemerin

tah Pusat dan Pemerintah Daerah, 4. Rancangan Undang-undang tentang Ke

polisian 5. Rancangan Undang-undang tentang

Hukum Dagang dan Hukum Perdata In

ternasional, 6. Rancangan Undang-undang tentang

Perlindungan Hutan dan Pelestarian

Alam, 7. Rancangan Undang-undang tentang

Perbank-an, 8. Rancangan Undang-undang tentang ke

sehatan, 9. Rancangan Undang-undang tentang

Pendidikan Nasional, 10. Rancangan Undang-undang tentang

Perbendaharaan Negara (Pengganti ICW).

Dewan sangat berharap agar konsep pelbagai Rancangan Undang-undang tersebut

Para Anggota DPR dalam rapat paripurna 15 Agustus 1987

wa Pimpinan DPRtelah mengambil prakarsa yaitu pada waktu-waktu tertentu, essensi-essensi permasalahan yang dibahas oleh Komisi-komisi dengan para

Menteri disampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan perhatian seperlunya. Dengan ini jelas bahwa informasi yang diperoleh para Anggota Dewan baik dari hasil Kunjungan Kerja ke daerah, ataupun pengaduan dari masyarakat telah dimanfaatkan semaksimal

mungkin dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang menjadi tanggung-jawabnya.

huan yang tinggi dan sikap sikap yang lebih matang. Dalam kaitan ini, maka tugas-tugas pengawasan oleh DPR telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, baik dari segi kwantitatif maupun dari segi kwalitatif. Pelbagai pokok permasalahan telah dibahas oleh Alat-alat Kelengkapan DPR khususnya Komisi-komisi di dalam forum Rapat-rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat maupun Ra. pat Dengar Pendapat Umum. Demikian pula Masa Reses selalu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Komisi-komisi DPR serta para Anggotanya untuk melakukan Kunjungan Kerja ke daerah-daerah sesuai bidang tugasnya masing-masing dan untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat pemilihnya. Dari kunjungan kerja tersebut di dapat masukan-masukan tentang pelaksanaan pembangunan di daerah-daerah baik yang berkaitan dengan kelancaran, hambatan, maupun manfaat proyek-proyek, dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan sebagainya.

Masukan-masukan yang diperoleh selama Kunjungan Kerja itu kemudian diolah oleh masing-masing Komisi-komisi dan selanjutnya dibahas dalam forum Rapat Kerja dengan pihak Pemerintah. Tidak jarang Pimpinan Dewan mendengar, bahwa Rapat Kerja dengan para Pembantu Presiden diwarnai dengan dialog-dialog yang cukup hangat. Meskipun dialog itu kadang-kadang cukup keras, namun masing-masing pihak mampu mengendalikan diri karena masingmasing sadar bahwa apa yang dibahas dan dibicarakan, semua adalah untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Lebih lanjut Ketua DPR mengatakan bah

PT JASA MARGA (PERSERO) PENGELOLA JALAN/JEMBATAN TOL DI INDONESIA

Kantor Pusat Toll Plaza Taman Mini Indonesia Indah Jakarta Timur. Telp 802530

kiranya benar-benar mendapatkan penanganan utama oleh Pemerintah.

DPR Bukan keranjang sampah

27 orang.

54 orang. 27 orang. 27 orang.

27 orang. 27 orang. 27 orang.

suaminya dalam melaksanakan tugas-tugas gambar pada akhir masa sidang ke-1 menje- yang dipercayakan kepadanya sebagai lang pertengahan September yang akan Wakil-wakil Rakyat. Kedua, adalah berkaitan datang, demikian Amimachmud. dengan kesejahteraan Anggota Dewan. Da- Dalam Sidang Paripurna tersebut hadir lam hubungan ini dikemukakan bahwa mes- pula warga masyarakat teladan seluruh Indo- kipun sebagian dari Anggota-anggota DPR nesia yang terdiri dari : periode sekarang tidak terpilih kembali un- tuk duduk dalam DPR periode mendatang, - Dosen Teladan ..

...58 orang. namun kita semua bersyukur bahwa DPR - Guru Teladan.. periode sekarang telah berhasil memperju- - Mahasiswa Teladan...

...58 orang. angkan fasilitas perumahan jabatan yang - Lomba Penelitian Ilmiah Remaja cukup memadai bagi para Anggota Dewan yang akan datang, yang secara resmi akan - Siswa SMP/SMTA Teladan. ditempati Insya Allah pada tanggal 1 Okto- – Kades/Lurah Teladan. ber 1987.

- Penggerak PKK Teladan.. Dengan tersedianya perumahan jabatan - Ketua LKMD Tingkat Desa yang cukup memadai tersebut tentunya di- Teladan...

harapkan DPR yang akan datang akan dapat - Dokter Teladan.

bekerja lebih baik lagi sebagaimana harapan - Paramedis Teladan... kita semua.

- Juru Penerang Berprestasi Tinggi Dari apa yang telah diuraikan tersebut,

dapat disimpulkan bahwa DPR sebagai salah – Transmigrasi/Kepala Suku Teladan


satu supra struktur politik di Indonesia ikut memainkan peranan yang menentukan di – Para Pengurus KUD/Koperasi dalam rangka menciptakan situasi stabilitas Teladan ... nasional sehingga kontinuitas pembangun- – Pekerja Sosial Masyarakat Karang an nasional tidak terganggu.

Taruna Teladan.....

...27 orang. Dalam kaitan ini kiranya perlu ditekankan - Pengelola Program Keluarga Beren-

kembali bahwa tugas-tugas yang diemban cana Nasional...


DPR dapat berhasil dengan baik, karena - Lomba Karya Ilmiah Remaja DPR selalu konsekuen terhadap hakekat

Nasional. Orde Baru, artinya selalu berlandaskan ke- pada kemurnian pelaksanaan Pancasila

(ul). sebagai landasan idiilnya, UUD 1945 ter- masuk 7 (tujuh) kunci pokok sistem Peme- rintahan negara sebagai landasan konstitusi onalnya, hakekat, watak dan fungsi demo- krasi Pancasila sebagai tuntunannya dan GBHN sebagai landasan operasionalnya.

Di samping itu, DPR senantiasa berpegang teguh kepada mekanisme kepemimpinan

nasional. Hal yang terakhir ini perlu kami


kemukakan karena Indonesia tidak menga- nut sistem pemisahan kekuasaan seperti teorinya Montesquieu secara murni, melain- kan menganut pembagian kekuasaan atas 5 P.T. BINA MANDIRI jenis kekuasaan yang masing-masing berada di bawah MPR.

WIRASTA

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya sering sekali DPR mendapatkan sorotan tajam dari sementara anggota masyarakat, baik sorotan terhadap citra DPR dan Anggota DPR, maupun sorotan bahwa DPR yang sekarang ini adalah stempel Pemerintah, DPR mimpi dalam tidur dan bahkan adapula yang berusaha membawa DPR ke arah paham lain di luar paham demokrasi Pancasila seperti liberalisme, sekularisme dan sebagainya.

Akan tetapi, semua suara-suara yang sumbang tersebut tidak dapat mempengaruhi DPR karena DPR selalu konsekwen melaksanakn tugas dan wewenangnya sesuai pedoman yang telah ditentukan serta peraturan Tata Tertibnya. Di samping itu sejak semula Pimpinan DPR telah menegaskan bahwa DPR bukanlah keranjang sampah.

Dalam pengertian ini Ketua DPR menyata kan bahwa Pimpinan ingin menjelaskan lagi, pintu DPR tetap terbuka didalam menampung aspirasi masyarakat, sepanjang aspirasi tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dalam kaitan ini kiranya perlu dicatat bahwa di dalam menangani berbagai permasalahan, Pimpinan selalu kompak dan utuh, demikian pula hubungan Pimpinan DPR dengan Fraksi-fraksi

maupun dengan Alat-alat Kelengkapan Dewan berjalan selaras penuh harmonis dan keser asian. "Bahkan selama ini Pimpinan DPR telah berhasil mencegah adanya usaha recalling terhadap Anggota Dewan secara sewenang-wenang atau atas dasar nafsu pribadi.” ujar Amimachmud menambahkan. Hal ini dimaksudkan, agar mekanisme DPR, berjalan tidak tersendat-sendat serta khususnya para Anggota Dewan dapat menjalankan tugas-tugasnya masing-masing dengan tenang.

Masih ada dua hal lagi yang perlu kami sampaikan dalam kaitan dengan hasil kerja DPR periode sekarang ini, kata Ketua DPR. Pertama, dalam kaitan dengan pembentukkan GAYATRIWARA (Keluarga Raya Isteri Wakil Rakyat).

Hal ini perlu diketengahkan karena sejak adanya Lembaga Perwakilan Rakyat + 42 tahun, baru pada periode DPR sekarang ini terbentuk suatu wadah Organisasi Sosial Kerukunan Ibu-ibu/Isteri Anggota DPR tanpa dibatasi oleh dinding-dinding Fraksi seperti yang ada di DPR.

CONTRACTOR & SUPPLIER

Jl. Kemuning 52 Kemandoran I Telp. 5481012 - Jakarta Selatan

Dalam pembagian kekuasaan tersebut dimaksudkan bahwa dalam hal-hal tertentu dimungkinkan adanya hubungan kerja atau kerjasama di antara Lembaga-lembaga Negara tersebut dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Dalam sisa waktu satu bulan ini, selain menyelesaikan dua RUU yang tersisa, juga DPR melalui Alat-alat Kelengkapannya akan menyusun inventarisasi permasalahan dalam masa tugas 1982-1987. Dari sinilah nantinya akan nampak hasithasil secara konkrit yang telah diselesaikannya, permasalahan-permasalahan yang belum tuntas, ataupun program/sasaran-sasaran apa yang belum dapat terwujud. Insya hal ini akan ter

Seluruh Karyawan/ Karyawati mengucapkan : Selamat HUT Proklamasi

Kemerdekaan RI Ke-42 17 -8 - 1945 – 17.8 1987

Dengan adanya Organisasi Keluarga Raya/Keluarga Besar Isteri Wakil Rakyat diharapkan para Isteri Anggota DPR akan dapat lebih berperan serta di dalam mendampingi

Dirgahayu Republik Indonesia

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang saya muliakan; Hadirin dan para undangan yang saya hor- mati; Saudara-saudara se Bangsa dan se Tanah Air;

Presiden Republik Indonesia

Soeharto

Dua hari lagi, Insya Allah, kita akan memperingati hari yang paling besar dalam sejarah bangsa kita, ialah Proklamasi 17 Agustus 1945.

Bersama-sama dengan segenap rakyat Indonesia, sesuai dengan tradisi baik yang telah kita kembangkan selama ini, maka dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat yang mulia ini, kita mempersiapkan diri untuk menyambut hari ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan itu

Setiap kalikita memperingati hariyang paling bermakna bagi bangsa Indonesia ini, maka peringatan hari 17 Agustus selalu kita lakukan dengan rasa khidmat yang sedalamdalamnya dan rasa syukur kita yang sebesarbesarnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Yang Maha Pemurah dan Yang Maha Penyayang, atas rakhmat-Nya bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara kita selama satu tahun yang lalu. Bahkan atas perlindunganNya kepada bangsa kita seluruhnya sehingga kita tetap hidup tegak sebagai bangsa yang merdeka sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, walaupun kita mengalami berbagai cobaan berat, rintangan besar dan ujian-ujian yang luar biasa.

Jika lusa kita memperingati detik detik Proklamasi Kemerdekaan dan pada saat itu dikumandangkan kembalinaskah Proklamasi, maka sewajarnyalah jika perhatian kita akan terpusat pada kata-kata kalimat kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar '45. Kata-kata itu selalu mengharukan dan sekali gus menggetarkan hati setiap kali kita mendengarkannya; ialah yang berbunyi : "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatų, berdaulat, adil dan makmur".

Ini merupakan pengakuan kita bahwa kemerdekaan nasional itu bukan datang begitu saja. Kemerdekaan nasional kita sama sekali bukan hadiah, pemberian, belas kasih atau

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

DI DEPAN SIDANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

15 AGUSTUS 1987

Kita berjanji untuk menyatakan hormat dan terima kasih atas segala pengorbanan tadi dengan melanjutkan dan meningkatkan perjuangan mereka semua dalam cara dan bentuk yang paling tepat bagi tahap-tahap perjuangan kita dalam membangun masyarakat, bangsa dan negara di waktuwaktu yang akan datang.

Karena tekad yang demikian itulah, maka setiap kali kita memperingati hari Proklamasi Kemerdekaan, maka kata-kata yang sama dalam Naskah Proklamasi Kemerdekaan kita, kata-kata yang sama dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar '45 dan kata-kata yang sama dalam Batang Tubuh UndangUndang Dasar '45, berbicara kepada kita secara baru dan segar di tengah-tengah keadaan yang setiap kali juga baru dan menghadapi tantangan-tantangan yang setiap kali baru juga.

Sebab itu setiap kali kita memperingati hari Proklamasi Kemerdekaan maka kita pertama-tama selalu berusaha untuk memahami lebih dalam lagi makna dari segi pengalaman pendahulu-pendahulu kita dan segala pesan-pesan luhur yang telah mereka nyatakan kepada kita semua yang hidup sampai hari ini.

Itulah kekuatan utama mengapa sampai hari ini kita tetap berdiri tegak sebagai bangsa yang merdeka dan bersatu walaupun kita acapkali dihadapkan pada perubahan-perubahan besar baik dalam lingkup nasional, dalam lingkup regional maupun dalam lingkup internasional. Padahal, tidak jarang pula perubahan-perubahan itu sangat mendasar sifatnya.

Presiden Soeharto ketika menyampaikan pidato kenegaraan di depan rapat paripurna DPR tanggal 15 Agustus 1987.

an, kita semua dengan cara yang sekhidmatkhidmatnya menyatakan penghormatan kita yang setinggi-tingginya kepada semua pejuang bangsa kita; dari semua kurun waktų, dari semua generasi, dari semua golongan, pria dan wanita, tua dan muda, yang dengan berbagai cara dan bentuk telah menyumbangkan pikiran, kegiatan dan ketrampilan, serta mengorbankan kekayaan, kesehatan dan bahkan jiwa raga mereka, demi tegaknya Kemerdekaan Nasional yang sampai hari ini kita nikmati bersama.

kebaikan hati siapapun juga. Kalimat-kalimat luhur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar itu menunjukkan dengan jelas bahwa kemerdekaan nasional kita adalah hasil perjuangan pergerakan kemerdekaan setelah berlangsung selama 37 tahun sejak memasuki tahap perjuangan modern yang diawali pada tahun 1908. Malahan jauh sebelum itu, sama tuanya dengan saat pertama kali penjajah menginjakkan kaki di Bumi Pertiwi kita ini, telah bangkit perlawanan terhadap penjajahan di mana-mana di seluruh Indonesia, dari kurun waktu yang satu dilanjutkan dalam kurun waktu berikutnya, dari generasi yang satu diteruskan oleh generasi selanjutnya.

Perjuangan yang satu bisa saja lebih besar dari perjuangan yang lain, perjuangan yang satu bisa saja lebih lama dari perjuangan yang lain. Namun semua perjuangan-perjuangan itu mempunyai satu tujuan yang sama ialah melawan penindasan dan mengusir penjajahan. Bukti sejarah mengenai ini adalah banyaknya nama-nama pahlawan bangsa yang kita miliki.

Kurun waktu revolusi dan Perang Kemerdekaan dalam perjuangan merebut, mempertahankan dan menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar '45, merupakan perjuangan besar yang berkobar-kobar di mana-mana di seluruh Tanah Air. Bukti sejarah dari semangat juang Bangsa kita yang tak kenal menyerah itu adalah tersebamya makam makam pahlawan Perang Kemerdekaan sampai ke pelosokpelosok Tanah Air Kita.

Karena itulah pada hari-hari mejelang peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdeka

Page 3

Demikian pula, terima kasih dan penghargaan saya sampaikan kepada ABRI yang telah bersikap bijaksana namun tegas, sehingga luapan kegairahan dalam pemilihan umum tersalur secara wajar dan tidak men. jurus pada ketegangan. Hal ini sangat melegakan hati kita semua, karena mencerminkan makin matangnya pelaksanaan dwi fung. si ABRI dalam memikul tugas sejarah sebagai kekuatan stabilisator dan dinamisator. Dimasa

masa datang kita semua berharap agar peranan dwi fungsi ABRI itu terus berbobot, terutama sebagai kekuatan yang menjaga dan sekaligus menyegarkan demokrasi Pancasila. Kita percaya akan hal itu sebab sejarah membuktikan bahwa sejak kelahirannya ABRI adalah kekuatan utama pendukung serta pembela ideologi negara, Pancasila Sejarah kelak akan membuktikan juga ketidakbenaran anggapan bahwa peranan ABRI tidak akan dapat mendorong pertumbuhan demokrasi.

Tradisi ABRI sebagai kekuatan utama pendukung serta pembela ideologi negara itu bertambah penting artinya, sebab di kalangan ABRI hampir rampung secara tuntas peralihan generasi. Generasi '45 di kalangan ABRI telah berhasil menanamkan tradisi kejuangan kepada generasi berikutnya. Dengan demikian kita semua berharap agar peranan ABRI sebagai stabilisator dan dina

misator di masa-masa yang akan datang dupan kemasyarakatan, kebudayaan dan keakan makin mendorong mantapnya sistem agamaan kita terus mengalami penyesuaiandemokrasi Pancasila dalam tahap tinggal penyesuaian dan pembaharuan-pembaharulandas pembangunan bangsa kita.

an, sehingga dapat menampung gerak dinaBersamaan dengan semuanya tadi, tugas mika masyarakat yang sedang membangun. ABRI sebagai kekuatan pertahanan keaman- Dengan semua pihak dan kalangan makin an juga telah dilaksanakan sebaik-baiknya. mendalami, menghayati dan mengamalkan Segala langkah dan upaya telah dilakukan, Pancasila, kita merasakan segala penyesuaisehingga di atas landasan tradisi kejuangan, an dan pembaharuan tadi berlangsung se ABRI tetap kita bangun menjadi kekuatan cara positif, tanpa ketegangan dan pertenpertahanan keamanan yang moderen sesuai tangan. Dibanding dengan gejolak dan kepadengan kemajuan dan tuntutan zaman.

hitan yang dialami

negara-negara lain dalam Peranan dwi fungsi ABRI yang sete pat

hal ini, kita sungguh beruntung. tepatnya itu telah makin memantapkan stabi- Yang juga membahagiakan kita semua litas nasional yang dinamis, seperti yang adalah berkembangnya kehidupan keagatelah kita rasakan.

maan yang makin dalam, makin terasanya Arah selanjutnya yang kita tempuh adalah kerukunan hidup dalam umat seagama dan memelihara stabilitas yang tetap memberi makin akrabnya kerukunan hidup antara ruang gerak bagi kreativitas dan prakarsa umat dari berbagai agama yang berlain-lain masyarakat, sehingga stabilitas itu mampu menyalurkan gerak masyarakat secara dina- Perkembangan perkembangan yang posimis. Di lain pihak kita semua harus menjaga tif dalam kehidupan politik, kemasyarakatan, jangan sampai dinamika itu bergerak tanpa kebudayaan dan keagamaan tadi, menamarah sehingga mengancam stabilitas. bah kuatnya ketahanan nasional kita. Keta

Dalam memantapkan stabilitas yang dina- hanan nasional yang demikian itu besar mis tadi, pers dapat menyumbangkan peran- sekali sumbangannya dalam suasana kita an yang positif. Untuk itu kebebasan pers sedang menghadapi keadaan ekonomi yang perlu selalu diimbangi dengan tanggung ja- berat dewasa ini. wab yang memadai.

Sidang Dewan yang terhormat; Kita merasa lega bahwa dalam arus besar Seperti tahun-tahun yang lalu, tantangan stabilitas yang dinamis demikian tadi kehi- dan ujian berat memang tetap kita hadapi di

MENGUCAPKAN :
SELAMAT HUT PROKLAMASI KEMERDEKAAN

REPUBLIK INDONESIA KE 42 17 AGUSTUS 1945 – 17 AGUSTUS 1987

Page 4

Menteri Kehakiman Ismail Saleh :

TINGKATKAN DAYA TANGKAL TERHADAP

PELANGGARAN DAN MEMBUAT JERA

A da 4 materi pokok pada perubahan UU

untuk mengajukan tuntutan perdata kepada pelanggar, tanpa mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana.

bih besar. Meski demikian, ujar Menteri Ke. No. 6/1982 tentang UU Hak Cipta. Pertama hakiman dengan tetap memberikan kebemasalah pemidanaan, kedua masalah

basan kepada hakim untuk mengambil kepulingkup berlakunya Undang-Undang Ketiga

tusan apapun sesuai dengan keyakinannya, masalah jangka waktu berlakunya Hak Cipta RUU ini memberikan ancaman pidana pendan keempat, masalah hubungan antara ne- jara dan pidana denda baik secara kumulatif gara dan pemegang Hak Cipta.

maupun alternatif. Menteri Kehakiman Ismail Saleh mengatakan hal itu ketika menyampaikan RUU Perubahan UU No. 6/1982 tentang Hak Cipta

Klasifikasi tindak pidana. di depan Sidang Paripurna DPR 22 Juni

Apabila pelanggaran terhadap Hak Cipta 1987 lalu.

selama ini diklasifikasi sebagai tindak pidana Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua

aduan, dalam Rancangan Undang-undang DPR M. Kharis Suhud lebih lanjut Menteri

akan diubah sebagai tindak pidana biasa. Hal Kehakiman Ismail Saleh mengatakan, arah

ini berarti, bahwa tindakan Negara terhadap perubahan masalah pemidanaan pada

para pelanggar Hak Cipta tidak lagi sematadasarnya mempererat ancaman pidana

mata didasarkan atas pengaduan dari Pemeterhadap pelanggaran Hak Cipta.

gang Hak Cipta. Tindakan akan dilakukan Apabila semula hanya diancam pidana

baik atas dasar pengaduan Pemegang Hak penjara paling lama 3 tahun atau pidana den Cipta maupun atas dasar laporan atau inforda paling banyak Rp. 5 juta, diubah menjadi

masi dari pihak lainnya. Untuk itu aparatur pidana penjara paling lama 5 tahun atau pi

penegak hukum diminta untuk bersikaplebih dana denda paling banyak Rp. 25 juta.

aktif dalam mengatasi pelanggaran Hak Cip

ta ini. Menurut Menteri perubahan ke arah yang Masalah yang terkait dengan perubahan di lebih berat ini pada dasarnya dimaksudkan bidang pemidanaan ini, kata Menteri adalah sebagai salah upaya untuk lebih meningkat- penambahan ketentuan tentang perampaskan daya tangkal UU tersebut terhadap pe- an hasil pelanggaran Hak Cipta oleh Negara langgaran hak cipta dan sekaligus membuat untuk dihancurkan Penambahan ketentuan jera pelanggar. Selain itu upaya penyesuaian ini dimaksudkan untuk sedapat mungkin mepidana penjara menjadi 5 tahun didasarkan ngurangi kerugian baik moril ataupun ekopada pertimbangan untuk memenuhi syarat nomi dari Pemegang Hak Cipta Dengan de minimal ketentuan penahanan sebagaimana mikian, hasil pelanggaran tersebut tidak dikehendaki Pasal 21 ayat 4.a KUHP. sekedar dirampas.

Demikian pula peningkatan batas maksi- Barang tersebut pada prinsipnya tidak boleh mum pidana denda didasarkan atas pertim diperdagangkan dan harus dihancurkan. bangan bahwa hasil pembajakan hak cipta Hal lain yang berkaitan pula adalah pene. menyangkut nilai uang yang sangat jauh le gasan adanya hak Pemegang Hak Cipta

Masalah lingkup berlakunya Undangundang Hak Cipta.

Rencana perubahan lainnya yang penting adalah perbaikan ketentuan tentang pembe: rian perlindungan terhadap Gptaan Asing. Selama ini, Ciptaan orang asing hanya akan dilindungi apabila untuk pertama kali di umumkan di Indonesia. Dengan demikian, ciptaan yang sebelumnya telah pernah diumumkan di negara lain tidak mungkin akan memperoleh perlindungan hukum di Indonesia.

Ketentuan ini di rasakan sulit untuk dilak. sanakan. Perubahan dalam Rancangan Undang-undang yang sekarang ini, pada pokoknya diarahkan pada pemberian perlin dungan hukum, apabila Negara dari Peme. gang Hak Cipta yang bersangkutan : a. memiliki perjanjian bilateral di bidang per.

lindungan Hak Cipta dengan negara kita.

atau b. ikut serta dalam perjanjian multilateral di

bidang perlindungan Hak Cipta dan negara kita ikut pula sebagai pihak di dalamnya.

Tetapi karena keikutsertaan dalam sesuatu perjanjian multilateral serupa ini memerlukan waktu yang cukup lama untuk mengkajinya, dan seringkali harus diikuti dengan penyesuaian substantif terhadap standar minimal yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut, maka adanya perjanjian yang bersifat bilateral setidaknya akan dapat menjadi jem

Page 5

Masalah teritorial dilaporkan, walupun situasi Ipoleksos budhankam di Riau cukup terkendali dan tugas pokok Korem tetap dilaksanakan dengan baik. Akan tetapi terlihat adanya masalah, yaitu keadaan peralatan komunikasi relatif tua acapkali mengalami kerusakan dan tidak dapat mengudara selama 24 jam. Hal itu juga disebabkan sumber tenaga yang melayani baik secara kuantitatif maupun

kualitatif masih sangat terbatas. Selain itu ditambah pula adanya keterbatasan alat angkut di laut terutama pulau-pulau guna keperluan meningkatkan tugas dan mobilitas pasukan

Soal Polda Riau, menurut laporan, dapat menangani Kamtibmas secara baik. Riau yang berbatasan dengan dua negara tetangga,

secara tidak langsung memberikanı pengaruh luas di bidang transportasi, komunikasi dan keamanan. Hal itu kemungkinan besar bisa menimbulkan kerawanan seperti timbulnya perampokan, penyelundupan,

pencurian kekayaan laut, kecelakaan laut/ jenis kriminalitas menurun sebanyak 218
sungai, pengedaran uang palsu, narkotika kasus. Kemudian 13 jenis pelanggaran non
dan penyaluran tenaga kerja Indonesia se- kriminalitas menurun sebanyak 17 kejadian. cara gelap. Bertambahnya jumlah pengang- guran menambah beban Polda IV Riau yang

Jumlah kecelakaan lalu-lintas tahun 1986 memikul tanggung jawab sebagai pembina

sebanyak 535 kejadian. Jumlah korban yang Kamtibmas. Namun demikian secara umum

meninggal dunia sebanyak 152 orang, luka situasi Kamtibmas di Polda Riau cukup ter

berat 258 orang dan luka ringan sebanyak kendali, katanya.

368 orang. Jumlah kerugian materil seba

nyak Rp 156.837.500,00. Untuk memelihara dan meningkatkan kondisi Kamtibmas pihak Polda telah mela- Daerah yang rawan lalu lintas ialah wilakukan berbagai upaya penanggulangan ter- yah Polresta Pekanbaru dengan 174 kejadihadap berbagai bentuk gangguan Kamtib- an. Sedangkan di wilayah Polres Inhil pada mas melalui operasi Kepolisian yang bersifat tahun 1986 hanya mengalami satu kali kejakhusus dan rutin. Operasi khusus yaitu ope- dian. Jumlah perkara bukti pelanggaran lalurasi terhadap kejahatan narkotika, kejahatan lintas selama tahun 1986 sebanyak 17.995 sapi/handak, penyelundupan dan pelang- perkara, kata laporan Komisi I DPR. (SA) garan laut. Sedangkan operasi rutin bersifat sebagai pendukung terhadap kelancaran pelaksanaan operasi khusus dengan titik berat menekan faktor korelatif kriminogen dan Police Hazard agar tidak berkembang menjadi kriminalitas nyata.

Dilaporkan, data menunjukkan bahwa gangguan

Kamtibmas tahun 1986 ænderung menurun dibanding tahun 1985. Situasi Kamtibmas, 53 jenis peristiwa menurun sebanyak 235 kejadian Crimine total, 40

BANK PEMBANGUNAN DAERAH

SUMATERA BARAT

KANTOR PUSAT Jalan Pemuda No. 21 Padang Telp. 25491 · 24855

(4 saluran) Telex 55111 BPDSB - PD Kotak Pos 111


Alamat Kawat BANK SUMBAR

KANTOR CABANG I. DI IBUKOTA DATI II

8. LUBUK SIKAPING 1. PAYAKUMBUH 4. PAINAN

JI. Nusantara, Telp. 73 Jl. Sudirman No. 121 Jl. Protokol II, Telp. 64

9. PADANG PANJANG Telp. 109 5. PARIAMAN

Jl. Pahlawan 1, telp. 168 2. BUKITTINGGI

Jl. Sudirman No. 25, Telp. 76

10. PASAR ARAYA PADANG J. A. Yani No. 89 Telp. 22670 6. SOL

Jl. M. Yamin SH, Telp. 26813 Telex 55434 BPD SB BT Jl. M. Yamin SH, Telp. 150

Telex 55184 BPD SB PA 3. BATUSANGKAR 7. SIJUNJUNG

11. SAWAHLUNTO Jl. Parak Juar I Telp. 72 Jl. Muaro Sijunjung, Telp. 50

Jl. Proklamasi, Telp. 123 II. DI TINGKAT KECAMATAN 12. SMPANG EMPAT 13. MUARA LABUH

14. KOTA BARU Jl. Pasaman Baru, Simpang Empat Jl. Imam Bonjol, Telp. 35

Jl. Lintas Sumatera, Sijunjung (Kecamatan Pasaman)

Muara Labuh, (Kecamatan Sungai Pagu) (Kecamatan Koto Baru).

MENYEDIAKAN JASA PERBANKAN 1. Giro 2. Deposito Berjangka 3. Tabungan 4. Fasilitas Kredit 5. Penyertaan Modal

6. Kiriman Uang 7. Inkasso 8. Bank Garansi 9. Surety Bond 10. Safe Deposit Box

PARTNER ANDA DALAM MENINGKATKAN DAN MENGEMBANGKAN KEBERHASILAN USAHA

Page 6

Kabupaten Dati II Kapuas, diambil di Kota

fisik dan non fisik telah berjalan sesuai Kuala Kapuas dan sekitarnya.

dengan rencana, dapat diselesaikan 100%, Mengenai RUU Tata Guna Tanah yang juga

bahkan diperkirakan akan terdapat sisa dana sangat didambakan oleh daerah seperti

sebesar + Rp. 7.000.000.- Sisa tersebut diyang diusulkan oleh Dati II Kapuas dan Ko

sebabkan adanya perbedaan harga antara dya Dati II Palangkaraya serta Dati li Kotawa

anggaran yang disediakan dengan penawarringin Timur.

an dari pelaksanaan proyek, tanpa menyam

pingkan syarat kwalitas (mutunya). Di lain Peningkatan Penggunaan Produksi

pihak, pelaksanaan anggaran rutin mengala Dalam

mi hambatan, antara lain kurangnya angNegeri

garan untuk pembanyaran biaya telepon, Dilaporkan, bahwa Perusahaan yang

perjalanan dinas dan listrik. Tunggakan menghasilkan kayu gergajian berupa balok

biaya telepon sejak tahun 1985 sempai se. untuk bahan baku meubel untuk ekspor, te

karang mencapai = Rp. 35.- juta lah mengalami kesulitan pengeskporan sehubungan dengan keluarnya SK Menteri

Pelapor Komisi III Soebagio, SH.

Dalam hal penyuluhan hukum, Soebagyo, Perdagangan Nomor 305 tentang St bandar

SH. melaporkan, kegiatan penyuluhan hukayu gergajian yang boleh diekspor, sehing

kum di DIY, dilakukan oleh Kelompok Kerga sejumlah beberapa ton tidak bisa diek

ja Daerah (POKJADA) tingkat I dan tingkat spor. Sedangkan untuk dipasarkan di dalam

Il yang beranggotakan unsur-unsur instansi

embangunan proyek fisik dan non fisik Negeri sebagai bahan baku cadang meubel

Pemerintah Daerah, Kehakiman, Kejaksaan kuran lancar mengingat masih sedikitnya pe

pada umumnya telah dapat diselesaikan se- dan Pemerangan, telah dilaksanakan dengan

suai dengan rancangan tanpa adanya hamrusahaan meubel di Indonesia.

baik melalui kegiatan-kegiatan dan Penebatan yang berarti. Sedangkan penggunaan Komisi II berpendapat, Pemerintah Pusat

rangan, telah dilaksanakan dengan baik meterlalu cepat mengeluarkan peraturan

anggaran rutin yang jumlahnya terbatas, lalui kegiatan-kegiatan ceramah langsung/ti

sangat mempengaruhi pelaksanaan tugas, sehingga tidak dapat diikuti oleh daerah.

tipan, pemasangan spanduk, fragmen di TVYang akibatnya daerah tidak sempat mengadakan persiapan untuk menyesuaikan diri. LKMD Menilai PORKAS Lebih

Laporan Komisi III : Berbahaya Dari Judi.

Dari laporan yang diterima Tim Komisi II, Pelapor Komisi II mengemukakan masyara

PEMBANGUNAN PROYEK SELESAI kat Kabupaten Dati II Kotawaringin Timur melalui Anggota LKMD menilai PORKAS

SESUAI DENGAN RENCANA sangat negatif bahkan lebih berbahaya daripada judi. Karena pengedarannya sampai ke kampungkampung yang nyata melanggar ketentuan meskipun telah diupayakan secara ketat prio- RI, RRI, Pameran pembangunan dil Menteri Sosial yang membatasi pada tingkat

ritas penggunaannya. Komisi III menyadari Mengenai pelayanan hukum yang diberiDati II, maka masyarakat yang tidak bisa me- sepenuhnya, anggaran di sektor hukum

kan kepada masyarakat hanya terbatas pada ngendaikan diri sampai tergoda terutama ka- yang disediakan oleh Pemerintah dilandasi permohonan SBKRI yang prosesnya dengan langan masyarakat yang miskin yang kebijaksanaan yang cukup luwes, namun Ko permohonan melalui Pengadilan Negeri se berpenghasilan pas-pasan, oleh hadiah

misi III menghimbau kiranya anggaran di tempat, sedangkan untuk Urusan Badan Huratusan juta.

sektor Hukum ini dapat dipertimbangkan kum, Merk dan Paten masih ditangani oleh Bahkan PORKAS wabahnya sudah

untuk ditambah dalam batas kemampuan Pusat. menjangkiti anak-anak SD, SMP dan SMA di yang ada demi seksesnya penegak hukum Program Hakim Masuk Desa, menurut samping tentu saja para pegawai negeriyang

dalam mewujudkan pemerataan memper- pengamatan Komisi III dilaksanakan dengan berakibat mengganggu pekerjaan karena

oleh keadilan bagi rakyat pencari keadilan. baik, yaitu dilakukan setelah hakim melaksasibuk memikirkan dan memecahkan kode

Hal ini antara lain diketengahkan oleh nakan sidang di Tempat Sidang Tetap, untuk untuk memasang Porkas.

Soebagjo, SH dalam Laporan Kunjungan DIY kegiatan ini baru dapat dilaksanakan Dalam masalah ini Komisi II berpendapat Kerja Komisi III DPR RI, Reses Masa Per- di wilayah Pengadilan Negeri Sleman yang walaupun ada segi positifnya terutama ter- sidangan ke-III tahun Sidang 1986/1987, di telah mempunyai Tempat Sidang Tetap. kumpulnya dana bagi pembinaan olah raga, depan Sidang Paripurna DPR RI tanggal 1 Menurut informasi yang diperoleh, tempat namun segi pengawasan pun harus dipikir. Juli 1987.

sidang tetap dimaksudkan untuk lebih menkan agar tidak meracuni masyarakat teruta- Dari hasil Kunjungan Kerja Komisi III ke dekatkan pengadilan dengan para pencari ma generasi muda, supaya tidak terbuai oleh Daerah Istimewa Yogyakarta dipimpin oleh keadilan, terutama pada DATI I yang memmimpi akan mendapatkan hadiah besar H Ismail Hasan Metareum, SH dan ke Pro- punyai wilayah hukum cukup luas. tanpa kerja keras antara lain dengan memba-pinsi Jawa Barat dipimpin oleh Taufik Hida- Wilayah DIY, dengan 4 DATI II dan 1 tasi peredaran PORKAS dan juga UNDIAN yat, SH, serta kunjungan prorangan ke dae- KODYA, baru ada 1 (satu) Tempat sidang HARAPAN sesuai ketentuan yang digaris-rah-daerah, dilaporkan bahwa Komisi III Tetap yaitu di Pengadilan Negeri Sleman kan oleh Menteri Sosial. (Kow). *** memperoleh beberapa masukan.

Untuk 3 (tiga) Pengadilan Negeri lainnya Khususnya di Kanwil Departemen Keha- (Gunung Kidul, Sentul dan Wates ) walaupun kiman DIY, pelaksanaan anggaran pemba- telah diusulkan, hingga sekarang belum dangunan tahun 1986/1987 meliputi proyek pat dipenuhi.

Page 7

serat pada areal seluas 40.000 Ha dan jenis Komisi IV berpendapat, bahwa HTI memiliki pembudidayaan rotan kayu perkakas pada areal 10.000 Ha. Untuk prospek yang cukup cerah dan sangat pen- menghasilkan kayu serat digunakan jenis ting artinya dalam rangka memperbaiki ke- kayu Akasia Mangium, Eucaliptus dan Pinus, lestarian lingkungan pada kawasan hutan

Rotan merupakan komoditi yang permin sedangkan untuk menghasilkan kayu per- yang rusak atau kritis yang dijadikan sebagai

taannya daritahun ke tahun meningkat baik kakas digunakan jenis Meranti, Mahoni, lokasi pengembangan HTI. Oleh karena itu

untuk ekspor maupun keperluan dalam neAlbizia Falcata dan lain-lain. Areal yang su- lah sungguh sangat diharapkan agar pro

geri Hal ini telah mendorong pengumpulan dah ditanami seluas 2.500 Ha dengan kondi- gram kerja termasuk pembangunan pabrik

rotan dari hutan di berbagai daerah dalam si tanaman yang cukup baik dan memberi pulp dari kedua unit HTI BUMN ini dapat

beberapa tahun terakhir. harapan untuk dapat menghasilkan sesuai dilaksanakan sesuai rencana kegiatan dan

Dewasa ini telah timbul kekhawatiran bahdengan waktu, jumlah dan mutu yang di- jadwal yang telah disusun. Untuk itu aspek

wa pada waktu mendatang produksi rotan inginkan pembiayaan dan keuangan yang menjadi

dari hutan alami saja tidak dapat diandalkan Pada kedua unit BUMN kehutanan terse. salah satu hambatan bagi kedua unit HTI

lagi untuk memenuhi permintaan yang terus but juga direncanakan untuk mendirikan

tersebut dapat dipecahkan dengan sebaik- meningkat. Oleh karena itulah sejak sekitar 3 pabrik pulp, namun berbagai hambatannya baiknya.

tahun yang lalu, Departemen Kehutanan masih belum terpecahkan Dalam kaitan ini

telah menyusun program pengembangan pembudidayaan rotan. Dalam rangka inilah sejak tahun 1986/1987, PT Inhutani I mengembangkan unit usaha pembudidayaan rotan di Kabupaten Berau Kalimantan Timur.

Direncanakan, unit usaha pembudidayaan tanaman rotan PT Inhutani I Berau meliputi areal seluas 5000 Ha. Tahun 1986/1987

telah selesai ditanam seluas 1.000 Ha dan ANOTHER FIRST IN INDONESIA AND ASEAN

untuk tahun 1987/1988 telah mulai diperSEKALI LAGI YANG PERTAMA DI INDONESIA DAN ASEAN

siapkan pembibitan serta lahan penanaman seluas 1.000 Ha. Di samping meningkatkan produksi rotan, unit usaha ini juga bertujuan untuk meningkatkan efesiensi pemanfaatan lahan bekas tebangan hutan, karena tanaman rotan sudah dapat dipotong pada umur sekitar 10 tahun serta bongkolnya yang tinggal akan bertunas dan tumbuh menjalar lebih cepat hingga dapat dipotong setelah 6 - 8 tahun kemudian.

Produksi pada unit usaha pembudidayaan rotan Berau diperkirakan akan mencapai 1,2 ton/Ha/panen, dengan harga Rp 800,-/kg maka hasil per hektar budidaya rotan Berau akan mencapai Rp 960.000,-/ha/panen.

Di samping mengusahakan penanaman rotan di areal sendiri PT Inhutani I juga telah merintis pengembangan penanaman rotan oleh masyarakat petani sekitarnya terutama yang berladang berpindah-pindah, dengan penyediaan bibit dan bimbingan yang diper

lukan. Kegiatanini jelas amat penting dalam TYRE CORD MANUFACTURING FACILITY

tangka mengurangi peladang berpindah-pin

dah yang selama ini dianggap sebagai salah FOR FURTHER INFORMATION PLEASE CONTACT :

satu penyebab semakin meluasnya kawasan hutan kritis.

Mengingat apa yang dirintis PT Inhut ani di Berau amat penting dan luas dampak posi

tipnya, Komisi IV mengharapkan agar proJAKARTA SELATAN (12910), INDONESIA TELEPHONES (99)-82115, 82876, 82899, 83038, 83039

gram pembudidayaan rotan juga dikemTELEPHONES: 5780801, 5780786

bangkan oleh pemegang HPH Swasta terutama melalui sistim kerjasama dengan petani sekitar lokasi HPH.

HEAD OFFICE : MARKETING DEPARTMENT WISMA INDOCEMENT 7TH FLOOR JL. JEND. SUDIRMAN KAV. 70-71

TELEX : 46855 AKABM IA, 46856 AST IA FACSMILE : 5780811.

TELEX : 48528 BRAMU IA FACSIMILE : 219.83031.

Di Kabupaten Luwu Propinsi Sulawesi Selatan Komisi IV DPR-RI meninjau pelaksanaan transmigrasi yang juga menjadi salah satu bidang tugasnya.

Page 8

nisasi diterapkan melalui pengadilan negeri adalah atas dasar penghematan fasilitas war minyak dan gas bumi Disarankan agar di samping denda pada PLN. yang telah tersedia dan efisiensi

usaha-usaha efisiensi terus ditingkatkan se Kegiatan Pertamina di Sumbagsel adalah Masalah kedangkalan Sungai Musi sebe cara terarah dengan memperhatikan nilai suatu konstruksi kegiatan terpadu (integra- narnya bukanlah hambatan, sebab Sungai manfaat langsung bagi kepentingan masyated unit) dimana terdapat kegiatan-kegiatan Musi itu secara rutin tiap tahun dikeruk rakat. Di samping itu ditingkatkan fungsi eksplorasi dan produksi minyak dan gas Tiadalah berlebih-lebihan, dalam kesempat- pengawasan dan pengamanan. bumi, pengolahan minyak mentah menjadi an laporan kunjungan kerja ini kami me- PT. Tambang Timah Bangka punya keBBM dan non BBM, pengangkutannya sam- nyampaikan amanat dari daerah yang sangat mampuan dan potensi untuk menambang pai pemasarannya, yang dikelola oleh

mengharapkan dibangunnya proyek hulu jenis tambang yang lain, yang cara-cara eksmasing-masing unit yaitu Unit Eksplorasi dan tersebut dibangun di Plaju.

ploitasinya hampir sama, umpamanya logam Produksi II, Unit Pengolahan III, Perkapalan Kesejahteraan karyawan Pertamina Sum- murni emas. Disarankan agar Pemerintah & Telekomunikasi, dan Unit Pemasaran II. bagsel relatif sangat baik seperti tidak ada- dapat memanfaatkannya, dan kiranya antar

Model integrated unit pada Pertami na nya rencana PHK dan tidak ada satu orang- PT. Aneka Tambang dengan PT. Tambang Sumbagsel ini patut sudah menjadi suatu pun yang di-PHK-kan.

Timah Bangka diadakan kerja sama. Perin"profile industri minyak” di Indonesia. Fasili- Karyawan yang sudah pensiunpun masih tisan seperti ini perlu, mengingat prospek tas, lokasi, sumber daya alam dan manusia diperkenankan tinggal mendiami rumah harga timah yang sekarang menurun sampai yang mendukung kemudahan bagi tercipta- dinas Pertamina Bagi karyawan yang telah US $5,700 per ton dimana pada tahun 1983 nya integrated unit tersebut. Bahwa konsep berdinas 5 tahun saja sudah dapat bantuan harganya US $ 16,700 per ton. das ar kebutuhan primer manusia sesudah dana untuk membeli rumah kredit BTN dan Sekedar untukilustrasi perkembangan kepangan ialah sandang, dan oleh karena itu mereka yang pensiun mendapat uang pensi- listrikan masuk desa dalam 1 tahun meningadalah tepat sekali didirikan Pusat Aromatik un yang berupa dana bantuan untuk mem- kat dari 215 desa (April 1986) menjadi 351 Plaju beli rumah

desa (Maret 1987). Yang lebih menarik lagi Konsep pendiriannya pertama dibuat Memperhatikan ketatnya prosedur admi- adalah perkembangan yang begitu cepat tahun 1974 dan baru pada tahun 1982 di- nistrasi bagi usaha perkembangan alat-alat periode April 1986 · Desember 1986 yaitu adakan kontrak pembangunannya dan pada produksi maupun peralatan pembantu pro- dari 215 desa menjadi 304 desa, periode tanggal 9 Mei 1986 pengapalan pertama duksi PT Tambang Timah Bangka mengaki- Januari 1986 - Maret 1987 dari 325 desa produk PTA Dari BAPPEDA Sumatera Se- batkan kurang lancarnya proses perkem- menjadi 351 desa Hal ini menunjukkan adalatan diperoleh data bahwa proyek Aromatic bangan produksi. Berhubung dengan itu nya korelasi antara masa menjelang Pemilu Centre ini studynya telah menelan Rp. 60 kiranya prosedur melaluit Sekretariat dengan aktifitas listrik masuk desa. juta dan investasi sebesar Rp. 900 juta untuk Negara itu dapat dipercepat.

PLTA di Sumbagsel patut diteruskan reaproyek hulunya yaitu pengolahan naphta Masih terdapat kerawanan terhadap ke- lisasinya daristudy study yang pernah diadamenjadi paraxylene sebagai bahan baku un- mungkinan terjadinya tindak penyelundup- kan oleh PLN seperti study rencana PLTA di tuk pembuatan PTA

an bijih timah ke luar negeri, maka disaran- Danau Ranau yaitu danau terbesar di SumaParaxylene masih diimpor, oleh karena itu kan aparat keamanan dan bea cuka lebih tera setelah Danau Toba. untuk menghemat devisa, maka proyek hulu- intensif lagi mengadakan patroli

Adalah tepat sekali dalam rangka efisiensi nya itu penting sekali dibangun pada lokasi PT. Tambang Timah dengan unit-unit pro- nasional dan penghematan devisa PLTU yang telah tersedia, telah ada studynya bah- duksinya telah berusaha dan berhasil mem- Bukit Asam direncanakan dalam Repelita V kan masyarakat Sumatera Selatan sangat pertahankan posisinya sebagai salah satu menjadi pusat pensuplai/pemasok dari listrik mengharapkan dibangun di Plaju. Hal ini komoditi ekspor yang vital dan strategis di

untuk industri di Sumatera dan Jawa mengingat deposit batubara di Tanjung Enim. PLTU Bukit Asam yang berkapasitas 2 x 65

MW yang diharapkan selesai pada tahun AGRICULTURE

1988 bulan Maret, bisa operasi komersil dan

bisa langsung disalurkan ke PalembanghingCONSTRUCTION

ga segala beban dapat dibebankan kepada

PLTU Bukit Asam, sehingga biaya operasi COMPANY LIMITED

akan bisa di hemat. 68, JI. Siliwangi Branch Office Of Lampung :

Diharapkan Pemerintah dalam pemba

pusat-pusat tenaga listrik P.O. Box 20

72, Jl. Diponegoro - Phone :

menggunakan energi alternatif termurah yaBogor

itu PLTA dan PLTU dari pada sumber energi (0721) 42878

lainnya. Telephone : (0251) 23070, 23071 BANDAR LAMPUNG

Sulawesi Utara pada akhir ini merupakan

daerah front terdepan untuk menghadapi Telex

Komunis dari Filipina, kalau negara ini di: 48376 ACON IA

kuasai oleh musuh kita nomor satu, maka dampak langsung ialah Manado (Pulau terdekat ialah Mianggas selatan Mindanao).

Manado adalah pintu gerbang sebelah tiSelamat HUT Proklamasi

mur untuk ke luar negeri, Garuda mengada

kan penerbangan rutin tiap minggu ke Kemerdekaan R.I. Ke 42

Guam. Maka sebagai usul terakhir agar lis

trik disediakan, lagi pula energi berasal dari B. HARTONO T. air ada di daerah ini (SB)***

Page 9

disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah.

Program P2KSS bersifat lintas sektoral, maka untuk mencapai hasil yang optimal program tersebut mutlak perlu dilaksanakan secara terpadu.

Usaha Pemerintah dalam menyelenggarakan program program yang terkordinasi dalam lingkup programterpadu P2WKSS yang tertuang dalam program sektoral berbagai Departemen dan Lembaga Pemerintah non Departemen yang menangani peningkatan peranan wanita dalam pembangunan sesuai bidang tugas dan fungsinya masing

masing.

Perkembangan KB cukup menggembirakan

Bidang Keluarga Berencana, baik di Propinsi Dati I Kalimantan Timur maupun di

Dati I NTT menunjukkan perkembangan Ketua Tim Komisi Vll Soegiyono tengah berbincang-bincang dengan penghuni Proyek Penyantunan Fakir Miskin

yang cukup menggembirakan dengan meDel Dubuh Kabupaten Timor Timur Selatan, NTT.

ningkatnya jumlah akseptor baru dan keberhasilan mempertahankan akseptor aktif ser

ta meningkatnya kesadaran masyarakat dabatan Mahakam.

lam partisipasinya melaksanakan Program guna dan hasil guna, baik secara organisato

KB Nasional dalam rangka mencapai/meProgram Peningkatan Peranan dan Fungsi ris maupun secara operasional.

lembagakan Norma Keluarga Kecil Bahagia Wanita telah dijalankan di Propinsi Dati I Di samping itu dilakukan kegiatan-kegiat

dan Sejahtera (NKKBS). Kalimantan Timur sejalan dengan berbagai an pemasyarakatan P4, pengembangan se

Hasil kerjasama dan koordinasi dengan program pembangunan lainnya. Berbagai mangat kegotong royongan, peningkatan

berbagai Instansi Sektoral yang terkait di kegiatan daritingkat Propinsi sampai tingkat ekonomi rumah tangga, derajat kesehatan,

daerah perlu dibina dan dikembangkan pedesaan telah banyak mengalami kemaju keluarga berencana, menanamkan kesadar

terus, hingga benar-benar NKKBS dapat mean. Telah banyak dilaksanakan penyuluhan an dan tanggung jawab terhadap lingkung

lembaga dalam masyarakat dan Program KB dan bimbingan berbagai pengertian tentang

Mandiri dapat terwujud. kesejahteraan keluarga, kebersihan rumah Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK dan lingkungan, pemanfaatan pekarangan, pada umumnya telah dapat berjalan sesuai

(B. Har). penggunaan air bersih, penggunaan jamban dengan progam kerja di daerah daritingkat keluarga, pembuangan sampah dan air lim- Propinsi sampai ke Desa/Kelurahan, yang bah dan sebagainya.

Sumber keuangan untuk menunjang kegiatan PKK berasal dari Bantuan Desa, Swadaya Masyarakat, sumbangan Anggota dan bantuan dari Pembina PKK

Permasalahan dan hambatan yang ditemui antara lain ketenagaan terbatas, jumlah dana yang terbatas, sehingga pelaksanaan kegiatan sering tertunda. Penjabaran 10 program pokok PKK belum merata karena dari 58 buah RT baru terbina sebanyak 53 kelompok PKK disebabkan adanya perumahan perusahaan asing seperti Hufco, Union dan Total

Tingkat pendidikan, adat istiadat dan bahasa masyarakat setemat juga sedikit banyak mempengaruhi lajunya penjabaran 10 Program Pokok PKK.

Pembinaan kesejahteraan keluarga seba gai gerakan pembangunan untuk mensejahter akan keluarga di mana wanita memegang peranan utamanya, telah nampak berkembang di NTT, sampai ke pelosok-pelosok pedesaan yang terpencil

Langkah-langkah yang diupayakan oleh PKK ialah meningkatkan kemampuan, daya

Peninjauan Tim Komis. Vil di RSU Balikpapan.

Page 10

pada yang bersangkutan untuk berprestasi tiba saatnya Pemerintah dan DPR-RI mem- kolah di seluruh Tanah Air merupakan hamdengan baik. Sebaliknya siswa-siswa yan persiapkan rancangan Undang-Undang Po- batan utama dalam upaya peningkatan mutu mampu berprestasi, justru tidak terjaring kok pengelenggaraan dan pengembangan pendidikan agama. Padahal jumlah calon dalam PMDK. Hal itu disebabkan karena pendidikan di Indonesia. Harapan Komisi IX

guru agama hasil didikan Sekolah Pendidikpengusulan PMDK meliputi seluruh siswa DPR-RI dengan adanya UU Pokok Pendidik- an Guru Agama dan Perguruan Tinggi Agayang ada. Sebenamya sekolah sebagai sum

an itų, Pemerintah dimungkinkan untuk me- ma Swasta, cukup tersedia. ber siswa mempunyai pengamatan yang le- ngupayakan perencanaan Pendidikan yang Di Sulawesi Utara, terdapat lembaga penbih nyata terhadap kemampuan siswanya. menyeluruh dan terpadu.

didikan Swasta antara lain Madrasah IbtidaDalam hal ini Komisi IX mempertanyakan

iyah 70 buah, Madrasah Tsanawiyah 27 apakah tidak sebaiknya PMDK didasarkan Bidang Agama

buah, Madrasah Aliyah 12 buah, PGA Kriskepada usulan selektif dari sekolah yang

ten 6 buah. Serta Fakultas Syari'ah di Manabersangkutan.

Pendidikan agama memang berkembang do dan Gorontalo Fakultas Ushuluddindi KoBerdasarkan tekad bersama untuk me

pesat, namun kebutuhan guru agama masih tamembagu. Secara keseluruhan berkemningkatkan upaya pemerataan kesempatan merupakan masalah yang belum terpecah- bang cukup baik, namun masih dirasakan memperoleh pendidikan serta upaya me- kan secara tuntas. Menurut hasil pengamat- adanya hambatan. Yaitu belum adanya ningkatkan kualitas pendidikan, maka telah an, kekurangan guru agama di sekolah-se

lembaga/institut pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Aliyah Negeri Serta kurangnya tenaga guru bidang studi umum di sekolah-sekolah yang ada pada lingkung- an Departemen Agama. Kekurangan Guru Agama dari semua Agama pada sekolah-se- kolah Negeri mulai dari SD, SMP, SMA sa- ngat dirasakan oleh Propinsi Sulawesi Utara

Sejak diadakan SKB Menteri
Agama/Menteri P & K No. 0198/V/85 dan No. 35 tahun 1985, sampai saat ini belum ada pengangkatan guru agama, baik dengan NIP 13 maupun NIP 15 untuk sekolah-seko- lah yang ada pada lingkungan Departemen Agama Komisi IX mohon perhatian Peme- rintah atas calon guru Agama Islam sejumlah 400 orang dan Kristen sejumlah 250 orang yang siap diangkat.

Demikian pula di Propinsi Nusa Tenggara Timur, bantuan Pemerintah mengatasi kekurangan Guru Agama dari semua Agama pada sekolah Negeri dan swasta masih diharapkan. Sampai saat ini, pelaksanaan Pendidikan Agama pada propinsi tersebut belum terwujud secara merata.

Oleh sebab itu, Komisi IX DPR-RI mengu

sulkan Kepada Pemerintah, agar diupayakan PUSRI, ADALAH PRODUSEN PUPUK UREA PERTAMA DI INDONESIA, koordinasi kerja yang baik antara DeparteDENGAN KAPASITAS 1,6 JUTA TON PER TAHUN.

men Agama RI dan Departemen P & K me

ngusahakan pengangkatan guru agama berPUSRI, ADALAH DISTRIBUTOR SEGALA MACAM JENIS PUPUK KEPADA dasarkan suatu rencana yang menyeluruh SETIAP PETANI SAMPAI KE SELURUH PELOKSOK DESA DI INDONESIA

dan terpadu untuk seluruh Tanah Air.

Kita bertekad mempertahankan hasil-hasil PUSRI KELUARGA PETANI

pembangunan yang telah kita capai di bi- dang agama, dan berusaha meningkatkan- nya pada masa-masa mendatang namun kita tidak menutup mata terhadap kekurangan- kekurangan yang merupakan kesulitan yang

perlu kita atasi, ujar Jubir Komisi IX PUSRI P.T. PUPUK SRIWIDJAJA

Kesulitan dana

Page 11

Laporan Komisi APBN: PERKEMBANGAN EKONOMI DI PROPINSI JAWA TENGAH BANYAK MENCAPAI

KEMAJUAN DI SEGALA BIDANG

Pelapor Komisi APBN Drs. H.R. Lamiadji

erkembangan pembangunan ekonomi berdasarkan prioritas pembangunan Dati I Propinsi Jawa Tengah telah banyak dicapai kemajuan-kemajuan di segala bidang. Usaha-usaha untuk memperbesar penerimaan negara terus dilakukan dengan kerja keras di berbagai sektor guna menjamin kelangsungan pembangunan nasional yang semakin membutuhkan biaya yang besar. Apalagi pada masa

masa sulit pada dewasa ini yang ditandai turunnya dana APBN untuk Daerah-daerah khususnya Daerah Jawa Tengah yang juga menjadi harapan Pemerintah Pusat dalam menunjang pencapaian nilai tambah devisa negara yang sebesarbesarnya, demikian dikemukakan oleh pelapor Komisi APBN Drs. HR. Lamiadji dalam rapat paripurna DPR-RI.

Dalam rangka itulah sejak Pelita IV Pemerintah Dati I Propinsi Jawa Tengah telah mencanangkan perlunya ditumbuhkan dan dikembangkan Dunaia Usaha dan menggali potensi daerah yang cukup besar. Hal ini tampak bahwa semakin meningkatnya partisipasi para pengusaha dalam menanamkan menginvestasikan modalnya, dan di imbangi pula dengan kemajuan dalam pelayanan oleh aparat Pemerintah.

Keberhasilan sikap kerjasama ini selalu dicanangkan oleh Pemerintah Dati I Jawa Tengah, dan telah terbukti dengan hasil-hasil pembangunan pada Pelita II dan Pelita III yaitu ditandai dengan diterimanya penghargaan "PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA DAN PRAYOJANAKRIYA PATA PARASAMYA

PURNAKARYA NUGRAHA".

Realisasi ekspor Dati I Propinsi Jawa Te. ngah dari tahun ke tahun menunjukkan adanya peningkatan. Sejak selesainya pembangunan/perluasan Pelabuhan Laut Tanjung Emas Semarang yang dapat menunjang kelancaran dan peningkatan ekspor komoditi non migas.

Melalui Pelabuhan Laut Tanjung Emas Se kesadaran wajib pajak, dan mutasi tanah, marang ini mengalami peningkatan di ber juga faktor lain yang berpengaruh terhadap bagai jenis komoditi ekspor non migas yang pelaksanaannya (antara lain kelengkapan tadinya hanya 36 jenis komoditi, maka pada administrasi). Berkat adanya kerjasama/kotahun 1986 naik menjadi 52 jenis komoditi ordinasi yang baik antara aparat Ditjen Pajak ekspor. Produktivitas bongkar muat barang di Daerah dengan aparat Pemda Tk. Idan Tk. meningkat sebesar kurang lebih 50% diban- II Jawa Tengah seperti Team Intensifikasi ding sebelumnya. Demikian pula kapal-kapal PBB Tk. Idan Tk. II, maka beberapa kesulitan yang keluar masuk Pelabuhan mencapai 7% seperti kekurangan sarana berupa formulir dibanding dengan bulan September 1985 serta penyebarannya dapat diatasi. Untuk s/d Agustus 1986, dengan demikian periode tahun 1986/1987 ini Jawa Tengah dapat

nya. yang sama pada tahun sebelu

menduduki peringkat

dalam

teratas Begitu pula peningkatan arus barang men- rangking Nasional dalam realisasi penerimacapai kurang lebih 8% khususnya ekspor an PBB dibandingkan dengan rencananya. meningkat sebesar 22%.

Sejalan dengan pelaksanaan Undang-unSejak berlakunya Inpres No. 4 Tahun dang Pajak yang baru, khususnya di bidang 1985 dan Paket 6 Mei 1986 arus lalu lintas administrasi/terutama administrasi yang barang dengan jasa angkutan laut lebih ber- menyangkut pelayanan dan pengawasan tambah lancar dibandingkan sebelum ber- Begitu pula kesiapan aparat, dari segi kelakunya Inpres No. 4 Tahun 1985 dan Paket mampuan telah cukup memadai, yang secara 6Mei 1986 dan hambatan-hambatan berupa teratur dan terus menerus diadakan penatarpungutan tidak ada.

an pendidikan dan latihan-latihan. Sejalan dengan program pembangunan Menurut Komisi APBN, dengan berlakupelabuhan laut Tanjung Emas Semarang, nya Undang-Undang Perpajakan baru sejak telah dirintis rencana perluasan dan penggu- tahun 1984, penerimaan negara di Jawa Tenaan tanah di kawasan Pelabuhan Tanjung ngah dari pajak menunjukkan kenaikan yang Emas Semarang dalam rangka menunjang cukup tinggi, yaitu bahwa sebelum ada sistim ekspor dan penanaman modal di Jawa Te- perpajakan baru peningkatan dari tahun ke ngah. Penyediaan tanah sebagai kawasan in- tahun hanya mencapai 10% - 30%, sedangdustri adalah untuk pengelolaan ekspor. kan setelah berlakunya perpajakan baru Dewasa ini BKPMD Propinsi Jawa Tengah dapat mencapai 200%. sedang merintis ekspor prosesing zone di lingkungan Pelabuhan Laut Tanjung Emas Perbankan di Jawa Tengah Semarang dengan sistim sewa jangka Dalam rapat paripurna DPR-RI hari Kamis panjang

tanggal 2 Juli 1987, oleh pelapor Komisi

APBN Drs. HR. Lamiadji lebih lanjut dikata Pelaksanaan Undang-undang No. 12/ kan, jumlah kantor Bank yang ada di Jawa 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Tengah baik Bank Pemerintah maupun

Pelaksanaan Undang-undang Pajak Bumi Bank Swasta adalah : Tahun 1985 sebanyak dan Bangunan tahap demi tahap dapat ber- 165 kantor Bank, tahun 1986 sebanyak 177 jalan dengan lancar dan baik. Namun demi- kantor Bank dan pada tahun 1987 sampai kian, hambatan hambatan sebagaimana di- bulan April sebanyak 178 kantor Bank. utarakan di atas antara lain :

Sejak akhir tahun 1985 sampai bulan Kekurangan jumlah tenaga pelaksana, April 1987 jumlah kantor Bank mengalami

Page 12

kawasan pabrik pupuk seluas 500 ha, yang semula merupakan kawasan tandus, kini telah berubah menghijau penuh tumbuh- tumbuhan. Dirut Ir. Wardijoso menambah- kan seandainya kunjungan Komisi dilakukan pada saat musim hujan, akan tampak lebih hijau lagi. Pengelolaan yang baik masalah lingkungan hidup di kawasan PT Pupuk Kujang ini terbukti dari dianugerahkannya penghargaan lingkungan hidup kepada bekas Dirut PT. Pupuk Kujang Ir. Salmon

Mustafa Komisi X DPR:

Keuntungan Rp. 23 milyar KIBARKAN TERUS BENDERA

Pada bagian lain Dirut Ir. Wardijoso men- LINGKUNGAN HIDUP

jelaskan, dengan meningkatkan efisiensi serta menerapkan konsep Total Quality Control atau Pengendalian Mutu Terpadu, perusahaannya pada tahun 1986 yang lalu mampu memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp. 23,- milyar. Selain itu perusahaan juga mampu mengadakan penghematan sebesar Rp. 800,- juta.

Berkat konsep itu pula, produksi pupuk yang dihasilkan terus meningkat, tahun 1979 berjumlah 439.118.800 ton meningkat

lagi menjadi 577.733,200 ton pada tahun omisi X DPR menekankan, kendati per

dan pemeliharaan yang terencana secara 1984. Tahun 1986 berproduksi 645.538, usahaan-perusahaan atau industri telah ber- apik, juga dilakukan pengelolaan lingkung- 135 ton yang merupakan angka produksi hasil mengatasi pencemaran, namun bendean. Usaha-usaha tersebut antara lain melaku

tertinggi di dunia yang berhasil dicapai di ra lingkungan hidup senantiasa harus diki kan implementasi hasil studi Andal dan mela

antara pabrik-pabrik sejenis. barkan. Dengan demikian pembangunan

kukan usaha pengolahan lingkungan. Menurut Dirut Ir. Wardijoso, at as prestasi yang merugikan bagi kepentingan pemba- Usaha-usaha tersebut antara lain melakukan

tersebut PT Pupuk Kujang memperoleh ngunan selanjutnya. implementasi hasil studi Andal dan melaku

penghargaan dari Pullman Kellog Corp USA kan usaha pengolahan air limbah sebagai dan Toyo Engineering Corp Japan masingDemikian dikemukakan Wakil Ketua

upaya pencegahan pencemaran masing sebagai pemilik proses serta pengKomisi X Ir. Suwardjo Adikusumo selaku pencemaran. Di lain pihak, untuk mengamati

hargaan dari pemilik saham. Pimpinan Tim Komisi X ketika meninjau PT. kualitas air buangan yang disalurkan ke su

Dari produksi yang dihasilkan, selain menKujang Cikampek Jawa Barat 16 Juli 1987 ngai Cikaranggelam serta untuk melihat pe

cukupi kebutuhan dalam negeri perusahaan yang lalu. Sejumlah anggota Komisi yang ngaruhnya terhadap ekosistim sungai,

ini telah mengekspor meski masih dalam membidangi masalah lingkungan hidup ini

secara kontinyu dilakukan monitoring pada jumlah yang kecil Negara-negara tujuan ekspada masa persidangan ke IV tahun 1986/air buangan dan air sungai. Dengan demiki

por itu antara lain RRC, Vietnam, Philipina, 1987, secara khusus menyoroti masalah

an setiap perobahan pada ekosistim sungai Jepang dan Zambia. Sedangkan yang dalam Analisis dampak lingkungan (Andal) yang akan terdeteksi sedini mungkin, kata Dirut Ir.

taraf persiapan adalah ekspor ke Iran. Dirut berlaku mulai Juni 1987. Wardijoso.

PT Pupuk Kujang melukiskan bahwa harga Atas pertanyaan anggota Komisi X, Dirut

ekspor cukup bagus, sehingga kalau ekspor Direktur Utama PT Pupuk Kujang Ir. War- PT Pupuk Kujang membantah anggapan ini ada peluang untuk ditingkatkan kita akan dijosodalam penjelasannya mengatakan, ga bahwa limbah yang dibuang pabrik memba

memperoleh keuntungan yang cukup besar. gasan melakukan studi andal dikerjakan PT. hayakan tanaman. "Justru air limbah terse

Ditambahkan, untuk menunjang konsep Pupuk Kujang jauh sebelum adanya PP ten- but banyak dimanfaatkan petani sekitar pa- manajemen TQS sehingga sasaran tercapai, tang Andal yang diberlakukan pemerintah brik” tegasnya.

maka pada setiap unit kerja telah dibentuk sekarang ini. Pada masa pembangunan PT Ketika mendengar keluhan para anggota Ko- Gugus Kendali Mutu (GKM). Sampai sekaPupuk menurut Wardijoso, telah pula dilaku- misi saat meninjau lingkungan pabrik ada

rang telah dibentuk 124 GKM dengan melikan penelitian andal, yang bertujuan untuk nya bau amonia, Wardijoso secara bergurau batkan 1.127 karyawan atau sekitar 80% memperoleh informasi mengenai kondisi bahwa itu adalah bau uang baru. Memang dari total karyawan. lingkungan setempat pada waktu masa pem- uang baru ketika dikeluarkan berbau seperti

Satu hal yang perlu diketengahkan bahwa bangunan pabrik serta dugaan terhadap ling yang dijumpai produk PT. Pupuk Kujang la

sejak tahun 1984, perusahaan pupuk nasiokungan pada waktu pabrik telah beroperasi. innya yaitu amonia.

nal ini melakukan pembinaan terhadap inStudi andal ini dilakukan pada tahun Kadar bau amonia dari PT Pupuk Kujang dustri kecil khususnya industri suku cadang, 1976-1977 oleh konsultan dalam negeri ini, ujar Dirut berkisar 3-5 ppm atau masih

bahan bangunan serta alat-alat kantor meliyaitu PT Widya Pertiwi Engineering. minim. Sementara ambang batas bau dari

puti wilayah lingkungan industri kecil di KaDalam pengelolaan lingkungan, Dirut PT. amonia sebesar 50 ppm. Katanya kalau su

rawang, Purwakarta, Sukabumi, dan Tegal. Pupuk Kujang mengatakan bahwa pada dah mencapai 100 ppm, kita bisa pingsan.

Di antaranya industri batu aji, anyaman bammasa produksi, selain memperhatikan hasil Menyangkut lingkungan pabrik yang juga bu, keramik dan minyak akar wangi. (mst)*** yang optimal, efisiensi pengoperasian pabik mendapat perhatian Komisi X ialah bahwa

Page 13

Kekayaan bahan mentah dan upah buruh yang murah, tidak selalu merupakan keun. tungan bagi negara berkembang, demikian salah satu kesimpulan misi muhibah DPR RI ke Jepang setelah berkunjung ke negara matahari terbit selama delapan hari Hari Saptu tanggal 25 Juli, Drs. Berens Ginting atas nama Delegasi telah melaporkan hasil kunjungan misinya di depan sidang pleno DPR.

Dalam laporan setelah 32 halaman, delegasi telah menyampaikan sembilan saran antara lain tentang usaha mendatang modal ke Indonesia, usaha menarik turis Jepang, pertukaran kunjungan antar DPR dan Parlemen Jepang, Undang-undang Perpajakan, cinta tanah air, dan lain-lain

Usaha menarik modal Jepang

Dalam usaha mendatangkan modal Jepang ke Indonesia, disarankan agar kita harus menciptakan "Iklim" yang dapat mendukung masuknya modal tersebut ke Indonesia Dalam hal tersebut yang perlu diperhatikan adalah pengalaman orang-orang Jepang yang merasa dirugikan sebagai akibat adanya hambatan-hambatan selama menjalankan usahanya di Indonesia. Dengan demikian mungkin masih diperlukan adanya langkah-langkah lanjutan deregulasi dan debirokratisasi.

Di samping itu perlu untuk mengirim pelajar, mahasiswa dan sarjana kita ke Jepang guna memperoleh skill untuk program jangka sedang atau jangka pendek. Untuk program jangka diperlukan orangorang Indonesia yang mau mempelajari bahasa serta aksara Jepang guna mendapat ilmu yang tidak dapat diperoleh dari kuliah tetapi perlu menggali pengetahuan dan tehnologi Jepang dari sumbernya misalnya dari perpustakaan, mass media, majalah pengetahuan dan sebagainya.

Pengetahuan bahasa dan tulisan Jepang ialah mengenai sifat hidup bangsa Jepang ini, perlu juga untuk menarik turis-turis yang mengikuti pola yang telah mantap seJepang khususnya untuk kegiatan informasi

hingga bangsa tersebut memiliki ciri-ciri khas dan pemandu wisata yang menguasai seperti: sopan santun, ketekunan bekerja, bahasa Jepang.

disiplin, soal menghargai waktu dan rasa

tanggung jawab yang besar dimana atasan Perlu mempelajari Perpajakan Jepang

mengambil mengambil alih tanggung jawab

bila bawahan yang bersalah. Di bagian lain dari laporannya disarankan

Delegasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua agar Indonesia mempelajari Undang-undang

M Kharis Suhud selama di Jepang selain Perpajakan Jepang khususnya yang ber

bertemu dengan tokoh-tokoh Parlemen dan sangkutan dengan Undang-Undang Wa

Pemerintahan serta Perdana Menteri risan. Di Jepang pajak yang dikenakan

Nakasone, juga mengadakan kunjungan ke terhadap warisan jumlahnya sangat ting. gi sehingga sering memberatkan ahli wa

objek turisme, Pusat Penelitian Pertanian di

Osaka, Industri Menengah di Kawasaki serta ris yang bersangkutan. Dengan adanya

Industri Berat yakni pabrik Nissan. *** Undang-Undang ini di Indonesia, tidak memungkinkan orang untuk menimbun kekayaan untuk dihibahkan kepada anak Laporan Anggota DPR yang mengikuti cucunya mengingat pajaknya sangat ting

Delegasi AIPO: gi. Dengan melalui sistem perpajakan ini kecenderungan untuk melakukan tindak pidana korupsi bisa dicegah atau dikurangi TERCIPTA SALING PENGERTIAN ATAS karena bagi ahli warisnya pun tidak ada

POSISI MASING-MASING keuntungan yang dapat dinikmati darimenerima warisan tersebut.

Hal lain yang menarik Delegasi adalah Selama perlawat an ke Australia. masalahsoal kecintaan bangsa Jepang pada barang- masalah yang dibicarakan antara lain ialah barang produksi Dalam Negeri dan mata

mengenai pengungsi Indo China, konflik uang yen yang kiranya perlu ditiru atau di

Kamboja, ASEAN. Zona bebas nuklir di Asia contoh. Dengan demikian cinta tanah air, Tenggara dan lain-lain demikian dilaporkan patriotisme, nasionalisme bagi bangsa Indo- anggota DPR H.E. Mackbon salah seorang nesia tidak terbatas pada bidang Hankam anggota DPR yang bersama anggota DPR saja, tetapi juga meliputi cinta barang-barang lainnya Ali Bursalam mengikuti delegasi produk Dalam Negeri dan mata uang rupiah. AIPO ke Australia. di muka sidang pleno.

Delegasi terkesan oleh ketertiban dan ke- DPR tanggal 25 Juli 1987. bersihan bangsa Jepang. Hal tersebut sudah Terhadap masalah tersebut telah tercipta terlihat sejak di Airport, dalam bus yang di- saling pengertian atas posisi masing-masing. pakai Delegasi, sepanjang jalan yang dilalui Secara jelas pihak Australia menyatakan dan juga Hotel Otani tempat Delegasi mengi- dukungannya terhadap negara-negara ASEnap. Bahkan di setasiun K.A kebersihan dan AN menyangkut masalah penyelesaian maketertiban ini terpelihara

salah tersebut. Disarankan agar dalam keKesan lain Delegasi atas bangsa Jepang sempatan serupa atau forum lainnya dilaku

Page 14

demikian ? Karena kenyataan menunjukkan bahwa peranan Kesekretariatan Jenderal sungguh sangat menentukan untuk kesuksesan dan kelancaran tugas-tugas baik tugastugas Dewan maupun Majelis, baik di masa lampau, masa kini maupun di masa mendatang

Kenyataan menunjukkan bahwa Sekretariat Jenderal DPR maupun MPR selalu dapat menyesuaikan diri dan mampu melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan tuntutan perkembangan kedua Lembaga tersebut maupun tuntutan zaman dan derap lajunya pembangunan untuk mengisi kemerdekaan kita baik secara kwalitatif maupun kwantitatif.

Pada hari yang baik ini, untuk kesekian kalinya, Pemerintah telah menganugerahkan lagi Satya Lencana Karya Satya kepada 9 (sembilan) orang karyawan Sekretariat Jenderal DPR yang telah mengabdi kepada Negara selama 25 tahun atau lebih. "Saya ucapkan 'SELAMAT" kepada mereka yang memperoleh Satya Lencana tersebut. Se moga lambang penghargaan ini akan lebih mendorong untuk meningkatkan pengabdian, prestasi, dedikasi serta dapat dijadikan suri tauladan bagi yang belum menerimanya.” Ujarnya.

Selanjutnya dalam rangka mensyukuri nikmat kemerdekaan RI yang ke-42 dan Hari Jadi MPR/DPR ini, telah dilaksanakan se rangkaian kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni antara Komplek Perumahan Karyawan Sekretariat Jenderal MPR/DPR-RI. Diadakannya berbagai pertandingan olah raga dan seni suara tersebut dimaksudkan di samping membina jasmani yang sehat, juga untuk memupuk rasa persatuan dan kesatuan, persaudaraan dan saling pengertian, jiwa sportifitas serta disiplin bagi para karyawan dan keluarganya.

kegagalan dan keberhasilannya, dari kega- masing-masing agar dalam pelaksanaan SInasan dan kearifannya, dari keberingasan RES nanti tidak akan terjadi hambatan-hamdan kelembutannya, dari masa pasang dan batan Sekalipun di antara Saudara-saudara surutnya, guna mengisi kemerdekaan sesuai banyak yang sudah berpengalaman dalam dengan yang kita cita-citakan.

penyelenggaraan pelayanan Sidang, tetapi Pengalaman masa lampau itu hendaknya perlu saya pesankan agartidak menganggap menjadi modal kekuatan dan daya dorong enteng dan menganggap routine belaka, kakita baik sebagai warga negara, anggota Ma- rena sikap demikian tadi akan mengakibatsyarakat, lebih-lebih sebagai Aparatur Peme- kan Saudara lalai dan akan berakibat fatal, rintah. Abdi Negara dan Abdi Masyarakat

ujar Wang Suwandi. dalam upaya meningkatkan prestasi dan profesi kita masing-masing sekaligus sebagai Terima Satya Lencana Karya Setya ujung tombak pembangunan Nasional kita.

Apabila kita telusuri sejarah dan perkemPerjuangan bangsa kita pada era pembangan kesekretariatan Jenderal DPR maubangunan sekarang ini telah menginjak em

pun MPR dari masa lampau hingga masa sepat tahun pelaksanaan Repelita IV atauyang karang ini, saya selaku Pimpinan Tertinggi disebut dengan tahap penciptaan kerangka Sekretariat Jenderal DPR dan MPR sunglandasan pembangunan. Kita semua harus

guh merasa gembira. Mengapa saya katakan sadar bahwa suksesnya Repelita IV ini merupakan kemutlakan, sebab gagalnya pelaksanaan Repelita IV ini akan berakibat gagalnya pula momentum tinggal landas pada Pe. lita V yang akan datang.

Untuk memantapkan kerangka landasan di bidang politik, Insya Allah satu bulan lagi, tepatnya pada tanggal 1 Oktober 1987 akan diresmikan dilantik Keanggotaan DPR/MPR-RI hasil Pemilihan Umum tahun 1987, kemudian disusul dengan Sidang Ba. dan Pekerja dan Sidang Umum MPR pada bulan Maret 1988 yang akan datang.

Untuk suksesnya pelaksanaan acara tersebut sudah sejak beberapa waktu yang lalu kita telah menyiapkan Rencana Operasional Sidang tersebut, atau yang kita kenal dengan RENOP SIRES DPR dan MPR maupun RENOP SIUM MPR. Karena hari H dari SIRES sudah makin mendekat, maka saya mintakan perhatian kepada Saudara-saudara agar benar-benar sudah siap baik secara fisik maupun mental, serta memahami bidang tugas

Page 15

Presiden. RUU/RPP hasil Panitya tersebut, sebelum diajukan kepada Presiden, harus disampaikan/diedarkan terlebih dahulu kepada:

a Para Menteri/Pimpinan LPND yang erat

hubungannya dengan materi yang diatur dalam rancangan dimaksud, untuk mendapat tanggapan dan pertimbangan;

b. Menteri Kehakiman untuk memperoleh

tanggapan seperlunya dari segi hukum;

c. Sekretaris Kabinet untuk persiapan penye

lesaian rancangan tersebut.

Tanggapan dan pertimbangan Menteri/Pimpinan LPNDtersebut harus disampaikan kepada Departemen/LPND yang menyiapkan Rancangan Undang-undang/Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud. Untuk mengolah tanggapan dan pertimbangan tersebut, Departemen/LPND yang menyiapkan RUU/RPP dapat mengadakan pertemuanpertemuan konsultasi dan koordinasi de. ngan Departemen dan LPND yang bersangkutan. Hasil terakhir sebagai kebulatan pendapat atas materi suatu RUU/RPP, disampaikan kepada Presiden disertai penjelasan-penjelasan oleh Menteri/Pimpinan LPND YANG bersangkutan, tentang pokok-pokok materi dari Rancangan serta proses penggarapannya. Demikianlah maka akhimya bila semua telah mendapat persetujuan Presiden, RUU tersebut disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuannya.

Untuk jelasnya di bawah ini digambarkan proses

pembentukan Undangundang/Peraturan Pemerintah menurut Instruksi Presiden nomor 15 Tahun 1970.

Pelaksanaan Hak Inisiatif

nentukan bahwa dalam hal kegentingan Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, yang memaksa Presiden berhak menetapkan bahwa sejak tahun 1971, atau tepatnya sejak Peraturan Pemerintah pengganti Undangterbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat undang. Tetapi masih ”harus mendapatkan hasil Pemilihan Umum tahun 1971 sampai persetujuan DPR dalam sidang berikutnya sekarang, hak mengajukan RUU Usul Inisia- dan jika tidak mendapat persetujuan DPR, tif Dewan Perwakilan Rakyat belum pernah maka Peraturan Pemerintah Pengganti Un. dilaksanakan dan Rancangan Undang- dang-undang tersebut harus dicabut". undang selalu datang dari Pemerintah. Dalam hal ini DPR tidak dapat membentuk

Tetapi apabila kita menengok sejenak ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undangmasa sebelumnya, yaitu sejak berlakunya undang atau peraturan setingkat dengan kembali UUD 1945 sampai terbentuknya undang-undang tanpa persetujuan Presiden DPR hasil Pemilu tahun 1971, DPR telah dan memang UUD 1945 tidak memberikanmenggunakan haknya untuk mengajukan nya. RUU Usul Inisiatif. Dari sekian banyak RUU Yang diberikan oleh UUD 1945 berupa Usul Inisiatif yang disetujui dan dapat disyah- hak inisiatif untuk mengajukan Rancangan kan menjadi Undang-undang ada 12. Para Undang-undang, yang sejak tahun 1971 oleh pengusulnya antara lain I.S Handoko Widjo- DPR hasil Pemilu 1971, 1977 dan 1982 jo, Rachmat Muljomiseno dan Ischak Moro. belum dilaksanakan. Meskipun telah diberi Mengapa hal ini terjadi? Pernyataan yang

kan oleh UUD 1945 dan telah ada peraturan bernada pertanyaan diberikan oleh Moh. pelaksanaannya, yang tersebut dalam Kusnadi & Bintan R Saragih dalam bukunya Peraturan Tata Tertib DPR-RI, namun keten"Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut tuan tersebut sulit untuk dilaksanakan. Sistem Undang-undang Dasar 1945”, Berkaitan dengan itu, maka menurut SoeGramedia Jakarta, 1983, halaman 130 ber- hino, SH salah seorang ahli hukum Tata bunyi : "Apakah hal tersebut disebabkan ke- Negara dari Universitas Gajah Mada mengaahlian mereka di bidang perundang-undang

takan antara lain : an atau instruksi dari partai nya (Fraksinya) atau sebab lain kurang diketahui.”

tata cara seperti tersebut di atas kiranya akan membuat para anggota DPR

merasasegan menggunakan haknya untuk Berdasarkan uraian tersebut di atas, tim

mengajukan usul RUU Usul Inisiatif, sebab bul pertanyaan, mengapa sejak Pemilihan usul itu harus ditanda tangani oleh sekuUmum tahun 1971 sampai sekarang Hak

rang kurangnya 25 orang anggota yang tiInisiatif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

dak hanya terdiri dari satu fraksi saja, setidak pernah dilaksanakan.

dangkan dalam DPR hanya ada empat Menurut UUD 1945, Presiden memegang

fraksi

. kekuasaan membentuk undang-undang de

Selain itu pembicaraan Usul RUU Usul ngan persetujuan DPR (Pasal 5 ayat (1)).

Inisiatif menjadi RUU Usul Inisiatif dapat Dengan demikian kecuali sebagai "executive

dikatakan sama beratnya dengan pembipower" (kekuasaan melaksanakan undang

caraan atau pembahasan RUU yang diundang), Presiden bersama DPR menjalan

persiapkan oleh Pemerintah di mana para kan "legislative power" (kekuasaan membuat

Anggota DPR dapat menggunakan hak undang-undang).

amandemennya. Ditambah lagi RUU Usul Apabila menurut teori Trias Politica, lem- Inisiatif ini masih harus dibahas lagi oleh baga pembuat undang-undang adalah Lem- DPR bersama Pemerintah. baga Legislatif, maka menurut UUD 1945 Meskipun apabila ketentuan pasal 123 lembaga pembuat/pembentuk undang-un

tersebut di atas dibanding dengan pasal dang ada di tangan Presiden dan DPR. Pas al

99 Peraturan Tata Tertib DPR-RI Tahun 20 UUD 1945 menentukan bahwa tiap

1971-1972 sudah nampak diperingan, seundang-undang menghendaki persetujuan

bab dalam ketentuan pasal 99 tersebut diDPR. Untuk menunjang hal tersebut maka syaratkan bahwa Usul RUU Usul Inisiatif setiap anggota DPR mempunyai hak atau

itu harus ditanda tangani oleh sekurang berhak mengajukan Rancangan Undang

kurangnya 30 orang anggota namun se undang (Pasal 21 UUD 1945).

yogyanya ketentuan pasal-pasa tersebut Berhubung dengan itu, maka kedudukan ditinjau kembali DPR dan Presiden adalah sama di bidang

Dewasa ini RUU selalu berasal dari Pepembentukan perundang-undangan, karena

merintah, sedangkan hak mengajukan keduanya mempunyai hak dan wewenang

RUU Usul Inisiatif DPR belum pernah yang sama dalam membentuk undang-un

dilaksanakan dang. Namun demikian ada perbedaan anta

Apabila kita menengok sejenak ke masa ra keduanya, yang ternyata kekuasaan Pre sebelumnya, yaitu sejak berlakunya kemsiden dalam bidang legislatif lebih besar. Ini

bali UUD '45 sampai terbentuknya DPR ternyata dari pasal 22 UUD 1945 yang me

hasil Pemilihan Umum tahun 1971. DPR

Tata cara pengajuan RUU Usul Inisiatif diatur dalam Pasal 134 s.d. 136 Peraturan Tata Tertib DPR-RI (Keputusan DPR-RI No. 10/DPR-RI/82-83, tanggal 26 Pebruari 1983). Menurut Peraturan Tata Tertib tersebut pada pokoknya menyatakan apabila seseorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai gagasan/prakarsa untuk membuat Rancangan Undang-undang, maka ia harus mencari dukungan sebanyak 20 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi. Apabila Usul RUU Usul Inisiatif tersebut telah selesai dibuat, kemudian disampaikan kepada Ketua/Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk selanjutnya dibahas dalam Sidang Dewan. Apabila diterima makaUsul Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif tersebut menjadi Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.

Page 16

Kelima butir tersebut di atas hendaknya dapat diangkat kepermukaan sebagai bahan penalaran, bahkan pangkal tekad untuk menatap wajah masa depan bangsa dilandasi dengan bekal dan modal pokok berbagai keberhasilan dan sukses awal yang telah dapat kita raih dan kita nikmati bersama, baik sukses di bidang ideologi, politik, demokrasi, ekonomi, sosial-budaya, maupun Hankam.

Sukses awal inilah yang harus mampu diwariskan kepada Generasi Penerus untuk diamankan, dipelihara, dan dikembangkan, disertai "luhuring budi wiwarining Gusti" sebagaimana Candra Sengkala yang dicanangkan dalam peringatan tanggap warsa kali ini.

Pagelaran wayang kulit purwa yang akan mengambil cerita "Jumenengan Parikesit" mengandung suatu perlambang atau makna antara lain terjadinya proses Alih Generasi dari Generasi pendahulunya kepada Generasi Penerus, sebab bagaimanapun usia manusia tidak bisa dibendung oleh siapapun juga, sehingga proses alih generasi di manapun dan kapanpun pasti akan terjadi.

"Berkaitan dengan itu sangat diharapkan, agar Saudara-saudara dapat mengambilintisari dan ke dalaman makna dari cerita yang akan dipentaskan malam ini.” Ujar Amirmachmud.

Sementara itu Ketua Panitya Tanggap Warso 1 Suro 1920 BE DPR-RI M. Soegeng Wijaya dalam sambutannya mengemukakan bahwa pertemuan dan peringatan malam ini bermaksud untuk memperingati dan merayakan, yang tujuannya adalah menyampaikan rasa syukur yang sedalam-dalamnya kepada Allah SWT. terhadap perjoangan dan pengabdian bangsa Indonesia, bahwa kita telah dapat mengatasi segala kemelut

Keempat peristiwa itu sungguh sangat besar makna dan gunanya bagi kehidupan bangsa dan Negara Indonesia. Tidak saja kepada jalannya pemerintahan Negara dan pembangunan yang sedang kita jalankan sekarang ini, tetapi juga akan sangat berpengaruh bagi pengembangan kehidupan dalam menjangkau masa depan.

Dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan Negara dan pembangunan, alhamdulillah kita telah mempunyai landasan yang merupakan Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) yakni Pancasila - UUD 1945 dan GBHN. Dalam penerapan dan pengembanan amanat itulah unsur manusianya sangat menentukan, katanya.

Ditambahkannya bahwa memperingti pe ristiwa-peristiwa sejarah dan budaya bangsa yang disebutkan di atas, ia mohon dimaaf- kan, sengaja tidak diutarakan secara terinci mengenai tujuan dan maknanya satu- persatu, tapi mencoba mengungkapkannya dalam sajian naskah yang telah diper- siapkan. "Namun dari kerangka makna keseluruhan- nya dalam peringatan ini ialah malam yang penuh arti kita gunakan terutama untuk ma- was diri.” ujar Soegeng Wijaya. Sikap mawas diri merupakan suatu kewajiban, guna men- dalami, mencari dan menemukan laku hidup yang dilaksanakannya sendiri Mawas diri adalah wajib, suatu kewajiban yang diharus- kan oleh diri sendiri.

Inilah suatu percikan utama dalam daya pi- kir manusia untuk memulai rasa sadar; ialah

sadar terhadap wajib, sadar terhadap kewajiban. Hal ini mutlak perlu, kita perlukan untuk mengemban dan melaksanakan tugas di masa mendatang.

Masalah kehidupan masyarakat bangsa dan negara adalah bukan masalah pribadi semata-mata, tetapi adalah masalah kita. Kita sebagai warga bangsa, kita sebagai warga negara Oleh karena itu dalam kita akan melaksanakan tugas-tugas pembangunan selanjutnya, adanya kesiapan mental, kesiapan kejiwaan, jiwa yang berisi rasa sadar, rasa wajib akan tanggung jawabnya kepada kehidupan masa depan bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara Republik Indonesia tercinta ini, adalah sangat penting, demikian dikatakan.

Kepuasan anda tergantung di mana anda berada ...

HOTEL INDONESIA INTERNASIONAL

RINGKASAN CERITA

JUMENENGAN PARIK SIT (PENOBATAN PARIKESIT MENJADI

RAJA)

L Tujuan :
a. Dirgahayu Proklamasi Kemerdekaan

Republik Indonesia yang ke-42. b. Penyelesaian masa bhakti Anggota

DPR-RI 1982-1987. c. Hari Ulang tahun DPR-RI ke-42. d. Pahargyan 1 Syuro 1920 Be "LUHU

RING BUDI WIWARANING GUSTI”

Sedu siap mdayani anda. Kemanapun anda bepergian, apapun kebutuhan anda, 6 (enam) hotel bertaraf international. Hotel Indonesia dan Hotel Wisata International di Jakarta, Samudra Beach. Hotel di Pelabuhan Ratu, Hotel Ambarukmo Palace di Yogyakarta, Hotel Bali Beach, di Sanur Bali dan Hotel Putri Bali di Nusa Dua Bali, dengan bangga akan melayani anda. Masing-masing dengan daya tarik sendiri disertai kenyamanan dan keindahan daerah di mana hotel anda berada. Fasilitas yang lengkap baik untuk berlibur, bisnis, resepsi maupun untuk rapat, seminar atau konperensi

. Dan kesemuanya itu didukung dengan mutu pelayanan profesional sertapenuh ke-ramah-tamahan. Serba praktis, effisien, menarik dan .........murah. Kepuasaan yang tidak perlu anda ragukan.

Hubungilah HO SALES & RESERVATION CENTRE
Hotel Indonesia, Telepon 320581 - 320621 Telex : 61233 HIPA

JKT atau 61347 HI JKT.
atau hubungi langsung Hotel yang bersangkutan

PT HOTEL INDONESIA INTERNASIONAL Gedung Wisata Internasional Telepon : 320107, Telex 61274 HQHII LA, Jln. MH. Thamrin, Jakarta

P.O. BOX 3409 JKT.

II. Thema cerita : a. Pelestarian Pancasila sebagai Dasar

Negara.

b. Peralihan generasi tua kepada genera

si penerus. c. Penegakan nilai-nilai pengabdian dan

kebulatan di dalam melaksanakan Dharma Negara.

III. Pementasan.

Semalam suntuk pada tanggal 29/30 Agustus 1987 di Gedung DPR-RI dalam rangka Tanggap Warso 1 Suro 1920 Be.

IV. Dalang

Ki Manteb Soedarsono dari Surakarta dengan iringan karawitan Studio RRI Jakarta pimpinan Bapak Tjiptodi Redi pangrawit beserta segenap seniwatinya.

cara manusiawi dapat dipahami. Sebetulnya sudah cukup banyak usaha para Pandhawa untuk menggagalkan Baratayuda itų demi keutuhan keluarga darah Barata. Pihak Kurawa menolak hal itu karena berkeyakinan mereka di pihak yang benar dan kuat. Maka mereka yakin akan menang. Demikian juga tidak mau mundur setapak. Terjadilah peperangan itu yang menjadi wasit tertinggi adalah Dewa Yang Maha Kuasa. Artinya keputusan Yang Maha adil adalah : siapa yang benar, dialah yang menang. Jadi kemenangan pihak Pandhawa adalah sudah merupakan keputusan Yang Maha Menentukan. Maka baiklah diterima dengan rasa syukur.

hati Prabu Puntadewa dan sekarang sudah mempunyai pilihan yaitu cucun- da tercinta Raden Parikesit, putra ketu- runan Raden Abimanyu almarhum yang gugur di medan laga. Pilihan Prabu Puntadewa itu disetujui oleh semua pinisepuh, maka direnca- nakan mengadakan penobatan. Da- lam penobatan itu harus dihadiri oleh para leluhur untuk memberikan doa restunya. - Semua Pandhawa

Prabu Kresna Penderita di Ratawu Resi Abiyasa Prabu Baladewa yang sudah men- jadi Penderita.

Prabu Matswapati. Prabu Puntadewa utusan untuk menghadirkan leluhur tersebut.

2. Ada gangguan keamanan dari pihak

keturunan lawan Pandhawa yang gugur dalam Baratayuda.

Terjadinya peperangan antara mereka dengan prajurit-prajurit Pandhawa.

V. Ringkasan isi cerita : 1. Perang besar antara Kurawa dan

Pandhawa selesai, berakhir dengan ke menangan pihak Pendhawa. Pihak Kurawa habis sama sekali, se- mua prajurit dan senapati gugur di medan perang di Kur usetra, sedang Pendhawa kehilangan putra-putranya yang gugur sebagai ksatria kusuma bangsa. Para Pendhawa menguasai kerajaan Hastina dan Prabu Puntadewa lah yang menjadi raja. Pada suatu hari Prabu Puntadewa merasakan tekanan

batin karena teringat akan terjadinya

perang besar yang disebut Baratayu- da itu Makin dirasakan, makin berat menekan batin, sebab peperangan itu terjadi di antara keluarga Barata. Semua kurban perang adalah sanak saudaranya sendiri, bukan orang lain lagi. Kalau orang mengatakan pihak Pendhawa mendapatkan kebahagia an di dalam Baratayuda, sebenarnya oleh Prabu Puntadewa dirasakan se- bagai hal yang sebaliknya. Sebab ke- bahagiaan itu ibarat dipetik dari atas mayat para Saudaranya sendiri. Dalam keadaan yang demikian prabu Kresna memberikan pandangan dan penjelasan dengan tujuan menempat- kan duduk persoalan yang sebenar- nya. Isi penjelasan Prabu Kresna itu adalah.

b. Pusat perhatian hendaklah ditujukan

kepada keadaan sekarang dan pada masa mendatang. Kenyataan sekarang adalah negara Hastina sudah dikuasai oleh Pandhawa. Maka bagaimana mengusahakan keadaan negara Hastina menjadi aman, tenteram, sentosa, makmur dan adil. Hal ini tiada lain usahanya ialah menghayati, mengamalkan dan melestarikan dasar negara yang telah ditetapkan oleh leluhur yang mencetak negara Hastina dahulu. Dasar negara itu adalah Pancadharma. Usaha lain adalah mengadakan pembangunan yang menye'uruh di segala bidang.

C. Di samping itu harus menyadari bah

wa pada saat sekarang para Pandhawa telah lanjut usia. Oleh karena itu perlu dipikirkan siapakah kiranya di antara para generasi muda yang pantas diserahi tugas memimpin negara menjadi raja di Hastina untuk meneruskan cita-cita leluhurnya di dalam mendirikan negara Hastina itu

3. Dalam Penobatan pengukuhan dalam pengembanan tugas untuk :

pengayoman, pemerintahan,

pembinaan, · Pentauladanan, · pengabdian, mampu mencapai tujuan itu, para pi- nisepuh semua memberikan pesan- pesan yang sangat berharga bagi Ra- den Parikesit dalam tugasnya menjadi

pemimpin negara dan bangsa


Karena raja Parikesit itu masih sangat muda, maka para pinisepuh sepakat untuk mengangkat Begawan Balade- wa menjadi penasehat atau pamong pribadi Prabu Parikesit. Pilihan jauh

pada Begawan Baladewa karena di-

pandang memenuhi Parikesit. Pilihan

jatuh pada Begawan Baladewa karena


8TH FLOOR S. WIDJOJO CENTRE, JALAN JENDRAL SUDIRMAN 71 JAKARTA - 12190 INDONESIA Fax.(021)588659 TEL.581221 (3Lines), 587731 EXT. 286 & 207 TLX.44802 PTLI IA P.O.BOX:4512 JKT.

c. Bengawan Abiyasa memberikan

Pustaka untuk mengukuhkan penobatan Raden Parikesit dengan jalan memberikan nama yaitu di samping prabu Parikesit juga di

sebut Prabu Dwipayana. 4. Setelah penobatan selesai, tiba-tiba

ada laporan bahwa di alun-alun Hasti- na ada kereta ajaib bercahaya yang mendarat dari angkasa. Makna kereta itu adalah menjemput Begawan abiya- sa untuk dibawa ke alam baka, pulang ke asal mulanya yang berarti muksa seluruh jiwa raganya. Bengawan Abi- yasa menjelaskan dan minta pamit, bahwa sudah tiba saatnya berpisah dengan cucu-cucunya untuk selama- lamanya. Pesan terakhir ialah sepeninggalnya, negara Hastina akan menjadi negara adil dan makmur, tata tenteram, tata raharja berdasarkan Pancadharma. Para Pandhawa dan para hadirin menghormati berangkatnya kereta bercahaya diliputi oleh suasana harus

karena ditinggalkan pengayomannya,

bercampur rasa megah melihat kelu- huran Begawan Abiyasa yang telah menerima penghormatan dari Sang Maha Dewasa. Dalam batin Pandhawa

berdoa mudah-mudahan dapat mene-


ladani jejak hidup Bengawan Abiyasa 5. Sebagai akhir cerita, serangan yang

datang dari pihak sisa-sisa lawan Barata yuda dapat ditumpas oleh Angkatan Muda Pandhawa dengan dibimbing oleh Raden Werkudara.

AIRE-02 AIRE-02 TURBO-JET

buatan AERATION INDUSTRIES,

INC U.S.A.

KESATUAN PELAUT INDONESIA

DIRGAHAYU H.U.T.R.I. 17-8-1945-17-8-1987

PT KALORIN KREASI BAHANG Jl. Ir. H. Juanda III No. 34 A, Jakarta 10120

Telp : 357797, 3807208 Telx : 45042 BIPORA IA.

Fax : 357797

Kalau secara kebetulan anda pada tanggal 15 Agustus

1987 yang lalu hadir dalam acara pembukaan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, dimana hadir Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, maka anda pasti masih ingat sesaat sebelum acara sidang atau rapat dibuka oleh Ketua DPR, diperdengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Lagu itu berkumandang dari arah Balkon Grahasabha Paripurna Gedung DPR, dimana rapat paripurna itu berlangsung. Lagu itu berkumandang dan dipancar-luaskan ke seluruh peloksok tanah air melalui siaran Televisi RI dan Radio Republik Indonesia

Tetapi, mungkin tidak banyak orang yang tahu, bahwa berkumandangnya lagu kebangsaan Indonesia Raya itu berasal dari sekelompok pemusik-pemusik atau seniman-seniman musik dari POLRI. Mereka tampak gagah dalam pakaian seragamnya. Itulah SATUAN MUSIK DETASEMEN MARKAS MABES POLRI, dibawah pimpinan Letnan Kolonel Polisi Dedi Trisnajadi.

Sebagai pimpinan selanjutnya adalah Kapten Polisi Achmad Kursani (saat ini berpangkat Letnan Kolonel Polisi). la adalah putera Indonesia kelahiran Banjarmasin yang saat ini bertugas sebagai Perwira Menengah (Pamen) pada Akademi Kepolisian Semarang, bertugas di KMKN yang saat itu telah berubah namanya menjadi Korps Musik Polri disingkat Korsik Polri tahun 1973 – 1975.

Sejak tahun 1975 hingga saat ini, Korsik Polri kemudian berganti nama kembali menjadi Satuan Musik Detasemen Markas Besar Polri disingkat Sat Sik Den Mabes Polri, dipimpin oleh Letnan Kolonel Polisi Dedi Trisnajadi, seorang putera Indonesia kelahiran Ciamis, Jawa Barat. Ia dilahirkan pada tahun 1942, dan saat ini didampingi oleh sang isteri mojang Ciamis, da telah dikarunia 3 orang putera puteri

Di mana tempat kedudukan Sat Sik ini? Pada tahun 1947 sejak dibentuk pertama kalinya hingga tahun 1950 Sat Sik ini berkedudukan di S.P.N. Mertoyudan, Magelang, kemudian dari tahun 1950 hingga 1954 tempat kedudukannya berpindah ke S.P.N. Sukabumi, dan terakhir dari tahun 1954 sampai sekarang berkedudukan atau berlokasi di Kompleks Sat Sik Polri Cipinang, Jakarta Timur.

Mungkin suatusaat anda memerlukan bantuan atau jasa Sat Sik ini, maka anda dapat menghubungi telepon 4897665.

Semula, nama kesatuan ini ialah Korps Musik Kepolisian Negara disingkat KMKN yang dibentuk atas perintah lisan Kepala Kepolisian Negara kepada Direktur Sekolah Polisi Negara Mertoyudan Magelang, tanggal 6 Maret 1947. Sebagai pimpinan pertama ditunjuk RAJ. Soedjasmin, yang pada saat pensiun berpangkat Brigadir Jenderal Polisi.

Brigjen Pol. Soedjasmin sebagai pimpinan pertama KMKN, adalah seorang putera Indonesia berasal dari daerah Kalibawang Yogyakarta. Ia memimpin Satuan Musik (Sat Sik) ini selama 26 tahun, yaitu sejak tahun 1947 sampai dengan tahun 1973.

la wafat pada tahun 1978 pada saat menjabat sebagai Caretaker Ketua Akademi Musik Indonesia, Yogyakarta.

Dalam masa pengabdiannya selama 40 tahun, Sat Sik Den Mabes Polri telah mengikuti atau di ikut sertakan dalam berbagai upacara-upacara atau acara-acara baik itu berupa upacara kenegaraan, kemiliter an, amal, kemasyarakatan maupun acara-acara olah raga.

Page 17

Beberapa di antaranya yang dapat dicatat di sini antara lain atas perintah Presiden, mengikuti Upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan RI. tahun 1948 di Istana Presiden Yogyakarta. Kemudian ikut dalam PON I tahun 1948 di Surakarta. Dalam rangka memberikan hiburan kepada pasukan di front pertempuran kota-kota sekitar Jawa Te ngah - Jawa Timur pada tahun 1947, Sat Sik ini juga turut ambil bagian

Pada tahun 1951 Sat Sik mengiringi Upacara Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan serta Aubade Pelajar di halaman Istana Merdeka, Jakarta sampai diganti oleh Korsik Hankam (jika tidak salah) tahun 1968. Namun sejak beberapa tahun terakhir Sat Sik Den Mabes Polri mengiringi acara yang sama, tergabung dalam Korsik Gabungan ABRI Garnisun Ibukota RI hingga saat ini.

Acara lainnya adalah turut serta dalam kegiatan konperensi Asia Afrika tahun 1955 di Bandung, mengikuti konsert (pertunjukan musik) di kedutaan-kedutaan negara sahabat tertentu, acara-acara di Gedung Kesenian ataupun di tempat-tempat terbuka untuk umum serta Rumah-rumah Sakit tertentu pula

Sat Sik ini pernah pula mengiringi upacara dalam rangkaian kegiatan Asian Games, Ganefo, Sea Games, PON, POR Instansi Pemerintah/Swasta serta dalam rangkaian pertandingan-pertandingan olahraga tertentu baik itu yang bersifat professional maupun amatir. Juga dalam Festival Film Asia, Pembukaan/Penutupan Jakarta Fair/Pekan Raya Jakarta dan dalam acara-acara penyambutan-pengantaran maupun resepsi kenegaraan untuk tamu-tamu negara. Dan sudah barang tentu tidak ketinggalan adalah upacara-upacara kemiliteran dalam lingkungan ABRI, khususnya POLRI.

Sejak kapan mulai mengisi acara-acara di DPR-MPR ? Arsip mengenai kapan persisnya pertama kali Sat Sik Den Mabes Polri bertugas mengisi acara-acara di DPR ataupun MPR, saat ini belum ditemukan. Namun dari keteranganketerangan yang diperoleh dari para pemain/ex pemain Sat Sik yang pernah dimintai keterangannya dapatlah disimpulkan, bahwa tahun 1967 merupakan tahun pertama penugasannya mengiringi upacara/acara di lembaga DPR/MPR tersebut, dimana pada saat itu sidangnya dilakukan di gedung DPR-GR/MPRS di sekitar Senayan. (Sekarang menjadi kantor Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga, Red).

Tugas Sat Sik Den Mabes Polri di DPR hingga saat ini adalah dalam rangka mengiringi Upacara Pembukaan Sidang menjelang HUT Proklamasi Kemerdekaan dimana Presiden Republik Indonesia menyampaikan pidato Kene garaannya, dan pada awal bulan Januari dimana juga Presiden menyampaikan amanat dalam rangka RAPBN. Sedangkan tugas di MPR adalah mengiringi upacara pelantikan Anggota MPR/DPR, upacara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Demikianlah selintas mengenal Sat Sik Den Mabes Polri. Dari judul ini dapatlah kiranya dipahami bahwasanya pengungkapan tulisan ini dilakukan sepintas saja, dan karenanya tidak mungkin menjangkau secara lengkap hal-hal tentang Sat Sit secara mendetail

. Namun demikian, pengungkapan

JALAN SETIA BUDI BARAT NO. 10

TELP. 513919 JAKARTA

MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS SUKSESNYA PENYELENGGARAAN PEMILU

TAHUN 1987

Ramuan ini, setelah dicampur dengan gula murni dan air bersih steril, diberi nama : Coca-Cola. Nama ini pertama kali diciptakan oleh Frank M. Robinson, rekan usaha merangkap akuntan Dr. John S. Pemberton. Setahun kemudian melalui kantor rekannya dr. Joseph Jacob's Pharmacy, Coca-Cola dijual untuk pertama kalinya, demikian laris sehingga penjualan disebar dengan menempatkan guci besar dan indah yang ditempatkan pada lokasi strategis seperti tempat perkantoran, pasar, taman rekreasi, hotel dan restoran terkenal.

Sebelum wafat tahun 1888, Dr. Pemberton mewariskan penemuannya kepada Asa Candler. Tahun 1892 Candler mendirikan perusahaan dengan nama "The Coca-Cola Company” di Atlanta, Georgia yang sampai sekarang gedungnya masih berdiri megah. Candler ternyata manajer yang ulung. Dia-lah pencipta promosi yang mengkaitkan cita-rasa Coca-Cola yang menyegarkan, nikmat dan menyemarakkan suasana itu dengan sistem promosi yaitu memberikan cindera-mata berupa kalender, jam dinding, poster menarik dan gelas bertuliskan "Coca-Cola" yang khas kepada semua konsumen dan pencinta Coca-Cola.

Ide cemerlang untuk menyediakan minuman CocaCola dalam botol datang dari Joseph Biedenharn, pemilik toko di Missisippi. Ide ini disambut oleh dua pengusaha terkenal Tennessee yang pada tahun 1899 mendirikan pabrik minuman Cola-Cola yang pertama di dunia. Pabrik yang dimodali penuh oleh pengusaha Tennessee ini membeli Concentrate (ramuan bahan baku dasar) dari The Coca-Cola Company. Lalu mengolah ramuan itu dengan air bersih steril, gula murni dan gas CO2 sehingga menjadi minuman Coca-Cola yang kemudian dimasukkan dalam botol. Pengusaha Tennessee ini juga yang menemukan cara penjualan Coca-Cola langsung kepada konsumen.

Inilah awal suatu sistem dagang yang unik dalam sejarah perdagangan, disebut Franchised System, yaitu sistem kerjasama saling menguntungkan antara dua perusahaan (The Coca-Cola Company dan Pabrik Minuman) yang sama sekali terpisah modal kepemilikannya dan manajemennya. The Coca-Cola Company mensuplai kebutuhan ramuan bahan baku dasar (concentrate), se: dangkan Pabrik Minuman mengolah ramuan itu dengan gula murni, air bersih steril dan gas CO2 dan kemudian dimasukkan dalam botol, lalu dijual kepada konsumen.

Sistem yang sama berlaku untuk usaha Coca-Cola di seluruh dunia.

Robert W. Woodruff, Presiden The Coca-Cola Company (1919-1955) adalah pencetus pertama gagasan agar Coca-Cola dapat dinikmati bukan saja oleh orang-orang Amerika tetapi juga oleh seluruh bangsa di dunia.

Woodruf juga menjadi motor penggerak sistem pemasaran dan promosi Coca-Cola di seluruh belahan bumi. Woodrup pula yang mengumandangkan fakta bahwa mutu Coca-Cola di mana saja, baik yang diproduksi di New York atau yang diproduksi di Surabaya memiliki mutu, rasa dan kesegaran yang sama!

PRODUKSI INDONESIA, NAMA INTERNASIONAL

Minuman Coca-Cola pada tahun 1986 tepat berusia satu abad!. Saat ini diminum sebanyak 350 juta botol sehari di lebih dari 155 negara di dunia ini. Pada tahun 1984 kebijaksanaan pintu terbuka RRC menghasilkan pabrik ketiga Coca-Cola di Cina. Menyusul awal tahun 1985 CocaCola dapat dinikmati kesegarannya oleh penduduk Uni Soviet di Moscow. Sedangkan di Indonesia, Coca-Cola hadir sejak tahun 1927 dan kini sudah 10 (sepuluh) pabrik Coca-Cola berdiri, sembilan di antaranya dimiliki mutlak oleh pengusaha-pengusaha bangsa Indonesia. Pabrikpabrik ini tersebar di berbagai propinsi Tanah Air. Jakarta, Bandung. Semarang, Surabaya, Medan, Padang, Tanjung Karang. Ujung Pandang dan Bali kini telah memproduksi sendiri, minuman ringan Coca-Cola yang menjadi lambang penyegar universil.

LAHIRNYA COCA-COLA DI INDONESIA

Coca-Cola tercatat sebagai merek dagang paling terkenal dalam sejarah perdagangan sejak penemuan tahun 1886. Sejarah juga mencatat sistem pemilikan usaha Coca-Cola sungguh unik dan menarik untuk dipelajari.

Seorang ahli farmasi Dr. John S. Pemberton menemukan ramuan khusus berupa bahan baku dasar pada tanggal 8 Mei 1886 di kota Atlanta, Georgia, Amerika Serikat.

Coca-Cola hadir di Bumi Persada ini sekitar tahun 1927, ketika De Nederland Indische Mineral Water Fa

briek (Pabrik Air Mineral Hindia Belanda) membotolkan

BANGGA AKAN KARYA SENDIRI nya untuk pertama kali di Jakarta. Produksi Coca-Cola lumpuh pada jaman penjajahan Jepang (1942-1945) tetapi tepat sesudah Kemerdekaan R.I., pabrik tersebut beroperasi dibawah nama The Indonesian Bottles Ltd. NV Sembilan dari sepuluh pabrik Coca-Cola di Indonesia (1BL) dengan status perusahaan nasional.

dimiliki dan dikelola pengusaha nasional, demikian pula

jajaran tenaga kerjanya dari tingkat Manager, Teknisi samPermintaan pasar yang semakin tinggi menuntut per- pai karyawan terendah adalah bangsa kita semua. kembangan pesat pabrik ini, sehingga pada tahun 1971

Inilah satu faktor yang tak dapat disangkal siapapun bahdiadaakan pertambahan partner usaha untuk pertambah

wa Coca-Cola yang ada di Indonesia adalah produk bangan modal mendirikan pabrik pembotolan modern pertama sa Indonesia, dimiliki pengusaha bangsa Indonesia di Indonesia dengan nama baru P.T. Djaya Beverages Bot- dengan tenaga kerja bangsa Indonesia sendiri yang saat tling Company

ini berjumlah 4.500 karyawan tetap dan dapat membantu

penghidupan 150.000 orang pengecer/tenaga kerja Sejak saat itu, satu demi satu, dengan rencana inves- lepas di seluruh Indonesia. tasi prima para pengusaha bangsa Indonesia sendiri, berdirilah pabrik-pabrik minuman Coca-Cola di berbagai propinsi tanah air kita. Tercatat sampai saat ini pabrik Coca-Cola yang beroperasi adalah :

SUMBANGSIH UNTUK DUNIA OLAHRAGA

Pembinaan olahraga merupakan program utama Coca-Cola di seluruh dunia dalam menselaraskan hubungan dengan masyarakat. Di negara kita, Gabungan Pengusaha Coca-Cola di Indonesia secara terus-menerus membina olahraga sepakbola dengan mendatangkan pelatih-pelatih terkenal kaliber internasional resmi dari AFA (Federasi Sepakbola Internasional) untuk mengadakan seminar pelatih dan pendidikan FIFA/COCA-COLA ACADEMY dimulai sejak tahun 1978 sampai sekarang.

Pada tahun 1984 Gabungan ini bekerjasama dengan Menpora R.I. mengirim kesebelasan pelajar Indonesia (diwakili Siswa Sepakbola Salatiga) ke Bangkok, Thailand untuk mengikuti Kejuaraan Sepakbola Pelajar "first Coke Cup". Setahun berikutnya (1985) Gabungan Pengusaha Coca-Cola di Indonesia ikut berperan dalam membantu Menpora R.I. untuk pembuatan film/video Pendidikan Sepakbola, sebagai pendidikan dasar sepakbola untuk pelajar yang disiarkan melalui TVRI dan di sekolah-sekolah.

Pada tahun 1986 Gabungan Pengusaha Coca-Cola di Indonesia bekerjasama dengan Departemen P & K dan Kantor Menpora R.I. mengirimkan kesebelasan sepakbola pelajar Indonesia (Dari Sekolah Sepakbola Medan) ke Guangzhou, Republik Rakyat Cina untuk mengikuti Kejuaraan Sepakbola Pelajar se Asia di bawah 16 tahun (Asia Coke Cup).

Pada tahun yang sama Gabungan ini ikut mengirimkan tim Taekwondo Indonesia dalam Kejuaraan Dunia Taekwondo Antar Universitas yang diadakan di California, Amerika Serikat.

Sumber : J. Hutapea. Humas PT. Coca-Cola Indonesia
P.O. Box 184 JKT, Jakarta.

Selingan ini dimuat atas kerjasama dengan Sekretariat Jenderal
DPR-RI.

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 1987

TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982

TENTANG HAK CIPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN :

taan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERU- BAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA.

2) Kecualiterbukti sebaliknya, pada ceramah

yang tidak tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptanya, maka orang yang berceramah dianggap sebagai penciptanya.

3. Mengubah ketentuan Pasal 7 sehingga se

luruhnya berbunyi sebagai berikut :

Menimbang : a. bahwa pemberian perlindungan hukum

terhadap Hak Cipta pada dasarnya dimak- sudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bi-

dang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra; b. bahwa di tengah kegiatan pelaksanaan

pembangunan nasional yang semakin meningkat, khususnya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, ternyata telah berlangsung pula kegiatan pelanggaran Hak Cipta, terutama dalam bentuk tindak

pidana pembajakan; c. bahwa pelanggaran Hak Cipta tersebut

dinilai telah mencapai tingkat yang membahayakan dan dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat pada umumnya dan minat untuk mencipta pada khusus

nya; d. bahwa untuk mengatasi dan menghenti

kan pelanggaran tersebut dipandang perlu untuk mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta;

Pasal 1 Ketentuan-ketentuan dalam Undang-un. dang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta diubah sebagai berikut : 1. Menyisipkan ketentuan baru dalam Pa-

sal 1 di antara huruf a dan huruf b yang dijadikan huruf al, yang berbunyi sebagai berikut : "al. Pemegang Hak Cipta adalah Pencip-

ta sebagai Pemilik Hak Cipta ataupun pihak lain yang menerima hak terse-

but dari Pemilik Hak Cipta" 2. Mengubah ketentuan Pasal 5 sehingga se-

luruhnya berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 7 Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasannya, maka penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu"

4. Mengubah judul Bagian Keempat pada

Bab I sehingga menjadi sebagai berikut :

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan

Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982

tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217);

Pasal 5 1) Kecuali terbuktinya sebaliknya, yang di-

anggap sebagai pencipta adalah : a. orang yang namanya terdaftar dalam

daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran pada Depar- temen Kehakiman seperti yang dimak-

sud dalam Pasal 29; b. orang yang namanya disebut dalam cip-

*Bagian Keempat Hak Cipta Atas Ciptaan Yang Tidak

Diketahui Penciptanya." 5. Menghapuskan kata-kata "paleo antropo-

logi” dalam Pasal 10 ayat (1), sehingga ketentuan Pasal 10 ayat (1) tersebut selu- ruhnya berbunyi sebagai berikut : "(1) Negara memegang hak cipta atas kar-

ya peninggalan pra sejarah, sejarah, dan benda-benda budaya nasional la-

innya." 6. Menghapus seluruh ketentuan-ketentuan

Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4), dan menjadikan Pasal 10 ayat (5) sebagai Pasal 10

ayat (3) baru. 7. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan Pasal 10a yang berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 10a Dalam hal pada suatu ciptaan sama sekali tidak dicantumkan atau sama sekali tidak diketahui nama penciptanya, maka Ne. gara memegang hak cipta atas ciptaan

yang bersangkutan.” 8. Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (1) se.

hingga seluruhnya menjadi sebagai beri

4. seni patung; 5. ciptaan lagu/musik dengan atau tan-

pa teks, dan 6. karya arsitektur; berlaku selama hidup pencipta dan te- rus berlangsung 50 (lima puluh) tahun

setelah pencipta meninggal dunia. (2) Untuk ciptaan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudah pencipta yang terlama hidupnya tersebut meninggal dunia.

1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang

dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu, sastra, dan seni yang meliputi karya : 1. Buku, pamflet, dan semua hasil karya

tulis lainnya; 2. Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagai.

nya; 3. Karya pertunjukan seperti musik, ka

rawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim, dan karya siaran untuk media radio, televisi, dan film, serta

karya rekaman video; 4. Ciptaan tari (koreografi), ciptaan mu

sik dengan atau tanpa teks, dan karya

rekaman musik; 5. Segala bentuk seni rupa seperti seni

lukis dan seni patung; 6. Karya arsitektur; 7. Peta;

nesia atau diperbanyak di wilayah Ne-
gara Republik Indonesia, Pemerintah se- telah mendengar pertimbangan Dewan

Hak Cipta dapat :

a. mewajibkan pemegang hak cipta un-

tuk melaksanakan sendiri penerje. mahan dan/atau perbanyakan cipta-

an tersebut di wilayah Negara Repu-


blik Indonesia dalam waktu yang di-

tentukan; b. dalam hal pemegang hak cipta yang

bersangkutan tidak melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mewajibkan pemegang hak cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada orang lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentu

kan; c. dalam hal pemegang hak cipta tidak

melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b, melaksanakan sendiri penerjemahan dan/

atau perbanyakan ciptaan tersebut. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c disertai ketentuan pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan oleh

Pemerintah (3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan se

bagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

(1) Hak cipta atas ciptaan : 1. karya pertunjukan seperti musik, ka

rawitan, drama, tari pewayangan, pantomin, dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan

film, serta karya rekaman video; 2. ceramah, kuliah, pidato, dan sebagai

nya; 3. peta; 4. karya sinematografi; 5. karya rekaman musik; 6. terjemahan, dan tafsir, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun

sejak pertama kali diumumkan. (2) Hak cipta atas ciptaan :

1. karya fotografi; 2. komputer program; 3. saduran dan penyusunan bunga ram-

pai; berlaku selama 25 (dua puluh lima) ta-

hun sejak pertama kali diumumkan."

13. Menambah ketentuan pada pasal 29

yang menjadi ayat (4) baru yang berbunyi sebagai berikut : "(4) Ketentuan tentang pendaftaran seba

gaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta."

9. Menambah ketentuan baru pada Pasal 14,

yang dijadikan huruf e. 1. sebagai berikut : "e.1 Pembuatan salinan cadangan suatu

komputer program oleh pemilik komputer program yang dilakukan se

mata-mata untuk digunakan sendiri.” 10. Menghapus seluruh ketentuan Pasal 15

dan menggantinya dengan ketentuan Pasal 15 baru yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

14. Mengubah ketentuan Pasal 36 ayat (1)

sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

12. Menghapus seluruh ketentuan-ketentu

an Pasal 26 dan Pasal 27, dan menggantinya dengan ketentuan-ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 baru yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 26

1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu

pengetahuan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuatu ciptaan yang dilindungi hak cipta dan selama 3 (tiga) tahun sejak diumumkan belum diterjemahkan ke dalam bahasa Indo

(1) Jika ciptaan yang didaftar menurut Pa

sal 33 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pas al 14 huruf a, b, c, e, e.1. dan huruf f, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 maka orang lain yang menurut Pasal 2 berhak atas hak cipta dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat gugatan yang ditandatangani pemohon sendiri atau kuasanya agar supaya pendaftaran ciptaan tersebut dibatalkan.”

(1) Hak Cipta atas ciptaan : 1. buku, pamflet dan semua hasil karya

tulis lainnya; 2. seni tari (koreografi); 3. seni lukis;

Page 18

lama 3 (tiga) tahun dan/atau den ja paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima be

las juta rupiah). (3) Barangsiapa dengan gaja melang

gar ketentuan Pasal 16 dan pasal 18, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)."

15. Mengubah ketentuan Pasal 42 ayat (3)

dan menambah ketentuan yang dijadikan Pasal 42 ayat (4) baru, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 42 (3) Jika ciptaan sebagaimana dimaksud da

lam Pasal 11 ternyata merupakan pelanggaran, pemegang hak cipta yang sebenarnya berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, dengan tidak mengurangi tuntutan pidana terhadap

pelanggaran hak cipta tersebut. (4) Untuk mencegah kerugian yang lebih

besar pada pihak yang haknya dilanggar, Hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, penyiaran, pengedaran, dan penjualan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta."

di dalam negeri maupun di luar negeri; b. Semua ciptaan warga negara dan badan

hukum lainnya, dengan ketentuan : 1) Negara tersebut mempunyai perjanji

an bilateral mengenai perlindungan hak cipta dengan Negara Republik

Indonesia; atau 2) Negara tersebut dan Negara Republik

Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam suatu perjanjian multilateral mengenai perlindungan hak cipta."

17. Menghapus ketentuan pasal 45 dan

menggantinya dengan ketentuan baru yang berbunyi sebagai berikut :

*Pasal 45 Barang atau ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan."

Pasal 0 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

18. Menghapus ketentuan Pasal 46 dan

menggantinya dengan ketentuan baru yang berbunyi sebagai berikut :

16. Mengubah ketentuan Pasal 44 sehingga

seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

Disahkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 44 adalah kejahatan. (2) Perampasan dan pemusnahan sebagai

mana dimaksud dalam Pasal 45 adalah pidana tambahan."

19. Menghapus ketentuan Pasal 47.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

(1) Barangsiapa dengan tujuan untuk mem

peroleh keuntungan dengan sengaja melanggar hak cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta ru

piah). (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiar

kan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling

20. Mengubah ketentuan Pasal 48 sehingga

seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

RANCANGAN PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 1987

TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982

TENTANG HAK CIPTA

tifitas untuk mencipta. Dalam pengertian yang lebih luas, pelanggaran tersebut juga akan membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat dalam arti seluas-luasnya.

UMUM Tumbih dan berkembangnya ilmu pengeta- huan, seni, dan sastra, sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, perada ban, dan martabat manusia: Pelaksanaan

pembangunan nasional yang pada hakekat-


nya merupakan pembangunan manusia In- donesia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indnesia, dengan demikian juga tidak mung. kin dilepaskan dari usaha-usaha untuk me- wujudkan suasana yang mampu membang. kitkan rangsangan dan minat untuk melahir- kan ciptaan-ciptaan baru di bidang-bidang tersebut.

3. Akibat daripada pelanggaran hak cipta

bukan saja merugikan Pencipta atau Pe.
megang hak cipta, tetapi juga perekono-
mia: pada umumnya. Oleh karena itu, sudah sewajarnya apabila ciptaan atau barang yang merupakan barang yang terbukti merupakan hasil pelanggaran hak cipta, dirampas oleh Negara untuk dihancurkan. Ketentuan ini, pada dasarnya merupakan pidana tambahan.

Sudah barang tentu, tumbuhnya kegiatan pelanggaran Hak Cipta tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor. Rendahnya tingkat pe- mahaman masyarakat akan arti dan fungsi Hak Cipta, sikap dan keinginan untuk mem- peroleh keuntungan dagang dengan cara yang mudah, ditambah dengan belum cukup terbinanya kesamaan pengertian, bahasa si- kap, dan tindakan para aparat penegak hu- kum dalam menghadapi pelanggaran hak cipta, merupakan faktor-faktor yang perlu memperoleh perhatian. Tetapi di luar faktor-faktor sebagai di atas, pengamatan terhadap Undng-undang No. mor 6 Tahun 1982 itu sendiri ternyata juga menunjukkan masih perlunya dilakukan be- berapa penyempurnaan, sehingga mampu menangkal pelanggaran tersebut. Secara umum, bidang dan arah penyempur- naan tersebut adalah :

4. Masalah lain yang perlu pula ditegaskan

adalah, adanya hak pada pemegang Hak Cipta yang dirugikan karena pelanggaran, untuk mengajukan gugatan perdata tanpa mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana.

Tumbuh dan berkembangnya timu pengetahuan, seni sastra bukan saja memperkaya khasanah dan ragam kehidupan manusia yang menciptakannya, tetapi juga akan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan Negara. Dengan pertimbangan ini pula Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta disusun. Perlindungan hukum yang diberikan bukan saja merupakan pengakuan Negara terhadap karya cipta seseorang pencipta, tetapi juga diharapkan bahwa perlindungan tersebut dengan demikian akan mampu pula membangkitkan rangsangan terhadap gairah atau minat untuk terus mencipta.

5 Sering dengan langkah di atas, untuk

mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang hak-nya dilanggar dirasakan perlu adanya penambahan ketentuan yang selama ini belum ada, yaitu pe. negasan tentang kewenangan Hakim untuk memerintahkan penghentian kegiatan pembuatan, perbanyakan, pengedaran, penyiaran, dan penjualan cipta atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

1., Ancaman pidana yang dinilai terlalu ri

ngan, dan kurang mampu menjadi pe- nangkal terhadap pelanggaran hak cipta. Selain itu untuk efektifitas penindakan, dipandang perlu menyesuaikan ancaman pidana penjara dengan ketentuan ten- tang penahanan dan KUHAP.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya hingga saat ini ternyata banyak ditemui terjadinya pelanggaran terutama dalam bentuk pidana pembajakan terhadap Hak Cipta. Laporan m:5yarakat pada umumnya, dan khususnya yang tergabung dalam berbagai Asosiasi profesi yang berkepentingan erat dengan hak cipta di bidang lagu/musik, buku/penerbitan, film dan rekaman video, serta komputer, menyatakan bahwa pelang. garan terhadap hak cipta telah berlangsung dari waktu ke waktu dengan semakin me ningkat dan saat ini sudah mencapai tingkat yang membahayakan dan mengurangi krea:

2. Masih dalam upaya untuk meningkatkan

efektifitas penindakan, ketentuan bahwa pelanggaran terhadap hak cipta meru pakan tindakan pidana aduan, juga di- nilai tidak sesuai dengan kebutuhan. pelanggaran tersebut seharusnya me- mang diperlukan sebagai tindak pidana biasa. Penindakannya, dengan begitu ti-

dak lagi semata-mata didasarkan pada


adanya pengaduan.

6. Selain itu, diperlukan beberapa penye

suaian ketentuan, baik berupa peniadaan ataupun penambahan guna menyesuai. kan dengan kebutuhan. Sebagai misal, paleo antropologi seperti yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1). Pada dasarnya hal tersebut jelas bukan merupakan ciptaan manusia, dan karena- nya memang tidak tepat untuk dikaitkan dengan pengaturan mengenai Hak Cipta ini. Sebaliknya, komputer program atau computer Programs yang merupakan ba-

gian daripada perangkat lunak dalam sistem komputer, dan pada dasarnya merupakan karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, merupakan hal yang perlu ditegaskan sebagai cipta di bidang ilmu pengetahuan, merupakan hal yang perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang layak diberi perlindungan dalam rangka Hak Cipta. Penegasan serupa diberikan pula terhadap karya rekaman musik dan karya rekaman video sebagai karya cipta yang dilindungi.

pastian dan kewajaran sesuai dengan cita dan tanggung jawab kita untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat bang. sa-bangsa yang sejahtera, adil, dan saling menghormati. Hak Cipta warganegara atau badan hukum asing, dalam Undang-undang ini akan dilindungi pula dengan ketentuan :

a. Negara daripada orang atau badan

hukum asing yang bersangkutan mengadakan perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia, atau

b. Negara daripada orang atau badan hu

kum asing yang bersangkutan ikut serta dalam perjanjian multilateral di bidang Hak Cipta, yang diikuti pula oleh Negara Republik Indonesia.

7. Ketentuan tentang perbanyakan dan pe

nerjemahan yang dikaitkan dengan ke- pentingan nasional, tetapi pelaksanaan. nya diserahkan pada inisiatif perorangan, telah pula menimbulkan berbagai keti- dakjelasan. Kesan bahwa ketentuan ter- sebut pada hakekatnya merupakan peng. ambil alihan yang terselubung, dan di lain pihak kesan bahwa seakan-akan Ne. gara memberi kesempatan kepada war- ganya untuk mengambil keuntungan dengan cara yang kurang wajar dengan dalih kepentingan nasional, perlu segera diperbaiki. Dalam hubungan ini, apbila benar-benar Negara memerlukan untuk sesuatu alas- an atau kepentingan yang jelas, maka arah pengaturannya perlu dengan tegas dikaitkan dengan pembebanan kewajiban untuk memperbanyak atau menerjemah- kan, atau memberi ijin (lisensi) kepada pihak lain yang ditunjuknya untuk mela- kukannya, apabila tidak bersedia, maka Negara yang akan melaksanakannya.

yang bersangkutan meninggal, secara um um juga memerlukan perhatian. Dalam Undang-undang ini, jangka waktu tersebut diubah dan diperpanjang menjadi selama pencipta hidup dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang bersangkutan meninggal. Perubahan ini bukan saja berkaitan dengan praktek yang dianut oleh negara-negara lain yang secara umum memberikan hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal, tetapi juga dalam rangka kebutuhan kita untuk menyesuaikan diri bilamana pada suatu saat akan mempertimbangkan keikutsertaan dalam salah satu perjanjian multilateral di bidang perlindungan hak cipta. Sekalipun jangka waktu perlindungan tersebut diperpanjang hingga 50 tahun, tetapi hal ini tidak perlu diartikan bahwa dengan begitu tidak ada lagi batasan tentang fungsi sosial atau suatu hak milik seperti Hak Cipta ini. Batasan tersebut tetap ada, dan bahkan secara efektif akan lebih mudah dilaksanakan melalui mekanisme "compulsory licensing” yang sekarang diatur dalam Undang-undang ini. Di samping itu, pada dasarnya memang diperlukan perpanjangan jangka waktu perlindungan hukum bagi karya cipta di bidang fotografi dari 15 tahun seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 menjadi 25 tahun. Hal ini didasarkan atas pertimbangan tentang perlunya diperhatikan kemajuan teknologi fotografi dan penyesuaiannya dengan praktek yang umum dianut oleh negara-nega. ra lain, ataupun dengan ketentuan dalam salah satu perjanjian multilateral di bidang ini seperti diutarakan terdahulu. Bertolak dari pemikiran tentang perpanjangan jangka waktu perlindungan dan pembedaan bagi kelompok-kelompok Hak Cipta berdasar sifat ciptaan tersebut, maka dalam Undang-undang yang sekarang dijabarkan secara lebih rinci pengaturannya. Untuk itu, lebih lanjut lihat pula penjelasan pada ketentuan perubahan yang bersangkutan.

Langkah-langkah penyempurnaandi atas pada dasarnya memang baru menyangkut beberapa ketentuan dalam Undangundang Hak Cipta. Sudah barang tentu, upaya untuk menangkal pelanggaran Hak Cipta masih dipengaruhi oleh bebe. rapa faktor lainnya. Adanya kampanye yang luas dan intensif untuk menyebarluaskan pemahaman kepada masyarakat akan arti dan fungsi Hak Cipta, serta isi Undang-undang Hak Cipta itu sendiri jelas sangat penting. Selain itu, adanya upaya untuk menyamakan pemahaman mengenai masalah tersebut di kalangan aparat penegak hukum juga sangat penting artinya. Sebab, efektifitas penindakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta pada akhirnya juga sangat dipengaruhi oleh kesamaan pemahaman, bahasa, sikap, dan tindak di anta ra aparat penegak hukum tersebut. Dalam rangka ini, penting pula diusahakan adanya penyusunan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 de. ngan perubahan-perubahannya sekarang ini dalam satu naskah, sehingga lebih mudah lagi dipahami dan digunakan oleh setiap orang.

& Masalah lainnya adalah jangka waktu per

lindungan Selama ini, kecuali untuk fotografi dan si- nematografi yang hanya diberi perlin- dungan hukum selama 15 tahun, pada da- sarnya karya cipta lainnya diberikan per- lindungan hukum selama pencipta hidup dan terus berlangsung hingga 25 tahun setelah pencipta yang bersangkutan me. ninggal dunia. Ketentuan seperti ini, se- benarnya tidak memberikan gambaran tentang kebutuhan dan praktek pemberi- an perlindungan hukum yang lazim bagi karya cipta yang pada dasarnya memang perlu dibedakan satu dengan lainnya. Adalah kurang tepat, misalnya, menya- makan jangka waktu perlindungan hu- kum bagi Hak Cipta seorang pencipta la- gu dengan perusahaan rekaman. Pada dasarnya, memang harus dibedakanjang. ka waktu perlindungan hukum bagi Hak Cipta yang sifatnya orisinil atau asli atau asli dengan yang sifatnya derivatif atau tu-

9. Masalah penting yang lain, adalah ling

kup berlakunya Undang-undang Hak Cip- ta, khususnya yang menyangkut kebutuh- an pemberian perlindungan hukum bagi Hak Cipta Asing. Berdasar Undang-undang Nomor 6 Ta. hun 1982, Hak Cipta asing hanya dilin- dungi apabila karya cipta yang bersang- kutan untuk pertama kali diumumkan di

Indonesia.

Ketentuan sebagian di atas, selama ini menimbulkan berbagai tafsiran dan sulit untuk dilaksanakan. Oleh karenanya, pe- nyempurnaan dalam Undang-undang ini diarahkan untuk lebih memberikan ke-

Pasal I Angka 1 Penyisipan ketentuan baru ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan pengertian tentang siapa yang dimaksud dengan Pemegang Hak Cipta. Dalam Undang-undang ini. Pemegang Hak Cipta pada dasarnya adalah Pencipta. Dialah sebenarnya Pemilik Hak Cipta atas karya cipta yang dihasilkannya. Tetapi selain itu orang atau badan hu. kum yang menerima hak dari Pemilik Hak Cipta, adalah juga Pemegang Hak Cipta.

Selain itu, jangka waktu perlindungan selama pencipta hidup dan terus berlangsung hingga 25 tahun setelah pencipta

4. Secara tak langsung, ketentuan terse

but sering memberikan kesan tentang pengaturan pengambil alihan secara tidak langsung, atau setidaknya memberi kesan bahwa Negara memberi kesempatan kepada warganya untuk melakukan kegiatan yang sebenarnya merupakan pelanggaran tetapi dengan memperoleh perlindungan

Angka 5 Paleo antropologi pada ujudnya adalah peninggalan berupa fosil Ujud tersebut merupakan hasil proses alam atas makh. luk ciptaan Tuhan yang mati beribu atau berjuta tahun yang lalu. Karena paleo antropologi jelas bukan merupakan ciptaan manusia, maka sudah sepantasnya bilamana ditiadakan dari lingkup objek Hak Cipta. Selebihnya, perubahan hanya bersifat penyempurnaan.

Angka 8 Perubahan terutama diarahkan pada penegasan bahwa karya rekaman video, karya rekaman musik, dan karya komputer program atau Computer Programs termasuk karya yang dilindungi. Penambahan komputer program ini didasarkan atas pertimbangan bahwa komputer program pada dasarnya juga merupakan karya cipta di bidang ilmu pengetahuan. Dalam rangka pelaksanaan pembangun. an nasional, dan dengan memperhatikan semakin pentingnya peranan dan peng. gunaan komputer, maka dalam rangka pengembangan kemampuan nasional khususnya di bidang pembuatan komputer program, dipandang tepat untuk mulai memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta ini.

Angka 6 Ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) tersebut pada dasarnya berisikan pengambil alihan sesuatu Hak Cipta menjadi milik Negara. Peniadaan atau penghapusan ketentuan didas arkan atas pertimbangan bahwa : 1. Sesuai dengan sifat Hak Cipta sebagai

hak perorangan yang lebih bersifat pribadi dan tidak terwujud, seyogyanya memang tidak perlu ada ketentuan se.

Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka arah dan bentuk pengaturannya dipertegas. Bukan saja batasan ke pentingan nasional diperjelas, tetapi arahnya juga dipastikan yaitu penggunaan mekanisme yang lazim dikenal sebagai "compulsory licensing". Apabila Negara memandang perlu untuk kepentingan nasional, terutama bagi perkembangan dan kemajuan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan, maka Negara dapat mewajibkan pemegang Hak Cipta untuk dalam waktu yang ditentukan, melakukan penerjemahan atau perbanyakan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia Apabila hal itu tidak dilakukan, Negara dapat mewajibkan pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberi izin kepada pihak lain guna melaksanakannya tidak perlu terikat dengan jangka waktu yang semula ditetapkan bagi pemegang Hak Cipta. Artinya, pembebanan semula ditetapkan bagi pemegang Hak Cipta. Artinya, pembebanan kewajiban kepada pemegang hak Cipta untuk memberi izin kepada pihak lain tersebut tidak perlu menunggu hingga selesainya jangka waktu yang diberikan kepada pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sen

Angka 9 Ketentuan baru ini memberikan pengaturan pembuatan salinan cadangan suatu komputer program, yang lazim disebut sebagai "back-up copy”. Dengan ketentuan ini, seorang pemilik (bukan pemegang Hak Cipta) komputer program dibolehkan membuat salinan atau copy atas komputer program yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan yang semata-mata hanya untuk digunakan sendiri. Pembuatan salinan cadangan seperti di atas, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Hal ini perlu, karena biasanya pemilik atau pemakai komputer yang biasanya juga dilengkapi dengan komputer

2. Sekiranya Negara memang memerlu

kan, cukup ditempuh dengan cara dan mekanisme yang lazim dikenal dengan "compulsory licensing" yang sekarang dianut dan diatur dalam Undang-undang ini.

3. Apabila sesuatu ciptaan memang me

miliki arti penting bagi atau dari segi kebijaksanaan di bidang pertahanan. keamanan negara, untuk itu cukup di

diri kewajiban tersebut. Tetapi apabila kemudian hal itu pun tidak dilaksanakan oleh pihak yang menerima izin dari pemegang Hak Cipta dalam waktu yang ditentukan, Negara dapat dan berhak untuk melakukannya sendiri Namun begitu, pembebanan kewajiban itu pun masih tetap didasarkan atas pertimbangan sudah atau belum nya ciptaan tersebut diterjemahkan atau diperbanyak di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu yang dipandang wajar. Selain itu, pembebanan kewajiban terse. but juga disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta. Pelaksanaan hal-hal di atas, pengaturan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan khusus diberikan bagi karya cipta di bidang fotografi, komputer program, saduran, dan penyusunan bunga rampai, yang dalam Undang-undang ini diberikan selama 25 tahun. Untuk fotografi, ketentuan ini merupakan perpanjangan dari semula hanya 15 tahun. Mengenai hal ini, lihat penjelasan umum. Pasal 26 ayat (2) baru pada dasarnya masih sama dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) lama, hanya disesuaikan dengan pembedaan jangka waktu perlindungan yang sekarang dianut. Sedangkan Pas al 26 ayat (3) lama di hapus sama sekali Ciptaan yang sama sekali tidak diketahui nama penciptanya, baik karena tidak dicantumkan ataupun pencantumannya dilakukan sedemikian rupa sehingga nama pencipta yang sebenarnya tidak diketahui, akan mengakibatkan kesulitan berupa kepada siapa perlindungan hukum tersebut seharusnya diberikan. Karena alasan itulah, untuk ciptaan-ciptaan serupa itu lebih baik bilamana hak ciptanya dipegang oleh Negara. Pemikiran ini pula yang kemudian mendorong pemindahannya menjadi materi ketentuan Pasal 10a yang baru.

sudkan untuk menyederhanakan rumusan dan mempertegas prinsip bahwa pemegang Hak Cipta yang haknya dilanggar, dapat mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi kepada pihak yang dianggap telah melanggar haknya. Prinsip kedua yang ingin ditegaskan pula dalam rumusan baru ini adalah, bahwa hak untuk mengajukan gugatan perdata tersebut sama sekali tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana atas pelanggaran Hak Cipta tadi. Dalam kerangka pertimbangan ini, maka untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, pada saat pemeriksaan perkara, Hakim diberi kewenangan untuk memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan perbanyakan, penyiaran, pengedaran, dan penjualan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

Angka 11 Mengenai penghapusan Pasal 16, lihat penjelasan Angka 10 Ketentuan baru ini dimaksudkan untuk mencegah beredarnya ciptaan yang mempunyai arti penting atau apabila diumum. kan dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma-norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, ataupun mengganggu ketertiban umum. Untuk ciptaan ciptaan serupa itu, setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta, Pemerintah dapat melarang diumumkannya ciptaan yang bersangkut

Angka 16 Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan ancaman pidana yang lebih berat, sebagai salah satu upaya penangkal pelanggaran Hak Cipta dan ketentuan-ketentuan Undang-undang Hak Cipta pada umumnya. Selain itu, pemberian ancaman pidana yang lebih berat terhadap pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) juga dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan tentang penahanan sebagaimana diatur dalam KUНАР. Dengan adanya beberapa penambahan lain dalam bab ketentuan pidana, maka ketentuan Pasal 44 ayat (4) lama selanjutnya disesuaikan dengan sistimatika yang lebih memadai.

Angka 13. Penambahan ketentuan baru ini bertujuan untuk memberikan penegasan bahwa adanya pendaftaran ciptaan sama sekali tidak menentukan atau tidak mempengaruhi dapat ata tidak dapat dimilikinya Hak Cipta atas sesuatu ciptaan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Sebagaimana juga diuraikan dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tersebut, pendaftaran tidak mutlak harus dilakukan, melainkan semata-mata hanya untuk memudahkan pembuktian milik dalam hal terjadi sengketa mengenai Hak Cipta. Oleh karena penegasan serupa itu sifatnya substantif, maka materitersebut perlu ditetapkan dalam batang tubuh Undangundang.

Angka 12 Ketentuan ini mengubah secara mendasar pemikiran tentang pemberian jangka waktu perlindungan bagi Hak Cipta Dibandingkan dengan ketentuan lama dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Undangundang Nomor 6 Tahun 1982, maka sekarang ini ada pembedaan yang jelas antara jangka waktu perlindungan untuk ciptaan yang sifatnya derivatif atau turun

Angka 17 Dengan dihapusnya ketentuan Pasal 46 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982, maka pelanggaran terhadap Hak Cipta tidak lagi merupakan tindak pidana aduan, tetapi merupakan tindak pidana biasa Selanjutnya, penindakan terhadap pelanggaran Hak Cipta dapat segera dilakukan tanpa perlu menunggu adanya pengaduan dari pemegang Hak Cipta yang haknya dilanggar. Perampasan ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta untuk selanjutnya dimusnahkan, dimaksudkan untuk mencegah beredarnya ciptaan atau barang tersebut dalam masyarakat.

Angka 18. Pasal 46 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 di hapus atas dasar pertimbangan bahwa pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh sesuatu ba.

Angka 15 Perubahan Pasal 42 ayat (3) lama dimak-

Page 19

Pasal 7 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Disahkan di Jakarta pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

6) Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Presiden dan/atau Wakil Presiden, ma

Negara termasuk hakim Agung pada ka pejabat yang menjadi tuan rumah Mahkamah Agung;

mendampingi Pejabat Negara dan/ 7) Kepala Perwakilan Negara Asing un- atau Pejabat Pemerintah yang tertingtuk Republik Indonesia;

gi kedudukannya 8) Kepala Staf Angkatan/Kepala Polri, 9) Ketua Muda Mahkamah Agung; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai urutan

tata tempat sebagaimana dimaksud da10) Pimpinan Lembaga Pemerintah Non lam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Departemen;

Peraturan Pemerintah. 11) Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Pasal 4 12) Pejabat Eselon I atau yang setingkat; Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah 13) Pejabat Pemerintah lainnya.

mendapat penghormatan sesuai dengan

urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) Urutan tata tempat bagi Pejabat Negara 3.

dan Pejabat Pemerintah dalam acara kenegaraan dan acara resmi lainnya yang

Pasal 5 diadakan di luar Ibukota Negara Repu. Apabila para Pejabat Negara dan Pejabat Peblik Indonesia diselenggarakan dengan merintah disertai isteri atau suami, maka berpedoman pada ketentuan sebagaima- tempat isteri atau suami disesuaikan dengan na dimaksud dalam ayat (1) dengan ca- tempat Pejabat yang bersangkutan. tatan :

BAB III a. apabila acara tersebut dihadiri Presi

KETENTUAN LAIN den dan/atau Wakil Presiden, maka pejabat yang menjadi tuan rumah

Pasal 6 mendampingi Presiden dan/atau Wa- Pemerintah mengatur lebih lanjut ketentuan kil Presiden;

mengenai Protokol bagi Pejabat-pejabat

Pemerintah Daerah dengan berpedoman b. apabila acara tersebut tidak dihadiri pada ketentuan Undang-undang ini.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN NOMOR

Page 20

ELNUSA A SUBSIDIARY OF PERTAMINA

KOTA yang tenggelam? Benua yang hilang? Banyak orang berpendapat bahwa ke-
dua hal itu hanya merupakan dongeng belaka, sampai terjadi suatu peristiwa di suatu
hari di bulan November 1963. Ketika itulah terbukti tentang memang adanya ke- kuatan yang melenyapkan Atlantis, walau yang ini merupakan kebalikannya. Kapten

sebuah kapal penangkap ikan di lepas pantai Iceland melalui radio melaporkan


adanya gumpalan awan tebal yang membubung dari permukaan laut. Kapten dan awak kapal kaget ketika kemudian mendengar letusan demi letusan menggelegar dari dalam laut. Batu-batuan terlontar setinggi 500 kaki ke udara dan asap terus membubung sampai 10.000 kaki lebih. Lalu nelayan-nelayan itu melihat laut tersibak oleh benda hitam yang perlahan-lahan muncul ke permukaan air. Ternyata adalah puncak sebuah gunung berapi yang timbul dari dasar laut. Dalam waktu 24 jam, gunung itu sudah setinggi atap rumah. Dalam seminggu, pun- caknya sudah setinggi 200 kaki dari permukaan laut. Dan ketika gunung berapinya tidak aktif lagi dua tahun kemudian, pulau itu sudah setinggi 500 kaki dan sepanjang satu mil. Penduduk Iceland menamai pulau mereka yang baru lahir itu dengan Surtsey, berasal dari Surtur, nama dewa api dalam dongeng Norse. Kini dihuni oleh burung-burung, serangga, dan berbagai tanaman. Pulau itu masih tetap merupakan bukti bahwa se- buah pulau bisa saja timbul dari dasar laut sama cepatnya seperti lenyapnya sebuah pulau ke dasar samudra.

Jakarta: Jl. Dr. Saharjo no.204A Phone: (021) 8292824 & 8298346 Telex: 48336 IKA IA

Malang : Jl. Surabaya no.3A Phone: (0341) 51311 & 51463 Telex: 31083 IKAML IA BIDANG USAHA Jasa Teknik (Engineering)

Lingkungan/Pengamatan Proyek Sistem ketenagaan listrik (pembangkitan transmisi, distribusi)

Analisa dampak lingkungan, pengamatan lingkungan, Pengembangan sumber daya air (bendungan, irigasi, perbaikan sungai)

pengamatan & evaluasi manfaat proyek. Bangunan sarana perhubungan (jalan, jembatan, pelabuhan) Bangunan gedung bertingkat & pabrik Pertambangan dan industri.

Mengucapkan: Manajemen

Selamat HUT RI ke 42, Manajemen proyek, manajemen umum, sistem informasi,

17 Agustus 1945 - 17 Agustus 1987 sistem kearsipan.

Page 21

nggota-anggota Dewan hasil Pemilihan Umum tang gal 23 April 1987, selama 2 kali masa persidangan Dewan Perwakilan Rakyat sejak dilantik tanggal 1 Oktober 1987 yang lalu, telah memperlihatkan kepada kita bahwa sudah ada terasa hembusan angin segar dalam hal anggota Dewan melakukan tugas dan perannya sebagai Wakil Rakyat.

Keakraban antara sesama anggota Dewan, dengan pemerintah, dan dengan para pegawai sebagai unsur pelayanan terasa mulai terjalin

Dalam majalah Parlementaria kali ini, kami sajikan sebagian dari hasil kerja anggota Dewan selama satu masa persidangan yang lalu

Peranan anggota Dewan yang juga adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, akan kita tunggu pada Sidang Umum MPR-RI tanggal 1 sampai dengan 11 Maret 1988 yang sudah diambang pintu.

Perjalanan bangsa ini melalui "pintu demi pintu pembangunan" telah diantar dengan penuh meyakinkan oleh Pemimpin-pemimpin bangsa

Kearifan, kebijaksanaan, keyakinan dari para pemimpin telah memantapkan seluruh daya dan pikiran rakyat dan bangsa ini, bekerja bersama-sama, bahu-membahu demi cita-cita yang satu yaitu masyarakat yang adil dan makmur.

Kiranya pemimpin-pemimpin bangsa ini dapat menjadi suri tauladan bagi pemimpin generasi penerus bangsa ini.

Kita berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga tangan-Nya yang kokoh-kuat dan lembut, tetap melindungi dan membimbing bangsa, negara, rakyat dan para pemimpinnya sesuai dengan harapan dan cita-cita kita bersama

Semoga Sidang Umum MPR-RI 1 sampai dengan 11 Maret 1988 berjalan sukses. Amin.

Page 22

pun pasangan kerja masing-masing. Saat-sa- Amanat Presiden yang akan disampaikan daat ini Kunjungan Kerja masing-masing Komi- lam forum Rapat Paripurna hari ini, sungguh si ataupun kunjungan Anggota ke daerah merupakan Amanat yang penting, karena bePemilihannya memberikan arti tersendiri, risi Keterangan Pemerintah mengenai segala mengingat sebentar lagi akan segera ber- sesuatu yang berkenaan dengan hajat hidup langsung Sidang Umum MPR 1988 yang an

Rakyat Indonesia yang kita wakili. tara lain akan membahas Garis-garis Besar

Demikian pula kepada Saudara Presiden, Haluan Negara

Saudara Wakil Presiden para Pimpinan dan Oleh karena hari ini merupakan awal dari

Anggota Lembaga Tinggi Negara, para Menpertemuan kita pada Masa Sidang III ini ujar teri, Yang Mulia Kepala Perwakilan Negara Ketua DPR, maka pertama-tama Pimpinan

Sahabat serta para Undangan dan kepada Dewan ingin menyampaikan ucapan "Sela- seluruh Rakyat Indonesia Ketua DPR memat bertemu kembali, kami ucapkan Selamat ngucapkan Selamat Tahun Baru 1988, muHari Natal bagi yang beragama Nasrani, se- dah-mudahan spanjang tahun yang akan kita kaligus Selamat Tahun Baru 1988”, kepada jalani ini kita akan dapat mengisi lembaran segenap Anggota Dewan dengan iringan kehidupan kita bersama lebih baik lagi dari do'a dan harapan mudah-mudahan sepan- tahun-tahun sebelumnya dan mudahjang tahun 1988, kita sekalian mendapatkan mudahan Tuhan Yang Maha Esa selalu limpahan karunia dan rakhmat dari Tuhan memberikan bimbingan kepada kita sekaliYang Maha Esa, dalam rangka melaksana- an. Amin, ujarnya. kan tugas dan kewajiban kita di bidang Legis- Sesuai ketentuan pasal 140 Peraturan Talatif.

ta Tertib DPR-RI, hari sudah berada diteSehubungan dengan itu, marilah kita tingkat- ngah-tengah kita Saudara Presiden, yang kan pengabdian kita sekalian kepada Rakyat, pada saatnya nanti akan menyampaikan Bangsa dan Negara melalui Lembaga Perwa- Amanat di depan Sidang Paripurna Dewan kilan Rakyat ini, sehingga eksistensi dari De- sebagai Pengantar Penyampaian RUU wan akan lebih dapat dirasakan oleh seluruh APBN-1988/1989 dan Nota Keuangan. Rakyat Indonesia, dan tekad Orde Baru un

Atas nama Dewan Ketua DPR menyamtuk membudayakan Demokrasi Pancasila da- paikan terima kasih kepada Presiden yang tepat terwujud.

lah memenuhi undangan Dewan dan senan- tiasa memegang teguh konvensi yang telah dilaksanakan sejak Orde Baru untuk berupa- ya memenuhi ketentuan-ketentuan konstitu- si yang selalu kita junjung tinggi bersama di dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Dengan Amanat Presiden tersebut akan tergambarlah seluruh Anggaran Pendapatan Negara serta Anggaran yang akan dibelanjakan atau dikeluarkan oleh Negara, dalam kurun waktu Tahun Anggaran 1988/1989 yang merupakan tahun terakhir PELITAIV sebagai upaya untuk meletakkan kerangka landasan pembangunan disegala bidang dengan sebaik-baiknya.

Setelah Dewan mendengar secara langsung dari Saudara Presiden mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 April tahun 1988 nanti, maka kemudian Dewan akan membahasnya secara kuantitatif dalam rapat-rapat Fraksi, Komisi dan Paripurna dalam Masa Sidang III ini.

Mengingat bahwa pembahasan Rancangan Anggaran tersebut telah diawali dengan pembahasan secara kualitatif antara Dewan dengan pihak Pemerintah dalam Masa Sidang II yang lalu, maka Insya Allah pembahasan Rancangan Undang-undang Ang garan Pendapatan dan Belanja Negara 1988/1989 dan Nota Keuangannya, dapat diselesaikan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tanggal 1 April 1988.

Berkaitan dengan itu Ketua DPR percaya bahwa para AnggotaDewan akan memberikan perhatian secara seksama terhadap Amanat Presiden nanti. Oleh karena pentingnya Amanat Presiden di depan Sidang Paripurna Dewan hari ini, kami yakin bahwa perhatian seluruh Rakyat Indonesia sekarang ini juga tertuju kepada Sidang Paripurna hari ini.

Dalam Masa Sidang III ini, yang diperkirakan akan berjalan kurang dari dua bulan, titik sentral kegiatan Dewan terutama adalah membahas tiga buah Rancangan Undangundang yaitu : Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1988/1989 serta Nota Keuangannya, dan dua buah Rancangan Undang-undang di bidang Pertahanan dan Keamanan, yaitu Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI dan Rancangan Undang-undang tentang Prajurit ABRI.

Kedua Rancangan Undang-undang di bidang Pertahanan Keamanan ini telah mulai dibahas pada Masa Sidang II bulan Nopember - Desember yang baru lalu dan pada Ma. sa Sidang III ini akan memasuki Pembicaraan Tingkat III da Tingkat IV. Mengingat urgensinya, maka Dewan telah membentuk sebuah Panitia Khusus yang akan bertugas menangani kedua Rancangan Undang-undang ini dan membahasnya secara intensif.

Para Anggota DPR dalam rapat paripurna tanggal 5 Januari 1988 sedang mendengarkan pidato pembukaan yang disampaikan ketua DPR

Page 23

Seperti telah saya singgung dimuka

Ketiga, melengkapi kebutuhan dana rupiah pengeluaran pembangunan akan berjumlah

bagi proyek-proyek yang memperoleh banRp. 8,8 trilyun lebih atau meningkat 14,7%

tuan proyek dari luar negeri. dan akan terdiri dari pembiayaan rupiah se- Keempat, melanjutkan proyek-proyek yang besar Rp 29 trilyun dan bantuan proyek se- mendorong pemerataan dan memperluas besar Rp. 5,9 trilyun lebih Pembiayaan ru- kesempatan kerja piah itu berasal daritabungan pemerintah se- Guna meringankan beban dana pembabesar Rp. 1,7 trilyun lebih dan dari bantuan

ngunan secara keseluruhan, maka proyekprogram sebesar hampir Rp. 1,2 trilyun

proyek yang memerlukan waktu penyelesaiPengeluaran pembangunan itu dirancang

an beberapa tahun perlu diperpanjang waktetap atas dasar Trilogi Pembangunan dan

tu penyelesaiannya. dalam rangka mencapai sasaran-sasaran Tekad kita untuk memelihara momentum pembangunan yang diamanatkan oleh

pembangunan, untuk terus mendorong perGaris-garis Besar Haluan Negara

tumbuhan ekonomi, untuk memperluas Walaupun ada kenaikan pengeluaran

pemerataan dan untuk memperbanyak lapembangunan jika dibanding dengan yang

pangan kerja tercermin dalam penyediaan sekarang namun kebutuhan kita sebenarnya

anggaran pembangunan bagi sektor-sektor. jauh lebih besar lagi. Karena itu dana yang Untuk itu ada lima sektor yang dana pem tersedia harus kita gunakan untuk mencapai bangunannya lebih dari Rp. 1 trilyun. Sektorhasil yang sebesar-besarnya. Untuk itu priori- sektor itu adalah : (1) sektor perhubungan tas harus lebih kita pertajam lagi dari yang dan pariwisata; (2) sektor pertanian dan pesudah-sudah. Hal ini harus kita perhatikan ngairan; (3) sektor pertambangan dan enersungsuh-sungguh, sebab selama tiga tahun

gi; (4) sektor pendidikan, dan (5) sektor pemterakhir sesungguhnya kemampuan kita un

bangunan daerah, desa dan kota. Ini tidak tuk membangun sangat terbatas. Lagi pula,

berarti bahwa sektor-sektor yang disediakan kendatipun ada kenaikan anggaran pemba

anggaran kurang dari Rp. 1 trilyun atau yang ngunan, namun keperluan pembangunan lebih kecil tidak penting atau tidak ada huyang sangat mendesak sekalipun belum se

bungannya dengan prioritas pembangunan. penuhnya dapat kita sediakan anggarannya. Sektor-sektor yang memperoleh anggaran Karena itu kita harus pandai-pandai me

besar itu memang memerlukan dana yang nentukan mana kegiatan yang harus kita besar untuk dapat mempertahankan lakukan sekarang juga, dan mana kegiatan momentum pembangunan, dapat melaksayang dapat kita tunda dahulu walaupun ke- nakan operasional dan pemeliharaan progiatan itu juga penting. Kita tidak mungkin yek-proyek yang telah selesai dan sangat memembagi rata begitu saja dana pembangun- nonjol dalam mewujudkan pemerataan dan an yang ada. Yang harus kita lakukan adalah

penciptaan lapangan kerja memusatkan

pada

kegiatan-kegiatan Itulah sebabnya sektor perhubungan dan tertentu yang dapat merupakan kekuatan

pariwisata mendapat anggaran pembangunutama untuk memelihara gerak pembangun- an sebesar Rp. 1,6 trilyun lebih atau naik dean kita, seperti proyek-proyek pembangunan yang sedang berjalan, yang tidak mungkin di- Kegiatannya akan dipusatkan pada perbahentikan, proyek-proyek pembangunan yang ikan operasi dan pemeliharaan prasarana dapat menciptakan banyak lapangan kerja

yang kini sudah ada, baik untuk perhubungdan proyek-proyek yang berhubungan de- an di darat, di laut dan di udara serta telengan upaya menggerakkan ekonomi dan ke

komunikasi. Kegiatan yang tidak kalah pensejahteraan rakyat pada umumnya

tingnya adalah pemeliharaan dan perbaikan Di samping itu juga sangat penting untuk

jalan dan jembatan serta prasarana-prasaramenyediakan dana yang memadai untuk

na lainnya. memelihara segala hasil pembangunan yang Kegiatan kepariwisataan juga terus kita dengan susah payah telah kita capai sampai dorong untuk memperbesar penerimaan desekarang, seperti sarana dan prasarana yang visa yang sangat kita perlukan, untuk mempenting agar tetap dapat berfungsi sebaik-ba

perluas kesempatan kerja dan untuk mengiknya dan tetap memberikan manfaat.

gerakkan kegiatan ekonomi dalam masyaraBerdasarkan pertimbangan pertimbang- kat. an tadi, maka prioritas pengeluaran pembangunan diarahkan untuk : Pertama, penyediaan biaya operasi dan pemeliharaan prasarana ekonomi. Kedua, menyelesaikan proyek-proyek yang dewasa ini sedang dibangun dan yang benarbenar tidak dapat ditunda lagi.

Selanjutnya, sesuai dengan prioritas dan titik berat pembangunan, maka pembangunan sektor pertanian tetap memperoleh perhatian yang besar dan untuk itu disediakan anggaran sebesar Rp. 1,3 trilyun lebih besar untuk sektor pertanian dan irigasi. Dana sebesar itu antara lain akan digunakan untuk memelihara dan memperbaiki jaringan pengairan dan irigasi serta melanjutkan usaha-usaha penyelamatan hutan, tanah dan air. Usaha itu diikuti dengan kegiat n ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian yang selama ini telah kita laksanakan. Di samping itu kita juga melanjutkan usaha untuk meningkatkan produksi dan mutu hasil-hasil pertanian lainnya seperti ikan, udang, palawija, ternak, buah-buahan dan sebagainya. Demikian juga perhatian terus kita berikan pada penanganan perkebunan karet, kelapa sawit, kelapa hibrida, kelapa biasa dan lain-lainnya, baik perkebunan besar maupun perkebunan rakyat.

Kemudian untuk sektor pertambangan dan energi direncanakan mendapatkan anggaran sebesar Rp. 1,2 trilyun lebih yang har arti naik dengan 7,8%. Dana ini direncanakan untuk digunakan bagi melanjutkan pembangunan pusat-pusat tenaga listrik dan prasarana distribusinya, sehingga pusat-pusat listrik yang telah selesai dibangun dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiata industri dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk memperluas listrik masuk desa.

Dalam pada itu, Pemerintah selalu menyadari pentingnya pembangunan pendidikan sebagai persiapan untuk memasuki zaman yang makin maju di masa datang. Karena itu sektor pendidikan generasi muda, kebudayaan nasional dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa disediakan dana pembangunan sebesar Rp. 1 trilyun lebih

Pemerintah menyadari bahwa anggaran pembangunan sebesar itu tetap terbatas dibanding dengan masalah-masalah pendidikan yang kita hadapi. pendidikan yang baik di manapun selalu membutuhkan biaya yang tidak kecil

. Padahal, dana pembangunan yang tersedia masih tetap terbatas.

Karena itulah pembangunan pendidikan juga memerlukan prioritas-prioritas dan dilakukan secara bertahap-tahap. Sebagian dari masalah pendidikan itu telah mulai teratasi, ialah tertampungnya semua anak usia sekolah pada sekolah-sekolah dasar yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah pemeliharaan gedung-gedung sekolah dasar itu dengan sebaik-baiknya dan mengadakan perbaikan yang diperlukan. Kita akan melanjutkan pe nyediaan tenaga guru yang cukup dan me ningkatkan mutunya, menyediakan bukubuku pelajaran, alat-alat peraga, alat-alat olahraga dan lain sebagainya.

Page 24

Pembinaan industri berhasil Pegawai negeri sekarang ini sudah dalam

kondisi yang repot, tambahnya. Gambaran Kita benar-benar memberikan kemudah

tersebut juga sudah disampaikan oleh Prean-kemudahan di dalam ekspor non migas

siden. Dalam pidato tersebut juga dikatakan yang sekarang kita kenal dengan istilah dire

masih dibuka kemungkinan kalau kondisi gulasi dan dibirokratisasi. Jadi kalau lebih te

yang digambarkan sekarang ini berubah ke

arah perbaikan, kemungkinan untuk menaikgasnya lagi, menurut R. Soekardi yang sekarang sudah nampak sekali adalah dalam

kan gaji pegawai negeri masih terbuka. Hal bidang industri. Alokasi anggaran di bidang

itu tentunya dengan kemungkinan naiknya industri terlihat tidak besar tetapi dia mampu

harga minyak dan meningkatnya ekspor non meng-generate pembangunan industri yang

migas. Kalau kedua-duanya bisa terjadi atau sangat besar. Di sini nampak sekali bahwa

salah satu bisa terjadi dan jumlahnya nanti pemberian iklim maupun pembinaan terha

memungkinkan, oleh Wakil Ketua DPR-RI dapp bidang industri ini, harus kita akui me

tersebut diharapkan kita betul-betul serius

untuk memperhatikan gaji pegawai negeri. mang berhasil. Ekspor hasil industri kita keluar negeri bukan hanya hasil industri ringan

Bahkan dalam kondisi yang sekarang pun tetapi juga anggaplah produk-produk yang

melihat pada kenaikan-kenai kan yang cukup dapat kita golongkan maju. Produk-produk meyakinkan dari Rp. 22 trilyun menjadi Rp. yang kita golongkan maju, bukan canggih, 29 trilyun yaitu terdapat kenaikan kurang letandasnya. Canggih, menurutnya belum. Te- bih Rp. 7 trilyun, menurut pendapatnya cutapi kita memang menuju ke arah itu, tam- kup besar, masih di harapkan untuk bisa dibahnya.

cara celah-celah supaya persoalan gaji pegaTingkat besarnya investasi pada tahun wai negeri ini bisa diperhatikan. 1987 ternyata meningkat. Dan orang hanya Kita sudah sangat prihatin dengan tingkat mau melakukan investasi kalau ada iklim gaji pegawai negeri sekarang ini, tegasnya. Ia yang baik terhadap prospek keuntungan. Ka- masih mengharapkan agar nanti dalam rena kita tidak boleh menafsirkan yang ter

diskusi pada rapat-rapat Komisi, agar masalalu nasionalistis, idealistis, setiap perusaha

lah ini masih bisa dibicarakan kembali. an tentu pada akhirnya harus bermotifasikan pada loss and profit. Kalau kita mendirikan

Terkejut pembayaran hutang sudah perusahaan dan terus loss (rugi) kan tidak

sudah mencapai 10,6 trilyun ada artinya. Kalau loss ini tidak bisa ber- kembang dan buruh menganggur, katanya. Menyinggung mengenai masalah pemba-

yaran hutang luar negeri dikatalam ia juga terkejut ternyata pembayaran hutang luar

negeri sudah mencapai angka Rp. 10,6 tril- Sudah dalam kondisi repot

yun. Ia tadinya mengira masih dibawah Rp.

10 trilyun. Sementara itu wakil Ketua DPR-RI Drs. Soerjadi menjawab pertanyaan wartawan seusai rapat paripurna DPR-RI mengemukakan, meskipun kita sudah mendengar bahwa tidak akan ada kenaikan gaji pegawai negeri, tetapi gaji pegawai negeri ini sudah betul-betul memerlukan perhatian kita bersama untuk ditingkatkan, itu realistis sekali.

Ini tentunya menjadi beban yang sangat berat, tambahnya. Tetapi ia sependapat dengan Presiden, bahwa kita sebagai bangsa yang mempunyai harkat dan harga diri kita berkewajiban harus membayarnya. Yang menjadi masalah sekarang ini apakah pelaksanaan kewajiban membayar hutang ini tidak terlalu berat, menurut pendapatnya terlalu berat. Kami pernah mengemukakan suat u usul, katanya, bagaimana kalau dicari kembali suatu jalan untuk memperingan be ban tersebut sekarang, yaitu dengan mencari hutangan baru dengan syarat-syarat yang lebih lunak, jangka pengembalian lama dan bunganya rendah kemudian hasil dari pinjaman baru ini bukan untuk investasi tetapi kita gunakan untuk membayar hutang. Jadi hutangnya tetap tetapi bebannya yang tidak berat sekarang. Karena kondisi pada saat sekarang masih cukup berat untuk diberi beban seberat itu. Kalau nanti program pembangunan telah mampu menghasilkan devisa yang lebih besar lagi dengan peningkatan ekspor non migas yang sekarang sudah lebih besar daripada migas-nya, dan ini terus kita tingkatkan, karena ada komitment politik kita untuk melakukan hal itu. Maka mungkin pada 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun yang akan datang, kita mengembalikan hutang itu dalam kondisi perekonomian yang jauhlebih baik dari keadaan sekarang ini, katanya.

Page 25

ABRI SEBAGAI INTI TNI

Dari segi asas perang, rumusan pengertian Sampailah kita kini pada pokok pikiran

TNI dan ABRI oleh Seminar ternyata juga yang ketiga, yaitu tentang ABRI. Pengertian menyiratkan suatu kaidah yang secara TNI dan contoh kedua peristiwa genting

univeral dianggap suatu kebenaran dasar. yang diutarakan di muka, kiranya secara se

Kaidah itu ialah "Kesatuan Komando”, atau kilas telah dapat memberikan gambaran ten

dengan kata lain : pimpinan tunggal, yang tang susunan TNI, demikian pula tentang ke

dalam arti teknisnya bermakna strategi tungdudukan serta peranan ABRI. TNI adalah

gal. Betapapun banyaknya jenis serta ragam wujud perlawanan bersenjata rakyat Indo- pasukan bersenjata yang akan bisa diwujudnesia ABRI tidak lain adalah wujud daripa

kan dalam wadah besar TNI itu, keseluruhda TNI dalam keadaan damai, aman dan ter- annya akan berada di bawah satu pimpinan, tib. Seminar TNI-ADmenegaskan hal itu de

dan bertindak dengan berpijak pada satu ngan menyatakan bahwa ABRI tidak lain strategi besar yang tunggal. Ini merupakan adalah TNI dalam arti yang sempit. Dalam

suatu prasyarat mutlak dalam perang, baik pengertian ini dinyatakan bahwa 'TNI ada- masa lampau, masa kini, maupun masa yang lah identik dengan ABRI”. Ditegaskan selan

akan datang. Demikianlah maka dalam pejutnya bahwa TNI dalam arti sempit ini, atau

rang kemerdekaan tahun 1948-1949, kemedengan kata lain ABRI, "merupakan inti, pe- nangan dapat kita capai, tidak lain adalah kalopor, dan pelatih dari seluruh rakyat Indone- rena kita tidak melupakan asas ini. Sebagaisia dalam rangka doktrin Perang Rakyat Se

mana kita ketahui, Jenderal Soedirman sebamesta”. Dalam pengertian inilah, "TNI gai Panglima Besar Angkatan Perang, sekali(dalam arti sempit, atau ABRI) itu merupakan gus juga menjadi Pucuk Pimpinan Tentara kader dari TNI dalam arti yang luas”. De

Nasional Indonesia Berkat pengaturan yang mikian Seminar menyimpulkan. Maka jika di

demikian, perlawanan bersenjata yang dilakandaikan gunung Krakatay, ABRI itu sesung.

sanakan oleh beraneka ragam pasukan, di guhnya hanya merupakan puncaknya yang

manapun mereka beroperasi, dan taktik apamuncul dan tampak di atas air. TNI adalah pun yang digunakan, strategi yang menjadi gunung Krakatau itu seluruhnya. Demikian pijakan mereka adalah sama, yaitu strategi lah maka Seminar TNI-AD ke-Iltelah berhasil pertahanan wilayah dengan berbagai tahapmerumuskan dengan jelas hakekat, keduduk- annya. Pengalaman ini tentu harus kita jadian, serta peranan ABRI dan TNI.

kan pelajaran untuk masa yang akan datang, Di muka kita sudah dapat memastikan yaitu mutlak perlu adanya satu pucuk pimbahwa suasana pembelaan negara untuk

pinan yang tunggal bagi TNI, sebagai salah pertahanan Negara Indonesia, seperti diama

satu institusi nasional. natkan oleh Undang-Undang Dasar 1945,

Pengalaman yang dikemukakan di atas itu, harus diwujudkan sebagai usaha bersama maupun pengertian tentang ABRI dan TNI berdasarkan asas kekeluargaan. TNI yang la

yang diberikan oleh Seminar ke-II TNI-AD, hir sebagai tentara rakyat, rupanya telah ha- menunjukkan kepada kita bahwa Panglima dir memenuhi amanat itu Maka apabila ABRI haruslah pula menjabat Panglima TNI. ABRI adalah inti TNI, atau dengan kata lain Dengan demikian kita sekaligus menjamin merupakan bagian dari padanya, tidak bisa

bahwa di Indonesia hanya ada satu tentara lain kecuali bahwa ABRI juga merupakan saja Kita harus menghindari terulangnya ketentara rakyat, tentara kebangsaan yang didi- jadian di tahun 1947 ketika Mr. Amir Syaririkan oleh dari dan untuk bangsanya yang foeddin Menteri Pertahanan, membentuk sedalam ketatanegaraan berkedudukan seba

buah tentara di samping atau tegasnya di gai piranti bangsa dan negara. Pasal 10 Un- luar TNI, yaitu apa yang dinamakan TNI Madang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan syarakat, untuk menandingi dan menging”Presiden memegang kekuasaan tertinggi

kari TNI di bawah kepemimpinan Panglima atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan

Besar Soedirman. Sebagaimana kemudian Angkatan Udara", sesungguhnya juga meng

kita ketahui, tentara ini ternyata merupakan gariskan kedudukan ABRI maupun TNI se

kekuatan bersenjata yang dipersiapkan dan bagai piranti negara. Hal itu terungkap lebih

di pergunakan oleh PKI untuk merebut kekujelas dalam penjelasan terhadap pasal terse

asaan dalam peristiwa Madiun di tahun but, yang menyatakan bahwa kedudukan 1948. Di tahun 1965 sekali lagi ada usaha Presiden

yang demikian itu "ialah

untuk melahirkan sebuah kekuatan bersenkonsekuensi dari kedudukan Presiden seba

jata di luar TNI dengan sebutan Angkatan kegai Kepala Negara”. Penempatan ABRI di ba. V, yang sangat ditentang oleh Letnan Jenwah kekuasaan tertinggi Kepala Negara ini.

deral A. Yani. Angkatan ke-Vini adalah rekalah menegaskan kedudukannya sebagai pi

an PKI yang dimaksudkan untuk di pergunakan dalam usaha merebut kekuasaan negara pada tanggal 30 September 1965.

Jelaslah bahwa dengan konsep ketentaraan seperti tersirat dalam rumusan pengertian TNI dan ABRI ini, pertama tama apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (1) benar-benar terlaksa na. Asas kekeluargaan dan demokrasi yang tersirat dalam ayat ini, diwujudkan oleh TNI yang mewadahi setiap bentuk perlawanan bersenjata rakyat, yaitu mulai dari pasukan yang paling teratur dan modern, sampai pada pasukan yang paling sederhana, yang berdiri secara spontan dai setiap pelosok ta nah air untuk melawan musuh yang mengin jakkan kakinya di bumi persada ini dengan senjata dan perlengkapan apa adanya. Da lam wadah besar TNI ini pasukan yang teratur dan modern itu wujud nyatanya adalah ABRI, sedang yang sederhana itu ialah yang biasa disebut pasukan paramiliter. Terdapatnya kedua macam pasukan tersebut dalam sistem ketentaraan kita, merupakan jaminan bahwa dalam setiap peperangan di wilayah tanah air, TNI tidak mungkin dapat dikalahkan.

Di sisi lain, konsep ini juga mengandung suatu kebenaran yang telah disampaikan kepada kita melalui pelajaran sejarah yang pahit, yaitu bahwa di dalam suatu negara tidak bisa dan tidak boleh ada lebih dari satu tentara Hal inilah yang sesungguhnya diamanatkan oleh ayat (2) Pasal 30 Undang-Un. dang Dasar 1945, yang menggariskan : "Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”. Jelas sekali kiranya bahwa walaupun sesuai asas demokrasi dan kekeluargaan setiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara, keikutsertaan itu sendiri harus berlangsung sesuai aturan yang sah. Dengan kata lain, pembelaan yang dilakukan secara liar tanpa aturan dan tidak terkendali

, tidak dibenarkan. Di samping menjadikan usaha itu banyak yang mubazir seperti terbukti dalam perang kemerdekaan tahun 1945-1946, pembelaan yang tidak diatur juga menimbulkan ancam. an bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara Lahirnya kekuatan bersenjata yang berjuang dengan landasan falsafah dan ideologi yang berbeda dari Pancasila seperti beberapa kali terjadi di masa lampau, kiranya telah cukup menyadarkan kita akan ancaman demikian. Demikianlah maka konsep TNI sebagai tentara tunggal di bawah pucuk pimpinan yang tunggal pula itu, sesungguhnya sekaligus juga merupakan implementasi pokok dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (2).

Page 26

Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap RUU

Tentang Prajurit ABRI

raksi Karya Pembangunan dalam pe- Sejalan dengan itu maka upaya pembinamandangan umumnya terhadap RUU ten- an Prajurit pengangkatan dan pemberhentitang Perubahan atas Undang-Undang no- annya, merupakan faktor pokok pula untuk mor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ke- mensukseskan pengelolaan organisasi dan tentuan pokok pertahanan keamanan nega- personil Angkatan Bersenjata Republik Indora Republik Indonesia dan RUU Prajurit nesia. Semua unsur pokok tersebut, tidak da

ABRI, melalui juru bicaranya DR A Baramu- pat berdiri sendiri, melainkan harus bekerja Pada tanggal 2 Desember 1987

li SH. mengemukakan bahwa sistem perta- sama, dalam keterpaduan dan saling keterRUU temang Prajurit ABRI memasu- hanan keamanan negara, merupakan satu gantungan dalam satu sistem, untuk mencapembicaraan Tingkat ll dalam kesatuan yang bersifat menyeluruh, kontinyu pai tujuan bersama, yaitu pertahanan ke

dan merupakan proses total dari kehidupan DPR yakni Pemandangan Umum

amanan negara yang tangguh. bangsa dan negara

Oleh karena itu Fraksi Karya Pembangun Fruks fraksi terhadap RUU tersebut. Interaksi, dalam proses total pertahanan an memandang perlu, untuk mengatur lebih Dalam rapat paripuma yang dipim- keamanan negara memiliki banyak unsur po- jelas, organisasi, fungsi, kedudukan prajurit pin Wahn Ketua DPR Saiful Sulun.

kok antara lain yang penting adalah organi. Kepolisian negara, pengelolaan pertahanan Keempat Fraksi dalam DPR telah keamanan, kedudukan prajurit Kepolisian sasi, fungsi, pengelolaan pertahanan keamanan negara dan dwifungsi Angkatan

Bersenjata Republik Indonesia dalam Ranmenyampaikan pemandangan negara Republik Indonesia, serta Dwifungsi cangan Undang-Undang tentang Prajurit umumnya masing-masing FKP de- Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

yang mempunyai fungsi sebagai kekuatan ngan jurubicara DR A Baramuli SH.

pertahanan keamanan negara dan sebagai FABRI Oleh Poniman, FPP oleh H.

kekuatan sosial.
Imron Rosyadi. SH dan FPDI oleh
Sardito Dharsuk
Berikut pantauan Parlementaria

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA